allpages

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang peme...