Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000
Part 3
Tenggang waktu 3 (tiga) bulan yang diberikan kepada Pemohon untuk melengkapi syarat-syarat yang kurang dihitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan kekurangan tersebut, bukan dihitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan oleh Pemohon. Tanda pengiriman dibuktikan dengan cap pos, dokumen pengiriman, atau bukti pengiriman lainnya.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2) Biaya seluruhnya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali terlepas apakah Permohonan diterima, ditolak, ataupun ditarik kembali.
Pasal 21 Yang dimaksud dengan "belum mendapat keputusan" adalah Permohonan yang belum terdaftar dalam Daftar Umum Desain Industri.
Pasal 22 Cukup jelas
Pasal 23 Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pemeriksaan" adalah pemeriksaan administratif (formality check) yang berkaitan dengan kelengkapan persyaratan administratif Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11. Di samping itu, untuk tujuan pengumuman Permohonan, Direktorat Jenderal melakukan klasifikasi dan memeriksa hal-hal yang dianggap tidak jelas atau tidak patut jika Permohonan tersebut diumumkan.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang mengajukan Permohonan untuk memperbaiki Desain Industri tersebut, umpamanya dengan menghilangkan bagian yang dianggap bertentangan dengan kesusilaan.
Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (5) Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "diumumkan" adalah dipermaklumkan kepada masyarakat melalui media Berita Resmi Desain Industri. Kemudian hari pengumuman ini dapat pula dilakukan melalui media lain.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "putusan pengadilan" adalah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ayat (4) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon yang menganggap perlu penundaan tersebut demi kepentingannya.
Ayat (5) Yang dimaksud dengan "Tanggal Prioritas" adalah tanggal pertama kali permohonan pendaftaran dimintakan hak prioritasnya di negara asal.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (5) Yang dimaksud dengan "pemeriksaan substantif" adalah pemeriksaan terhadap Permohonan berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 untuk mengetahui aspek kebaruan yang dimohonkan, yang dapat dilakukan dengan menggunakan referensi yang ada. Pemeriksaan substantif dilakukan oleh "pemeriksa" yang merupakan tenaga ahli yang secara khusus dididik dan diangkat untuk melaksanakan tugas tersebut. Pemeriksa Desain Industri seperti juga "pemeriksa" pada bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya diberi status sebagai pejabat fungsional karena sifat keahlian dan lingkup pekerjaannya yang khusus. Status itu perlu diberikan dalam rangka pengembangan sebagai insentif bagi para pemeriksa.
Ayat (6) Cukup jelas
Ayat (7) Cukup jelas
Ayat (8) Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "salinan" adalah salinan berisi keterangan yang menyangkut Desain Industri tersebut, antara lain nama Pendesain, pemegang hak, dan/atau Kuasa atas Desain Industri tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Huruf e
Yang dimaksud dengan "sebab-se== bab lain", misalnya putusan == pengadilan yang menyangkut kepailitan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (5) Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Yang "wajib dicatatkan" adalah perjanjian Lisensi itu sendiri dalam bentuk yang disepakati oleh para pihak, termasuk isi perjanjian Lisensi tersebut, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan negara dari kemungkinan akibat-akibat tertentu dari perjanjian Lisensi tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan penerima Lisensi yang telah membayar royalti kepada pemberi Lisensi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3) Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan "panitera" dalam Undang-undang ini adalah panitera pada Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga.
Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (5) Cukup jelas
Ayat (6) Cukup jelas
Ayat (7) Yang dimaksud dengan "juru sita" adalah juru sita pada Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga.
Ayat (8) Cukup jelas
Ayat (9) Cukup jelas
Ayat (10) Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pada saat dibatalkan ada orang lain yang benar-benar berhak atas Desain Industri yang bersangkutan. Keadaan seperti itu dapat terjadi apabila terdapat dua pemegang Desain Industri, tetapi salah satu di antaranya secara hukum dinyatakan sebagai pihak yang berhak. Seiring dengan kejelasan yang diatur dalam ayat (1), pembayaran royalti selanjutnya harus dilakukan oleh penerima lisensi Desain Industri kepada pemegang Desain Industri yang benar-benar berhak.
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Yang dimaksud dengan "alternatif penyelesaian sengketa" adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Huruf a
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar sehingga hakim Pengadilan Niaga diberi kewenangan untuk mengeluarkan penetapan sementara guna mencegah berlanjutnya pelanggaran dan masuknya barang yang diduga melanggar Hak Desain Industri ke jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi.
Huruf b
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah pihak pelanggar menghilangkan barang bukti.
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4045