The Gospel of Matthew for Readers
Chapter 2
d. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Barat berkedudukan di Kelurahan Lere. Pasal 4 Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). Pasal 5 Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, maka Kota Administratif Palu dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala dihapus. Pasal 6 (1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Banawa dan Kecamatan Tawaeli Kabupaten Daerah 3 / 13 www.hukumonline.com Tingkat II Donggala serta Teluk Palu; b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Parigi Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala;