Ballades & Rhymes from Ballades in Blue China and Rhymes a la Mode

Chapter 2

Chapter 22,858 wordsPublic domain

(1) Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, dan penggalangan sumber daya keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal.

(2) Pemerintah kabupaten/kota wajib mengelola sekurang-kurangnya satu cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional.

Pasal 35

(1) Dalam pengelolaan keolahragaan, masyarakat dapat membentuk induk organisasi cabang olahraga.

(2) Induk organisasi cabang olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendirikan cabang-cabangnya di provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 36

(1) Induk organisasi cabang olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 membentuk suatu komite olahraga nasional. (2) Pengorganisasian komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Induk organisasi cabang olahraga dan komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri. (4) Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas: a. membantu Pemerintah dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi pada tingkat nasional; b. mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga fungsional, serta komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota; c. melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi berdasarkan kewenangannya; dan d. melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan multikejuaraan olahraga tingkat nasional.

Pasal 37

(1) Pengelolaan olahraga pada tingkat provinsi dilakukan oleh pemerintah provinsi dengan dibantu oleh komite olahraga provinsi.

(2) Komite . . . (2) Komite olahraga provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh induk organisasi cabang olahraga provinsi dan bersifat mandiri. (3) Pengorganisasian komite olahraga provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

(1) Pengelolaan olahraga pada tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan dibantu oleh komite olahraga kabupaten/kota. (2) Komite olahraga kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh induk organisasi cabang olahraga kabupaten/kota dan bersifat mandiri. (3) Pengorganisasian komite olahraga kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

Komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota mempunyai tugas: a. membantu pemerintah daerah dalam membuat kebijakan daerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi;

b. mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga dan organisasi olahraga fungsional; c. melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi; dan d. menyiapkan, melaksanakan, dan mengoordinasikan keikutsertaan cabang olahraga prestasi dalam kegiatan olahraga yang bersifat lintas daerah dan nasional.

Pasal 40

Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Pasal 41

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 40 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IX

PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA

Pasal 42

Setiap penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat wajib memperhatikan tujuan keolahragaan nasional serta prinsip penyelenggaraan keolahragaan.

Pasal 43

Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 meliputi: a. kejuaraan olahraga tingkat kabupaten/kota, tingkat wilayah, tingkat provinsi, dan tingkat nasional; b. pekan olahraga daerah, pekan olahraga wilayah, dan pekan olahraga nasional; c. kejuaraan olahraga tingkat internasional; dan d. pekan olahraga internasional.

Pasal 44

(1) Keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 butir (d) bertujuan untuk mewujudkan persahabatan dan perdamaian dunia serta untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui pencapaian prestasi. (2) Keikutsertaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Komite Olimpiade Indonesia atau National Olympic Committee sebagaimana telah diakui oleh International Olympic Committee. (3) Komite Olimpiade Indonesia meningkatkan dan memelihara kepentingan Indonesia, serta memperoleh dukungan masyarakat untuk mengikuti Olympic Games, Asian Games, South East Asia Games, dan pekan olahraga internasional lain. (4) Komite Olimpiade Indonesia bekerja sesuai dengan peraturan International Olympic Committee, Olympic Council of Asia, South East Asia Games Federation, dan organisasi olahraga internasional lain yang menjadi afiliasi Komite Olimpiade Indonesia dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 45

Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 bertujuan: a. memasyarakatkan olahraga; b. menjaring bibit atlet potensial; c. meningkatkan kesehatan dan kebugaran; d. meningkatkan prestasi olahraga; e. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa; dan f. meningkatkan ketahanan nasional.

Pasal 46

(1) Pekan olahraga nasional diselenggarakan secara periodik dan berkesinambungan.

(2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menugasi komite olahraga nasional selaku penyelenggara.

(3) Pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai penyelenggara bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekan olahraga nasional.

Pasal 47

Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Pasal 48

(1) Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pekan olahraga daerah. (2) Induk organisasi cabang olahraga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 butir (a) dan butir (c). (3) Organisasi olahraga penyandang cacat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan olahraga penyandang cacat.

