Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008
c. Laporan tersebut sedang dalam
proses penyelesaian oleh instansi yang dilaporkan dan menurut Ombudsman proses penyelesaiannya masih dalam tenggang waktu yang patut;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008
proses penyelesaian oleh instansi yang dilaporkan dan menurut Ombudsman proses penyelesaiannya masih dalam tenggang waktu yang patut;