Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
c. Penerimaan Pertambangan Umum yang dihasilkan dari wilayah
Daerah yang bersangkutan, dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
Daerah yang bersangkutan, dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.