Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
(2) Jenis pajak Kabupaten/Kota terdiri dari: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
(2) Jenis pajak Kabupaten/Kota terdiri dari: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran;