The Memoirs of Jacques Casanova de Seingalt, 1725-1798. Volume 02: a Cleric in Naples
Chapter 1
d. hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
BAB V
PENDAPATAN ASLI DAERAH
Pasal 6
(1) PAD bersumber dari:
a. Pajak Daerah;
b. Retribusi Daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
d. lain-lain PAD yang sah.
(2) Lain-lain PAD yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;
b. jasa giro;
c. pendapatan bunga;
d. keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan
e. komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah.
Pasal 7
Dalam upaya meningkatkan PAD, Daerah dilarang:
a. menetapkan Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi; dan
b. menetapkan Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antardaerah, dan kegiatan impor/ekspor.
Pasal 8
Ketentuan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang.
Pasal 9
Ketentuan mengenai hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
DANA PERIMBANGAN
Bagian Kesatu
Jenis
Pasal 10
(1) Dana Perimbangan terdiri atas:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum; dan
c. Dana Alokasi Khusus.
(2) Jumlah Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.
Bagian Kedua
Dana Bagi Hasil
Pasal 11
(1) Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
(2) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
b. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan