Heroic Romances of Ireland, Translated into English Prose and Verse — Complete

Chapter 2

Chapter 2565 wordsPublic domain

Angka 1 Pasal 6A Cukup jelas. Pasal 6B Ayat (1) Yang dimaksud dengan "calon hakim agung yang berasal dari hakim karier" adalah calon hakim agung yang berstatus aktif sebagai hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang dicalonkan oleh Mahkamah Agung. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "calon hakim agung yang juga berasal dari nonkarier" adalah calon hakim agung yang berasal dari luar lingkungan badan peradilan. Angka 2 Pasal 7 Huruf a angka 1 Cukup jelas. angka 2 Cukup jelas angka 3 Yang dimaksud dengan "magister di bidang hukum" adalah gelar akademis pada tingkat strata 2 dalam bidang ilmu hukum, termasuk magister ilmu syari’ah atau magister ilmu kepolisian. angka 4 Cukup jelas. angka 5 Cukup jelas. angka 6 Cukup jelas. angka 7 Cukup jelas. Huruf b angka 1 Cukup jelas. angka 2 Yang dimaksud dengan "profesi hukum" adalah bidang pekerjaan seseorang yang dilandasi pendidikan keahlian di bidang hukum atau perundang-undangan, antara lain, advokat, penasihat hukum, notaris, penegak hukum, akademisi dalam bidang hukum, dan pegawai yang berkecimpung di bidang hukum atau peraturan perundang-undangan. angka 3 Cukup jelas. angka 4 Cukup jelas Angka 3 Pasal 8 Cukup jelas Angka 4 Pasal 9 Cukup jelas. Angka 5 Pasal 11 Cukup jelas Angka 6 Pasal 11A Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan tercela" adalah apabila hakim agung yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya baik di dalam maupun di luar pengadilan merendahkan martabat hakim agung. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim yang dimaksud dalam ketentuan ini bersifat ad hoc (kasus per kasus). Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. Ayat (12) Cukup jelas. Ayat (13) Cukup jelas Angka 7 Pasal 12 Cukup jelas Angka 8 Pasal 13 Cukup jelas Angka 9 Pasal 20 Cukup jelas Angka 10 Cukup jelas Angka 11 Pasal 31A Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "perorangan" adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas Ayat (10) Cukup jelas Angka 12 Pasal 32 Cukup jelas Angka 13 Pasal 32A Ayat (1) Pengawasan internal atas tingkah laku hakim agung masih diperlukan meskipun sudah ada pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Hal ini dimaksudkan agar pengawasan lebih komprehensif sehingga diharapkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim betul-betul dapat terjaga. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 32B Akses kepada masyarakat dimaksudkan untuk mendapatkan putusan Mahkamah Agung diberikan melalui Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIMARI). Angka 14 Cukup jelas Angka 15 Pasal 80C Cukup jelas Angka 16 Pasal 80D Cukup jelas Angka 17 Pasal 81A Ayat (1) Berdasarkan ketentuan ini Mahkamah Agung menyusun kegiatan dan anggaran tahunan, termasuk anggaran untuk penyelenggaraan tugas kepaniteraan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas Angka 18 Pasal 81B Cukup jelas. Pasal 81C Cukup jelas Pasal II Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4958.