The Memoirs of Jacques Casanova de Seingalt, 1725-1798. Volume 14: Switzerland
Chapter 2
(2) Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukannya kepada Pemegang Hak yang haknya dibatalkan, tetapi wajib mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu Lisensi yang dimilikinya kepada Pemegang Hak yang sebenarnya.
BAB VI
B I A Y A
Pasal 37
(1) Untuk setiap pengajuan Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, permintaan salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, pencatatan pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, pencatatan perjanjian Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, serta permintaan lain yang ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat mengelola sendiri biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
(1) Pemegang Hak atau penerima Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, berupa:
a. gugatan ganti rugi; dan/atau
b. penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Niaga.
Pasal 39
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Pasal 40
Tata cara gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
BAB VIII
PENYIDIKAN
Pasal 41
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari para pihak sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatataan dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain; f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; dan/atau g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 42
(1) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 19, atau Pasal 24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik aduan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 244
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2000 TENTANG
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
I. UMUM
Indonesia sebagai negara berkembang perlu memajukan sektor industri dengan meningkatkan kemampuan daya saing. Salah satu daya saing tersebut adalah dengan memanfaatkan peranan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Untuk itu, secara khusus perlu dikembangkan kemampuan para peneliti dan pendesain, khususnya yang berkaitan dengan teknologi mutakhir. Dalam kaitan dengan globalisasi perdagangan, Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Dalam hubungan dengan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Persetujuan TRIPs memuat syarat-syarat minimum pengaturan tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yang selanjutnya dikembangkan sendiri oleh setiap negara anggota. Persetujuan TRIPs juga mengacu pada Treaty on Intellectual Property in Respect of Integrated Circuits (Washington Treaty). Mengingat hal-hal tersebut di atas, Indonesia perlu memberikan perlindungan hukum untuk menjamin hak dan kewajiban Pendesain serta menjaga agar pihak yang tidak berhak tidak menyalahgunakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu serta untuk membentuk alur alih teknologi, yang sangat penting untuk merangsang aktivitas kreatif Pendesain guna terus-menerus menciptakan desain orisinal. Oleh karena itu, ketentuan tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu disusun dalam Undang-undang ini agar perlindungan hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat diberikan oleh negara apabila diminta melalui Permohonan oleh Pendesain atau badan hukum yang berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Perlindungan hukum terhadap Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu menganut asas orisinalitas. Suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat dianggap orisinal apabila merupakan hasil upaya intelektual Pendesain dan tidak merupakan suatu hal yang sudah bersifat umum bagi para Pendesain. Selain itu, Desain Tata Letak sebuah Sirkuit Terpadu dalam bentuk setengah jadi juga merupakan objek perlindungan dari undang-undang ini se== bab sebuah Sirkuit Terpadu == dalam bentuk setengah jadi dapat berfungsi secara elektronis. Perkembangan teknologi yang berkaitan dengan Sirkuit Terpadu berlangsung sangat cepat. Oleh karena itu, jangka waktu perlindungan Hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu hanya diberikan untuk masa 10 (sepuluh) tahun, yang dihitung sejak Tanggal Penerimaan atau sejak tanggal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut pertama kali dieksploitasi secara komersial dan tidak dapat diperpanjang. Untuk dapat melaksanakan pendaftaran Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, pada saat ini Pemerintah menunjuk Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia c.q. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk melakukan pelayanan di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Mengingat cukup luasnya tugas dan tanggung jawab tersebut, tidak tertutup kemungkinan pada waktu yang akan datang, Direktorat Jenderal yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual ini berkembang menjadi suatu badan lain yang bersifat mandiri di lingkungan Pemerintah, termasuk mandiri dalam pengelolaan keuangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan "orisinal" apabila Desain tersebut merupakan hasil karya Pendesain itu sendiri dan bukan merupakan tiruan dari hasil karya pendesain lain.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "dieksploitasi secara komersial" adalah dibuat, dijual, digunakan, dipakai atau diedarkannya barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam kaitan transaksi yang mendatangkan keuntungan.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) "Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu" adalah sarana penghimpunan pendaftaran yang dilakukan dalam bidang Desain TataLetak Sirkuit Terpadu yang memuat keterangan tentang nama Pemegang Hak, jenis desain, tanggal diterimanya Permohonan, tanggal pelaksanaan pendaftaran, dan keterangan lain tentang pengalihan hak (bilamana pemindahan hak sudah pernah dilakukan).
Yang dimaksud dengan "Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu" adalah sarana pemberitahuan kepada masyarakat dalam bentuk lembaran resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal, yang memuat hal-hal yang diwajibkan oleh Undang-undang ini.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hubungan dinas" adalah hubungan kepegawaian antara pegawai negeri dan instansinya.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan prinsip bahwa Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dibuat oleh seseorang berdasarkan pesanan, misalnya dari instansi Pemerintah, tetap dipegang oleh instansi Pemerintah tersebut selaku pemesan, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan ini tidak mengurangi hak Pendesain untuk mengklaim haknya apabila Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu digunakan untuk hal-hal di luar hubungan kedinasan tersebut.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "hubungan kerja" adalah hubungan kerja di lingkungan swasta, atau hubungan akibat pemesanan Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu oleh lembaga swasta, ataupun hubungan individu dengan Pendesain.
