Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999
c. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a
hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999
hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum;