Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005
Part 4
Yang dimaksud dengan pendapatan yang layak dalam ketentuan ini adalah pendapatan atau penghasilan yang mencukupi untuk kesejahteraan yang memadai (di atas kebutuhan hidup minimum).
Pasal 56 Cukup jelas.
Pasal 57 Cukup jelas.
Pasal 58 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan lembaga mandiri dalam ketentuan ini adalah lembaga yang dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya bebas dari pengaruh dan intervensi Pemerintah, pemerintah daerah, atau pihak mana pun.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 59 Cukup jelas.
Pasal 60 Ayat (1) Yang dimaksud dengan lembaga olahraga dalam ketentuan ini adalah badan/lembaga atau organisasi yang melakukan satu atau berbagai kegiatan olahraga dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahraga.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 61 Cukup jelas.
Pasal 62 Cukup jelas.
Pasal 63 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan kualifikasi dalam ketentuan ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pekerjaan atau tugas tertentu di bidang keolahragaan.
Yang dimaksud dengan kompetensi dalam ketentuan ini adalah standar kemampuan minimal yang dipersyaratkan bagi seseorang untuk dapat melakukan pekerjaan atau tugas tertentu di bidang keolahragaan.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 64 Butir a Cukup jelas.
Butir b Jaminan keselamatan dalam ketentuan ini merujuk pada peraturan penyelenggaraan kejuaraan olahraga setiap induk organisasi cabang olahraga sesuai dengan ketentuan federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
Butir c Cukup jelas.
Pasal 65 Cukup jelas.
Pasal 66 Cukup jelas.
Pasal 67 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat (7) Yang dimaksud dengan meniadakan prasarana olahraga dalam ketentuan ini adalah tindakan/perbuatan menghilangkan prasarana olahraga, misalnya, melalui penjualan kepemilikan, penggusuran, dan/atau perbuatan lain yang menyebabkan hilangnya prasarana olahraga.
Yang dimaksud dengan mengalihfungsikan prasarana olahraga dalam ketentuan ini adalah beralihnya fungsi prasarana olahraga menjadi fungsi kegiatan lain di luar olahraga.
Pasal 68 Ayat (1) Cukup jelas .
Ayat (2) Yang dimaksud dengan standar teknis sarana olahraga dalam ketentuan ini adalah persyaratan khusus yang ditetapkan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau federasi internasional cabang olahraga bersangkutan, antara lain, tentang ukuran, jenis, dan bentuk peralatan.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan standar kesehatan dalam ketentuan ini adalah standar minimal tentang kesehatan yang dipersyaratkan untuk sarana olahraga.
Yang dimaksud dengan standar keselamatan dalam ketentuan ini adalah standar minimal tentang keselamatan yang dipersyaratkan untuk sarana olahraga.
Ayat (4) Pencantuman informasi tertulis dimaksudkan agar setiap pengguna sarana olahraga dapat mengerti, memahami, dan mengetahui cara penggunaan dan manfaatnya sehingga dapat didayagunakan secara optimal serta menghindari terjadinya kecelakaan/cidera olahraga.
Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 69 Cukup jelas.
Pasal 70 Cukup jelas.
Pasal 71 Cukup jelas.
Pasal 72 Cukup jelas.
Pasal 73 Cukup jelas.
Pasal 74 Cukup jelas.
Pasal 75 Cukup jelas.
Pasal 76 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Kerja sama yang dimaksud antara lain: (a) pertukaran pelaku olahraga; (b) pertukaran informasi ilmu pengetahuan dan teknologi; (c) kerja sama dalam penyelenggaraan kejuaraan atau kegiatan olahraga lainnya; dan (d) kerja sama di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan bantuan teknis.
Pasal 77 Cukup jelas.
Pasal 78 Cukup jelas.
Pasal 79 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan eksibisi dalam ketentuan ini adalah bentuk kegiatan olahraga yang bersifat tontonan, pameran, dan peragaan.
Yang dimaksud dengan festival dalam ketentuan ini adalah bentuk kegiatan olahraga yang bersifat perlombaan dan hiburan.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Yang dimaksud dengan memperhatikan kesejahteraan pelaku olahraga dalam ketentuan ini antara lain memperhatikan kewajaran pembiayaan dan perlengkapan yang diperlukan bagi pelaku olahraga sesuai dengan kategorinya.
Pasal 80 Cukup jelas
Pasal 81 Ayat (1) Standar kompetensi tenaga keolahragaan mencakup persyaratan, antara lain, pendidikan dan kelayakan, baik fisik maupun mental serta penataran/pelatihan yang telah diikuti.
Standar isi program penataran/pelatihan mencakup persyaratan, antara lain, ruang lingkup materi, bahan, dan silabus penataran/pelatihan yang harus dikuasai oleh peserta, dan tingkat kompetensi yang dicapai oleh peserta setelah menyelesaikan penataran/pelatihan.
Standar prasarana dan sarana olahraga mencakup, antara lain, ruang dan tempat berolahraga serta perlengkapan dan peralatan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan olahraga.
Standar pengelolaan organisasi keolahragaan mencakup persyaratan, antara lain, tentang struktur dan personalia, rencana dan program kerja, jadwal pelatihan dan kompetisi kejuaraan yang diselenggarakan/diikuti, serta administrasi dan manajemen organisasi keolahragaan.
Standar penyelenggaraan keolahragaan mencakup, antara lain, struktur organisasi penyelenggaraan, rencana dan program kerja, satuan pembiayaan, jadwal kejuaraan, administrasi dan manajemen penyelenggaraan, serta keamanan dan perlindungan keselamatan dalam penyelenggaraan keolahragaan.
Standar pelayanan minimal keolahragaan mencakup persyaratan antara lain ruang berolahraga, tempat dan fasilitas olahraga, tenaga keolahragaan yang mendukung kegiatan olahraga, dan tingkat kebugaran jasmani masyarakat.
Ayat (2) Peningkatan secara berencana dan berkala dimaksudkan untuk meningkatkan keunggulan lokal dan kepentingan nasional dalam kompetisi antarbangsa pada tingkat global.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 82 Cukup jelas.
Pasal 83 Cukup jelas.
Pasal 84 Cukup jelas.
Pasal 85 Ayat (1) Doping dilarang digunakan dengan maksud untuk menjaga kesehatan dan keselamatan atlet, menjamin sportivitas, dan menjaga keluhuran nilai-nilai olahraga.
Ayat (2) Sanksi merujuk pada The Code dari World Anti Doping Agency (WADA) dan ketentuan yang berlaku dalam organisasi olahraga internasional serta induk organisasi cabang olahraga.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 86 Cukup jelas.
Pasal 87 Cukup jelas.
Pasal 88 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Alternatif penyelesaian sengketa dilaksanakan dengan cara negosiasi, mediasi, konsiliasi, pendapat ahli, dan cara-cara lain yang diperlukan para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 89 Cukup jelas.
Pasal 90 Cukup jelas.
Pasal 91 Cukup jelas.
Pasal 92 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4535