Pasal 7
Pencantuman nama pendesain dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada dasarnya adalah hal yang lazim di lingkungan Hak Kekayaan Intelektual. Hak untuk mencantumkan nama Pendesain dikenal sebagai istilah hak moral (moral right).
Pasal 8
Ayat (1)
Hak eksklusif adalah hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Hak untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain. Dengan demikian, pihak lain dilarang melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut tanpa persetujuan Pemegang Hak. Pemberian hak kepada pihak lain dapat dilakukan melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, atau sebab-se== bab lain. ==
Ayat (2)
Pemakaian yang dimaksud di sini adalah pemakaian hanya untuk kepentingan penelitian dan pendidikan, termasuk di dalamnya uji penelitian dan pengembangan. Namun, pemakaian itu tidak boleh merugikan kepentingan yang wajar dari Pendesain, sedangkan yang dimaksud dengan "kepentingan yang wajar" adalah penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian itu secara umum tidak termasuk dalam penggunaan hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Dalam bidang pendidikan, misalnya, kepentingan yang wajar dari Pendesain akan dirugikan apabila Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut digunakan untuk seluruh lembaga pendidikan yang ada di kota tersebut. Kriteria kepentingan yang wajar tidak semata-mata diukur dari ada tidaknya unsur komersial, tetapi juga dari kuantitas penggunaan.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "bukti yang cukup" adalah bukti yang sah, benar, serta memadai yang menunjukkan bahwa Pemohon berhak mengajukan Permohonan.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Pada prinsipnya Permohonan dapat dilakukan sendiri oleh Pemohon. Khusus untuk Pemohon yang bertempat tinggal di luar negeri, Permohonan harus diajukan melalui Kuasa untuk memudahkan Pemohon yang bersangkutan, antara lain mengingat dokumen Permohonan seluruhnya menggunakan bahasa Indonesia. Selain itu, dengan menggunakan Kuasa (yang adalah pihak Indonesia) akan teratasi persyaratan domisili hukum Pemohon.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Persyaratan ini adalah persyaratan minimal untuk mempermudah Pemohon mendapatkan Tanggal Penerimaan seperti telah didefinisikan di muka. Tanggal tersebut menentukan saat mulai berlakunya perhitungan jangka waktu perlindungan atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pasal 15
Ayat (1)
Tenggang waktu 3 (tiga) bulan yang diberikan kepada Pemohon untuk melengkapi syarat-syarat yang kurang dihitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan kekurangan tersebut, bukan dihitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan oleh Pemohon.
Tanda pengiriman dibuktikan dengan cap pos, dokumen pengiriman, atau bukti pengiriman lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Biaya seluruhnya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali terlepas apakah Permohonan diterima, ditolak, ataupun ditarik kembali.
Pasal 17
Yang dimaksud dengan "belum mendapat keputusan" adalah Permohonan yang belum terdaftar dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pemeriksaan" adalah pemeriksaan administratif (formality check) yang berkaitan dengan kelengkapan persyaratan administratif Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10. Di samping itu, untuk tujuan pengumuman Permohonan, Direktorat Jenderal melakukan klasifikasi dan memeriksa hal-hal yang dianggap tidak jelas atau tidak patut jika Permohonan tersebut diumumkan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "sarana lain" adalah media penyimpanan, misalnya CD-ROM dan optical disk.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "salinan" adalah salinan berisi keterangan yang menyangkut Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut, antara lain nama Pendesain, pemegang hak, dan/atau Kuasa atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "sebab-se== bab lain", misalnya putusan == pengadilan yang menyangkut kepailitan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Yang "wajib dicatatkan" adalah perjanjian Lisensi itu sendiri dalam bentuk yang disepakati oleh para pihak, termasuk isi perjanjian Lisensi tersebut, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan negara dari kemungkinan akibat-akibat tertentu dari perjanjian Lisensi tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan penerima Lisensi yang telah memberikan pembayaran royalti kepada pemberi Lisensi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan "panitera" dalam Undang-undang ini adalah panitera pada Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "juru sita" adalah juru sita pada Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga.
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pada saat dibatalkan, ada orang lain yang benar-benar berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan. Keadaan seperti itu dapat
terjadi apabila terdapat dua pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, tetapi salah satu di antaranya kemudian secara hukum dinyatakan sebagai pihak yang berhak. Seiring dengan kejelasan yang diatur dalam ayat (1), pembayaran royalti selanjutnya harus dilakukan oleh penerima lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu kepada pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang benar-benar berhak.
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Yang dimaksud dengan "alternatif penyelesaian sengketa" adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4046