Pasal 49

(1) Induk organisasi cabang olahraga bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat internasional. (2) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Pemerintah.

Pasal 50

(1) Pengajuan Indonesia sebagai calon tuan rumah penyelenggara pekan olahraga internasional diusulkan oleh Komite Olimpiade Indonesia setelah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah. (2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan olahraga internasional yang dilaksanakan di Indonesia. (3) Penyelenggaraan pekan olahraga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditugaskan pelaksanaannya kepada Komite Olimpiade Indonesia.

Pasal 51

(1) Penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, dan ketentuan daerah setempat. (2) Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan. (3) Penyelenggara kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki penanggung jawab kegiatan. (4) Setiap orang dan/atau badan hukum asing dapat menyelenggarakan kejuaraan olahraga di Indonesia dalam bentuk kemitraan dengan induk organisasi cabang olahraga nasional. (5) Setiap penonton dalam kejuaraan olahraga wajib menjaga, menaati, dan/atau mematuhi peraturan perundangan mengenai ketertiban dan keamanan. (6) Perlakuan pajak pertambahan nilai atas jasa penyelenggaraan kejuaraan atau kegiatan olahraga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan.

Pasal 52

Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Olimpiade Indonesia, penyelenggaraan pekan olahraga nasional, tanggung jawab pemerintah daerah dan induk organisasi cabang olahraga, penyelenggaraan pekan olahraga internasional, dan persyaratan penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 46, Pasal 48, Pasal 50, dan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB X

PELAKU OLAHRAGA

Bagian Satu Olahragawan

Pasal 53

(1) Olahragawan meliputi olahragawan amatir dan olahragawan profesional. (2) Olahragawan penyandang cacat merupakan olahragawan yang melaksanakan olahraga khusus.

Pasal 54

(1) Olahragawan amatir melaksanakan kegiatan olahraga yang menjadi kegemaran dan keahliannya. (2) Olahragawan amatir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak: a. meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan olahraga; b. mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai dengan cabang olahraga yang diminati; c. mengikuti kejuaraan olahraga pada semua tingkatan setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi; d. memperoleh kemudahan izin dari instansi untuk mengikuti kegiatan keolahragaan daerah, nasional, dan internasional; dan e. beralih status menjadi olahragawan profesional.

Pasal 55

(1) Olahragawan profesional melaksanakan kegiatan olahraga sebagai profesi sesuai dengan keahliannya.

(2) Setiap orang dapat menjadi olahragawan profesional setelah memenuhi persyaratan: a. pernah menjadi olahragawan amatir yang mengikuti kompetisi secara periodik; b. memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang dipersyaratkan; c. memenuhi ketentuan medis yang dipersyaratkan; dan d. memperoleh pernyataan tertulis tentang pelepasan status dari olahragawan amatir menjadi olahragawan profesional yang diketahui oleh induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan.

(3) Setiap olahragawan profesional mempunyai hak untuk: a. didampingi oleh, antara lain, manajer, pelatih, tenaga medis, psikolog, dan ahli hukum; b. mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan sesuai dengan ketentuan; c. mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga profesional, atau organisasi olahraga fungsional; dan d. mendapatkan pendapatan yang layak.

Pasal 56

(1) Olahragawan penyandang cacat melaksanakan kegiatan olahraga khusus bagi penyandang cacat.

(2) Setiap olahragawan penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak untuk: a. meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan olahraga penyandang cacat; b. mendapatkan pembinaan cabang olahraga sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental; dan c. mengikuti kejuaraan olahraga penyandang cacat yang bersifat daerah, nasional, dan internasional setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi.

Pasal 57

Setiap olahragawan berkewajiban: a. menjunjung tinggi nilai luhur dan nama baik bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. mengedepankan sikap sportivitas dalam setiap kegiatan olahraga yang dilaksanakan; c. ikut menjaga upaya pelestarian lingkungan hidup; dan d. menaati peraturan dan kode etik yang berlaku dalam setiap cabang olahraga yang diikuti dan/atau yang menjadi profesinya.

