allpages

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1965

(1) Pemberian bantuan penghidupan kepada orang-orang jompo tersebut dalam pasal 2 dan 3 ditugaskan kepada Menteri Sosial, dan dilakukan dalam bentuk dan ukuran menurut keperluan yang bersangkutan serta sesuai dengan keadaannya.