Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004

c. Penerimaan Pertambangan Umum yang dihasilkan dari wilayah

Chapter 319 wordsPublic domain (Wikisource)

Daerah yang bersangkutan, dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.