Pasal 58

(1) Olahragawan amatir memperoleh pembinaan dan pengembangan dari induk organisasi cabang olahraga amatir. (2) Olahragawan profesional memperoleh pembinaan dan pengembangan dari cabang olahraga profesional dan/atau bergabung dalam cabang olahraga amatir yang dinaungi oleh suatu lembaga mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah. (3) Olahragawan penyandang cacat memperoleh pembinaan dan pengembangan dari organisasi olahraga penyandang cacat.

Pasal 59

Dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahragawan dapat dilaksanakan perpindahan olahragawan antarperkumpulan, antardaerah, dan antarnegara.

Bagian Kedua Pembina Olahraga

Pasal 60

(1) Pembina olahraga meliputi pembina perkumpulan, induk organisasi, atau lembaga olahraga pada tingkat pusat dan tingkat daerah yang telah dipilih/ditunjuk menjadi pengurus.

(2) Pembina olahraga melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam organisasi.

Pasal 61

(1) Pembina olahraga berhak memperoleh peningkatan pengetahuan, keterampilan, penghargaan, dan bantuan hukum.

(2) Pembina olahraga berkewajiban: a. melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap organisasi olahraga, olahragawan, tenaga keolahragaan, dan pendanaan keolahragaan; dan b. melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan prinsip penyelenggaraan keolahragaan.

Pasal 62

Pembina olahraga warga negara asing yang bertugas dalam setiap organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib: a. memiliki kualifikasi dan kompetensi; b. mendapatkan rekomendasi dari induk organisai cabang olahraga yang bersangkutan; dan c. mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga Tenaga Keolahragaan

Pasal 63

(1) Tenaga keolahragaan terdiri atas pelatih, guru/dosen, wasit, juri, manajer, promotor, administrator, pemandu, penyuluh, instruktur, tenaga medis dan para medis, ahli gizi, ahli biomekanika, psikolog, atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan kegiatan olahraga.

(2) Tenaga . . . (2) Tenaga keolahragaan yang bertugas dalam setiap organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan/atau instansi pemerintah yang berwenang. (3) Tenaga keolahragaan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan keolahragaan sesuai dengan bidang keahlian dan/atau kewenangan tenaga keolahragaan yang bersangkutan. (4) Pengadaan tenaga keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penataran dan/atau pelatihan oleh lembaga yang khusus untuk itu.

Pasal 64

Tenaga keolahragaan dalam melaksanakan profesinya berhak untuk mendapatkan: a. pembinaan, pengembangan, dan peningkatan keterampilan melalui pelatihan; b. jaminan keselamatan; c. peningkatan karier, pelayanan kesejahteraan, bantuan hukum, dan/atau penghargaan.

Pasal 65

Tenaga keolahragaan asing yang bertugas pada setiap organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib: a. memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi; b. mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan; dan c. mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66

Ketentuan lebih lanjut mengenai alih status olahragawan, olahragawan profesional, perpindahan olahragawan, pembina olahraga warga negara asing, dan tenaga keolahragaan warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, Pasal 59, Pasal 62, dan Pasal 65 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XI

PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA

Pasal 67

(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana olahraga. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan prasarana olahraga sesuai dengan standar dan kebutuhan Pemerintah dan pemerintah daerah. (3) Jumlah dan jenis prasarana olahraga yang dibangun harus memperhatikan potensi keolahragaan yang berkembang di daerah setempat. (4) Prasarana olahraga yang dibangun di daerah wajib memenuhi jumlah dan standar minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah. (5) Ketentuan mengenai tata cara penetapan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden. (6) Badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dan permukiman berkewajiban menyediakan prasarana olahraga sebagai fasilitas umum dengan standar dan kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai aset/milik pemerintah daerah setempat. (7) Setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah atau pemerintah daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 68

(1) Pemerintah membina dan mendorong pengembangan industri sarana olahraga dalam negeri. (2) Setiap orang atau badan usaha yang memproduksi sarana olahraga wajib memperhatikan standar teknis sarana olahraga dari cabang olahraga yang bersangkutan. (3) Sarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk masyarakat umum, baik untuk pelatihan maupun untuk kompetisi wajib memenuhi standar kesehatan dan keselamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Produsen wajib memberikan informasi tertulis tentang bahan baku, penggunaan, dan pemanfaatan sarana olahraga untuk memberikan pelindungan kesehatan dan keselamatan. (5) Perlakuan bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah untuk sarana olahraga diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XII

PENDANAAN KEOLAHRAGAAN

Pasal 69

(1) Pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran keolahragaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 70

(1) Sumber pendanaan keolahragaan ditentukan berdasarkan prinsip kecukupan dan keberlanjutan.

