Brontë, Charlotte, 1816-1855· 2 chapters· 5,210 words
Meningkatnya kegiatan perekonomian nasional merupakan salah satu faktor utama dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap iklim usaha di Indonesia. Meningkatnya kepercayaan masyarakat tersebut antara lain tercermin dari arus transaksi perpindahan Dana yang terus m...
Penjelasan PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG TRANSFER DANA {| width=100% |- valign="top" |I. |UMUM Meningkatnya kegiatan perekonomian nasional merupakan salah satu faktor utama dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap iklim usaha di Indonesia. Meningkatnya kepercayaan masyarakat tersebut antara lain tercermin dari arus transaksi perpindahan Dana yang terus menunjukkan peningkatan tidak saja dari sisi jumlah transaksi, tetapi juga dari sisi nilai nominal transaksinya. Selain faktor kelancaran dan kenyamanan dalam pelaksanaan Transfer Dana, faktor kepastian dan pelindungan hukum bagi para pihak terkait juga merupakan faktor utama dalam Transfer Dana. Untuk mewujudkan upaya tersebut dan dalam rangka mencapai tujuan akhir untuk menjaga keamanan dan kelancaran sistem pembayaran, perlu adanya peraturan yang komprehensif tentang kegiatan Transfer Dana. Belum adanya peraturan yang komprehensif dalam bentuk undang-undang yang mengatur kegiatan Transfer Dana mengakibatkan permasalahan yang timbul dalam kegiatan Transfer Dana pada saat ini terkendala dalam penyelesaiannya. Di sisi lain, perkembangan perekonomian internasional sudah semakin terintegrasi dengan pasar keuangan global. Pergerakan Dana secara lintas batas (cross border) telah menjadi kebutuhan para pelaku ekonomi dunia dan menuntut adanya pemanfaatan yang optimal atas kondisi tersebut dari pemerintah dan otoritas yang berwenang sebagai salah satu upaya dalam memajukan perekonomian nasional.