Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000

Part 3

Chapter 3879 wordsPublic domain (Wikisource)

Tenggang waktu 3 (tiga) bulan yang diberikan kepada Pemohon untuk melengkapi syarat-syarat yang kurang dihitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan kekurangan tersebut, bukan dihitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan oleh Pemohon. Tanda pengiriman dibuktikan dengan cap pos, dokumen pengiriman, atau bukti pengiriman lainnya.

Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 20

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2) Biaya seluruhnya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali terlepas apakah Permohonan diterima, ditolak, ataupun ditarik kembali.

Pasal 21 Yang dimaksud dengan "belum mendapat keputusan" adalah Permohonan yang belum terdaftar dalam Daftar Umum Desain Industri.

Pasal 22 Cukup jelas

Pasal 23 Cukup jelas

Pasal 24

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pemeriksaan" adalah pemeriksaan administratif (formality check) yang berkaitan dengan kelengkapan persyaratan administratif Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11. Di samping itu, untuk tujuan pengumuman Permohonan, Direktorat Jenderal melakukan klasifikasi dan memeriksa hal-hal yang dianggap tidak jelas atau tidak patut jika Permohonan tersebut diumumkan.

Ayat (2) Cukup jelas

Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang mengajukan Permohonan untuk memperbaiki Desain Industri tersebut, umpamanya dengan menghilangkan bagian yang dianggap bertentangan dengan kesusilaan.

Ayat (4) Cukup jelas

Ayat (5) Cukup jelas

Pasal 25

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "diumumkan" adalah dipermaklumkan kepada masyarakat melalui media Berita Resmi Desain Industri. Kemudian hari pengumuman ini dapat pula dilakukan melalui media lain.

Ayat (2) Cukup jelas

Ayat (3) Yang dimaksud dengan "putusan pengadilan" adalah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ayat (4) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon yang menganggap perlu penundaan tersebut demi kepentingannya.

Ayat (5) Yang dimaksud dengan "Tanggal Prioritas" adalah tanggal pertama kali permohonan pendaftaran dimintakan hak prioritasnya di negara asal.

Pasal 26

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2) Cukup jelas

Ayat (3) Cukup jelas

Ayat (4) Cukup jelas

Ayat (5) Yang dimaksud dengan "pemeriksaan substantif" adalah pemeriksaan terhadap Permohonan berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 untuk mengetahui aspek kebaruan yang dimohonkan, yang dapat dilakukan dengan menggunakan referensi yang ada. Pemeriksaan substantif dilakukan oleh "pemeriksa" yang merupakan tenaga ahli yang secara khusus dididik dan diangkat untuk melaksanakan tugas tersebut. Pemeriksa Desain Industri seperti juga "pemeriksa" pada bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya diberi status sebagai pejabat fungsional karena sifat keahlian dan lingkup pekerjaannya yang khusus. Status itu perlu diberikan dalam rangka pengembangan sebagai insentif bagi para pemeriksa.

Ayat (6) Cukup jelas

Ayat (7) Cukup jelas

Ayat (8) Cukup jelas

Pasal 27

Cukup jelas

Pasal 28

Cukup jelas

Pasal 29

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 30

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "salinan" adalah salinan berisi keterangan yang menyangkut Desain Industri tersebut, antara lain nama Pendesain, pemegang hak, dan/atau Kuasa atas Desain Industri tersebut.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 31

Ayat (1)

Huruf e

Yang dimaksud dengan "sebab-se== bab lain", misalnya putusan == pengadilan yang menyangkut kepailitan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3) Cukup jelas

Ayat (4) Cukup jelas

Ayat (5) Cukup jelas

Pasal 32

Cukup jelas

Pasal 33

Cukup jelas

Pasal 34

Cukup jelas

Pasal 35

Ayat (1)

Yang "wajib dicatatkan" adalah perjanjian Lisensi itu sendiri dalam bentuk yang disepakati oleh para pihak, termasuk isi perjanjian Lisensi tersebut, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang ini.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 36

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan negara dari kemungkinan akibat-akibat tertentu dari perjanjian Lisensi tersebut.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 37

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan penerima Lisensi yang telah membayar royalti kepada pemberi Lisensi.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 38

Cukup jelas

Pasal 39

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3) Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan "panitera" dalam Undang-undang ini adalah panitera pada Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga.

Ayat (4) Cukup jelas

Ayat (5) Cukup jelas

Ayat (6) Cukup jelas

Ayat (7) Yang dimaksud dengan "juru sita" adalah juru sita pada Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga.

Ayat (8) Cukup jelas

Ayat (9) Cukup jelas

Ayat (10) Cukup jelas

Pasal 40

Cukup jelas

Pasal 41

Cukup jelas

Pasal 42

Cukup jelas

Pasal 43

Cukup jelas

Pasal 44

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pada saat dibatalkan ada orang lain yang benar-benar berhak atas Desain Industri yang bersangkutan. Keadaan seperti itu dapat terjadi apabila terdapat dua pemegang Desain Industri, tetapi salah satu di antaranya secara hukum dinyatakan sebagai pihak yang berhak. Seiring dengan kejelasan yang diatur dalam ayat (1), pembayaran royalti selanjutnya harus dilakukan oleh penerima lisensi Desain Industri kepada pemegang Desain Industri yang benar-benar berhak.

Pasal 45

Cukup jelas

Pasal 46

Cukup jelas

Pasal 47

Yang dimaksud dengan "alternatif penyelesaian sengketa" adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pasal 48

Cukup jelas

Pasal 49

Huruf a

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar sehingga hakim Pengadilan Niaga diberi kewenangan untuk mengeluarkan penetapan sementara guna mencegah berlanjutnya pelanggaran dan masuknya barang yang diduga melanggar Hak Desain Industri ke jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi.

Huruf b

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah pihak pelanggar menghilangkan barang bukti.

Pasal 50

Cukup jelas

Pasal 51

Cukup jelas

Pasal 52

Cukup jelas

Pasal 53

Cukup jelas

Pasal 54

Cukup jelas

Pasal 55

Cukup jelas

Pasal 56

Cukup jelas

Pasal 57

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4045