(2) Sumber pendanaan keolahragaan dapat diperoleh dari: a. masyarakat melalui berbagai kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku; b. kerja sama yang saling menguntungkan; c. bantuan luar negeri yang tidak mengikat; d. hasil usaha industri olahraga; dan/atau e. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 71

(1) Pengelolaan dana keolahragaan dilakukan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

(2) Dana keolahragaan yang dialokasikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah dapat diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 72

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 71 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 73

Pengaturan pajak bagi setiap orang yang memberikan dukungan dana untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan.

BAB XIII

PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN

Pasal 74

(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkelanjutan untuk memajukan keolahragaan nasional. (2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat membentuk lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan yang bermanfaat untuk memajukan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional.

(3) Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui penelitian, pengkajian, alih teknologi, sosialisasi, pertemuan ilmiah, dan kerja sama antarlembaga penelitian, baik nasional maupun internasional yang memiliki spesialisasi ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan. (4) Hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan dan diterapkan untuk kemajuan olahraga. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XIV

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 75

(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan keolahragaan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. (3) Masyarakat dapat berperan sebagai sumber, pelaksana, tenaga sukarela, penggerak, pengguna hasil, dan/atau pelayanan kegiatan olahraga.

(4) Masyarakat ikut serta mendorong upaya pembinaan dan pengembangan keolahragaan.

BAB XV

KERJA SAMA DAN INFORMASI KEOLAHRAGAAN

Pasal 76

(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat saling bekerja sama dalam bidang keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan tujuan keolahragaan nasional dan prinsip keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

(3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan kerja sama internasional dalam bidang keolahragaan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 77

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional. (2) Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi, Pemerintah mengembangkan pusat informasi keolahragaan nasional dengan memanfaatkan media massa dan media lain serta museum keolahragaan nasional.

(3) Pemerintah daerah berdasarkan kewenangan dan kemampuan yang dimiliki dapat mengembangkan dan mengelola informasi keolahragaan sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah.

BAB XVI

INDUSTRI OLAHRAGA

Pasal 78

Setiap pelaksanaan industri olahraga yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat wajib memperhatikan tujuan keolahragaan nasional serta prinsip penyelenggaraan keolahragaan.

Pasal 79

(1) Industri olahraga dapat berbentuk prasarana dan sarana yang diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk masyarakat.

(2) Industri olahraga dapat berbentuk jasa penjualan kegiatan cabang olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional yang meliputi: a. kejuaraan nasional dan internasional; b. pekan olahraga daerah, wilayah, nasional, dan internasional; c. promosi, eksibisi, dan festival olahraga; atau d. keagenan, layanan informasi, dan konsultansi keolahragaan. (3) Masyarakat yang melakukan usaha industri olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat

bermitra dengan Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga, dan/atau organisasi lain, baik dalam negeri maupun luar negeri. (4) Dalam melaksanakan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masyarakat membentuk badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Masyarakat yang melakukan usaha industri jasa olahraga memperhatikan kesejahteraan pelaku olahraga dan kemajuan olahraga.

Pasal 80

(1) Pembinaan dan pengembangan industri olahraga dilaksanakan melalui kemitraan yang saling menguntungkan agar terwujud kegiatan olahraga yang mandiri dan profesional. (2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan kemudahan pembentukan sentra-sentra pembinaan dan pengembangan industri olahraga. (3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi pewujudan kemitraan pelaku industri olahraga dengan media massa dan media lainnya.

BAB XVII

STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI

Bagian Kesatu Standardisasi

Pasal 81