allpages
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradil...