Mark Twain: A Biography. Volume I, Part 1: 1835-1866

Chapter 3

Chapter 3933 wordsPublic domain

Permukaan diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 70% (tujuh puluh persen).

(2) Hasil penerimaan pajak Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) diperuntukkan paling sedikit 10% (sepuluh persen) bagi Desa di wilayah Daerah Kabupaten yang bersangkutan.

(3) Bagian Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Propinsi dengan memperhatikan aspek pemerataan dan potensi antar Daerah Kabupaten/Kota.

(4) Bagian Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten dengan memperhatikan aspek pemerataan dan potensi antar Desa.

(5) Penggunaan bagian Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sepenuhnya oleh Daerah Kabupaten/Kota."

"Pasal 2B

(1) Dalam hal hasil penerimaan pajak Kabupaten/Kota dalam suatu Propinsi terkonsentrasi pada sejumlah kecil Daerah Kabupaten/Kota, Gubernur berwenang merealokasikan hasil penerimaan pajak tersebut kepada Daerah Kabupaten/Kota dalam Propinsi yang bersangkutan.

(2) Dalam hal objek pajak Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi yang bersifat lintas Daerah Kabupaten/Kota, Gubernur berwenang untuk merealokasikan hasil penerimaan pajak tersebut kepada Daerah Kabupaten/Kota yang terkait.

(3) Realokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Gubernur atas dasar kesepakatan yang dicapai antar Daerah Kabupaten/Kota yang terkait dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan."

4. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 3

(1) Tarif jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan paling tinggi sebesar: a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air 5% (lima persen); b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air 10% (sepuluh persen); c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 5% (lima persen); d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan 20% (dua puluh persen); e. Pajak Hotel 10% (sepuluh persen); f. Pajak Restoran 10% (sepuluh persen); g. Pajak Hiburan 35% (tiga puluh lima persen); h. Pajak Reklame 25 % (dua puluh lima persen); i. Pajak Penerangan Jalan 10% (sepuluh persen); j. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C 20% (dua puluh persen); k. Pajak Parkir 20% (dua puluh persen).

(2) Tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan seragam di seluruh Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(4) Besarnya pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dasar pengenaan pajak."

5. Ketentuan Pasal 4 diubah dengan menambah 2 (dua) ayat, yaitu ayat (5) dan ayat (6), sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 4

(1) Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(2) Peraturan Daerah tentang Pajak tidak dapat berlaku surut.

(3) Peraturan Daerah tentang Pajak sekurang-kurangnya mengatur ketentuan mengenai: a. nama, objek, dan subjek pajak; b. dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak; c. wilayah pemungutan; d. masa pajak; e. penetapan; f. tata cara pembayaran dan penagihan; g. kedaluwarsa; h. sanksi administrasi; dan i. tanggal mulai berlakunya.

(4) Peraturan Daerah tentang Pajak dapat mengatur ketentuan mengenai: a. pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya; b. tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa; c. asas timbal balik.

(5) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) harus terlebih dahulu disosialisasikan dengan masyarakat sebelum ditetapkan.

(6) Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ditetapkan oleh Kepala Daerah."

6. Ketentuan Pasal 5 dihapus.

7. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 5A

(1) Dalam rangka pengawasan, Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah paling lama 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan.

(2) Dalam hal Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi, Pemerintah dapat membatalkan Peraturan Daerah dimaksud.

(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya Peraturan Daerah dimaksud.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."

8. Ketentuan Pasal 18 diubah, dan ditambah 3 (tiga) ayat yaitu ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), sehingga keseluruhan Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 18

(1) Objek Retribusi terdiri dari: a. Jasa Umum; b. Jasa Usaha; c. Perizinan Tertentu.

(2) Retribusi dibagi atas tiga golongan : a. Retribusi Jasa Umum;

b. Retribusi Jasa Usaha; c. Retribusi Perizinan Tertentu.

(3) Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan kriteria sebagai berikut:

a. Retribusi Jasa Umum: 1. Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Usaha atau Retribusi Perizinan Tertentu; 2. jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi; 3. jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar Retribusi, di samping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum; 4. jasa tersebut layak untuk dikenakan Retribusi; 5. Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya; 6. Retribusi dapat dipungut secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang potensial; dan 7. pemungutan Retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan/atau kualitas pelayanan yang lebih baik.

b. Retribusi Jasa Usaha: 1. Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Umum atau Retribusi Perizinan Tertentu; dan 2. jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai Daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah.