Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005
Part 3
(1) Standar nasional keolahragaan meliputi: a. standar kompetensi tenaga keolahragaan; b. standar isi program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan; c. standar prasarana dan sarana; d. standar pengelolaan organisasi keolahragaan; e. standar penyelenggaraan keolahragaan; dan f. standar pelayanan minimal keolahragaan. (2) Standar nasional keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditingkatkan secara berencana dan berkelanjutan. (3) Standar nasional keolahragaan digunakan sebagai acuan pengembangan keolahragaan nasional. (4) Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Bagian Kedua Akreditasi
Pasal 82
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan dan peringkat program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan dan organisasi olahraga.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria objektif yang bersifat terbuka. (3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Bagian Ketiga Sertifikasi
Pasal 83
(1) Sertifikasi dilakukan untuk menentukan: a. kompetensi tenaga keolahragaan; b. kelayakan prasarana dan sarana olahraga; dan c. kelayakan organisasi olahraga dalam melaksanakan kejuaraan. (2) Hasil sertifikasi berbentuk sertifikat kompetensi dan sertifikat kelayakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang serta induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan sebagai bentuk akuntabilitas publik. (3) Sertifikat kompetensi diberikan kepada seseorang sebagai pengakuan setelah lulus uji kompetensi. (4) Sertifikat kelayakan diberikan kepada organisasi, prasarana, dan sarana olahraga.
Pasal 84
Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sampai dengan Pasal 83 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XVIII
DOPING
Pasal 85
(1) Doping dilarang dalam semua kegiatan olahraga.
(2) Setiap . . . (2) Setiap induk organisasi cabang olahraga dan/atau lembaga/organisasi olahraga nasional wajib membuat peraturan doping dan disertai sanksi.
(3) Pengawasan doping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah.
BAB XIX
PENGHARGAAN
Pasal 86
(1) Setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan. (3) Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan dan bentuk penghargaan serta pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB XX
PENGAWASAN
Pasal 87
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (3) Pengawasan dan pengendalian olahraga profesional dilakukan oleh lembaga mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XXI
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 88
(1) Penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga.
(2) Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan yang sesuai dengan yurisdiksinya.
BAB XXII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 89
(1) Setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerusakan dan/atau gangguan keselamatan pihak lain, setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(3) Setiap orang yang mengalihfungsikan atau meniadakan prasarana olahraga yang telah ada, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
BAB XXIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 90
Pada saat Undang-Undang ini dinyatakan mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang keolahragaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang peraturan perundang-undangan dimaksud tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 91
Semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
Pasal 92
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 89
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
I. UMUM.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.
Olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan nasional sehingga keberadaan dan peranan olahraga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus ditempatkan pada kedudukan yang jelas dalam sistem hukum nasional.
Selama ini bidang keolahragaan hanya diatur oleh peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, bersifat parsial atau belum mengatur semua aspek keolahragaan nasional secara menyeluruh, dan belum mencerminkan tatanan hukum yang tertib di bidang keolahragaan.
Permasalahan keolahragaan nasional semakin kompleks dan berkaitan dengan dinamika sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat dan bangsa serta tuntutan perubahan global sehingga sudah saatnya Indonesia memiliki suatu undang-undang yang mengatur keolahragaan secara menyeluruh dengan memperhatikan semua aspek terkait, adaptif terhadap perkembangan olahraga dan masyarakat, sekaligus sebagai instrumen hukum yang mampu mendukung pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional pada masa kini dan masa yang akan datang. Atas dasar inilah perlu dibentuk Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional sebagai landasan yuridis bagi setiap kegiatan keolahragaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang ini memperhatikan asas desentralisasi, otonomi, peran serta masyarakat, keprofesionalan, kemitraan, transparansi, dan akuntabilitas. Sistem pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan keolahragaan nasional diatur dengan semangat kebijakan otonomi daerah guna mewujudkan kemampuan daerah dan masyarakat yang mampu secara mandiri mengembangkan kegiatan keolahragaan. Penanganan keolahragaan tidak dapat lagi ditangani secara sekadarnya tetapi harus ditangani secara profesional. Penggalangan sumber daya untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional dilakukan melalui pembentukan dan pengembangan hubungan kerja para pihak yang terkait secara harmonis, terbuka, timbal balik, sinergis, dan saling menguntungkan. Prinsip transparansi dan akuntabilitas diarahkan untuk mendorong ketersediaan informasi yang dapat diakses sehingga memberikan peluang bagi semua pihak untuk berperan serta dalam kegiatan keolahragaan, memungkinkan semua pihak untuk melaksanakan kewajibannya secara optimal dan kepastian untuk memperoleh haknya, serta memungkinkan berjalannya mekanisme kontrol untuk menghindari kekurangan dan penyimpangan sehingga tujuan dan sasaran keolahragaan nasional dapat tercapai. Dalam Undang-Undang ini, sistem keolahragaan nasional merupakan keseluruhan subsistem keolahragaan yang saling terkait secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional. Subsistem yang dimaksud, antara lain, pelaku olahraga, organisasi olahraga, dana olahraga, prasarana dan sarana olahraga, peran serta masyarakat, dan penunjang keolahragaan termasuk ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, dan industri olahraga. Interaksi antarsubsistem perlu diatur guna mencapai tujuan keolahragaan nasional yang manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak. Seluruh subsistem keolahragaan nasional diatur dengan memperhatikan keterkaitan dengan bidang-bidang lain serta upaya-upaya yang sistematis dan berkelanjutan guna menghadapi tantangan subsistem, antara lain, melalui peningkatan koordinasi antarlembaga yang menangani keolahragaan, pemberdayaan organisasi keolahragaan, pengembangan sumber daya manusia keolahragaan, pengembangan prasarana dan sarana, peningkatan sumber dan pengelolaan pendanaan, serta penataan sistem pembinaan dan pengembangan olahraga secara menyeluruh.
Undang-Undang ini mengatur secara tegas mengenai hak dan kewajiban serta kewenangan dan tanggung jawab semua pihak (Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat) serta koordinasi yang sinergis secara vertikal antara pusat dan daerah dan secara horizontal antara lembaga terkait baik pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah dalam rangka pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan keolahragaan nasional. Sebagai wujud kepedulian dalam pembinaan dan pengembangan olahraga, masyarakat dapat berperan serta dengan membentuk induk organisasi cabang olahraga pada tingkat pusat dan daerah. Organisasi/kelembagaan yang dibentuk oleh masyarakat itu membutuhkan dasar hukum sehingga kedudukan dan keberadaannya akan lebih mantap.
Keterbatasan sumber pendanaan merupakan permasalahan khusus dalam kegiatan keolahragaan di Indonesia. Hal ini semakin terasa dengan perkembangan olahraga modern yang menuntut pengelolaan, pembinaan dan pengembangan keolahragaan didukung oleh anggaran yang memadai. Untuk itu, kebijakan tentang sistem pengalokasian dana di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam bidang keolahragaan sesuai dengan kemampuan anggaran harus dilaksanakan agar pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional dapat berjalan lancar. Selain itu, sumber daya dari masyarakat perlu dioptimalkan, antara lain, melalui peran serta masyarakat dalam pengadaan dana, pengadaan/pemeliharaan prasarana dan sarana, dan dalam industri olahraga.
Dengan Undang-Undang ini sistem pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional ditata sebagai suatu bangunan sistem keolahragaan yang pada intinya dilakukan pembinaan dan pengembangan olahraga yang diawali dengan tahapan pengenalan olahraga, pemantauan dan pemanduan, serta pengembangan bakat dan peningkatan prestasi. Penahapan tersebut diarahkan untuk pemassalan dan pembudayaan olahraga, pembibitan, dan peningkatan prestasi olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan internasional. Semua penahapan tersebut melibatkan unsur keluarga, perkumpulan, satuan pendidikan, dan organisasi olahraga yang ada dalam masyarakat, baik pada tingkat daerah maupun pusat. Sesuai dengan penahapan tersebut, seluruh ruang lingkup olahraga dapat saling bersinergi sehingga membentuk bangunan sistem keolahragaan nasional yang luwes dan menyeluruh. Sistem ini melibatkan tiga jalur, yaitu jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur masyarakat yang saling bersinergi untuk memperkukuh bangunan sistem keolahragaan nasional.
Sistem keolahragaan nasional ditingkatkan, antara lain, melalui penetapan standar nasional keolahragaan yang meliputi tenaga keolahragaan, isi program penataran/pelatihan, prasarana dan sarana, penyelenggaraan keolahragaan, dan pengelolaan organisasi keolahragaan, serta pelayanan minimal keolahragaan.
Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional ini akan memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam kegiatan keolahragaan, dalam mewujudkan masyarakat dan bangsa yang gemar, aktif, sehat dan bugar, serta berprestasi dalam olahraga. Dengan demikian, gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta upaya meningkatkan prestasi olahraga dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang berkelanjutan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Cukup jelas.
Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 Huruf a Yang dimaksud dengan tidak diskriminatif dalam ketentuan ini adalah bahwa olahraga merupakan hak setiap orang dengan tidak membedakan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, agama, suku, dan bangsa/negara.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c . . . Huruf c Yang dimaksud dengan etika dalam ketentuan ini adalah bahwa penyelenggaraan keolahragaan mencerminkan nilai-nilai yang baik yang dijabarkan dalam aturan, ketentuan, maupun kegiatannya. Nilai-nilai yang dimaksud mencakup nilai kesopanan, budaya, akhlak mulia, dan sportivitas.
Yang dimaksud dengan estetika dalam ketentuan ini adalah bahwa penyelenggaraan keolahragaan mengandung hal-hal yang berkaitan dengan seni dan keindahan.
Huruf d Yang dimaksud dengan pembudayaan dalam ketentuan ini adalah proses sosial, perbuatan, dan cara memajukan olahraga sehingga menjadi kebiasaan hidup masyarakat.
Yang dimaksud dengan keterbukaan dalam ketentuan ini adalah bahwa setiap orang bebas mendapatkan informasi dan akses keolahragaan.
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Yang dimaksud dengan pemberdayaan dalam ketentuan ini adalah upaya membangkitkan masyarakat agar berkemampuan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan keolahragaan.
Huruf g Cukup jelas.
Huruf h Cukup jelas.
Pasal 6 Yang dimaksud dengan warga negara dalam ketentuan ini adalah warga negara Indonesia, baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8 Cukup jelas.
Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan hak mengarahkan dalam ketentuan ini adalah orang tua tidak melakukan intervensi dan mencampuri teknis kegiatan olahraga.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 10 Cukup jelas.
Pasal 11 Cukup jelas.
Pasal 12 Cukup jelas.
Pasal 13 Cukup jelas.
Pasal 14 Cukup jelas.
Pasal 15 Cukup jelas.
Pasal 16 Cukup jelas.
Pasal 17 Ruang lingkup olahraga dimaksudkan untuk mengelompokkan jenis-jenis atau kegiatan olahraga berdasarkan atas pendekatan fungsi.
Pasal 18 Ayat (1) Istilah olahraga pendidikan sama dengan pendidikan jasmani dan olahraga dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Keduanya dapat digunakan secara saling melengkapi untuk kepentingan pendidikan.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan jalur pendidikan formal dalam ketentuan ini adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Yang dimaksud dengan jalur pendidikan nonformal dalam ketentuan ini adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat (7) Yang dimaksud dengan satuan pendidikan dalam ketentuan ini adalah kelompok pelayanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Ayat (8) Cukup jelas.
Ayat (9) Cukup jelas.
Pasal 19 Ayat (1) Olahraga rekreasi merupakan kegiatan olahraga waktu luang yang dilakukan secara sukarela oleh perseorangan, kelompok, dan/atau masyarakat seperti olahraga masyarakat, olahraga tradisional, olahraga kesehatan, dan olahraga petualangan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Keterpeliharaan sarana dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap sarana yang digunakan dalam kegiatan olahraga termasuk hewan.
Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 20 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Yang dimaksud dengan masyarakat dalam ketentuan ini adalah induk-induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga fungsional, sanggar-sanggar olahraga, perkumpulan dan/atau klub olahraga lain yang ada dalam masyarakat serta masyarakat lain yang berperan serta dalam pembinaan dan pengembangan olahraga.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan pengenalan olahraga dalam ketentuan ini adalah kegiatan untuk menyadarkan dan membangkitkan minat masyarakat agar gemar berolahraga.
Yang dimaksud dengan pemantauan, pemanduan, dan pengembangan bakat dalam ketentuan ini adalah tahap identifikasi dan seleksi penetapan bibit olahragawan potensial yang selanjutnya dibina secara berjenjang dan berkelanjutan sesuai dengan cabang olahraga tertentu.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 22 Cukup jelas.
Pasal 23 Cukup jelas.
Pasal 24 Cukup jelas.
Pasal 25 Ayat (1) Yang dimaksud dengan sebagai satu kesatuan yang sistemis dan berkesinambungan dengan sistem pendidikan nasional dalam ketentuan ini adalah bahwa olahraga pendidikan sebagai subsistem keolahragaan nasional, dalam pembinaan dan pengembangannya tidak dapat dipisahkan dari sistem pendidikan nasional.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Yang dimaksud dengan secara menyeluruh dalam ketentuan ini adalah mencakup seluruh ranah kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6) Yang dimaksud dengan unit kegiatan olahraga dalam ketentuan ini adalah suatu perkumpulan olahraga pelajar/mahasiswa sebagai wadah berkumpulnya peserta didik yang memiliki minat dan bakat dalam olahraga tertentu guna meningkatkan prestasi olahraga.
Yang dimaksud dengan kelas olahraga dalam ketentuan ini adalah kelas khusus yang disediakan dalam satuan pendidikan untuk menampung para peserta didik yang berbakat dalam bidang olahraga tertentu.
Yang dimaksud dengan pusat pembinaan dan pelatihan dalam ketentuan ini adalah suatu wadah yang khusus dirancang untuk menampung dan membina para olahragawan peserta didik yang telah diseleksi bakat dan kemampuannya dalam satu asrama.
Yang dimaksud dengan sekolah olahraga dalam ketentuan ini adalah satuan pendidikan khusus yang disediakan bagi para olahragawan berbakat.
Ayat (7) Cukup jelas.
Ayat (8) Cukup jelas.
Pasal 26 Ayat (1) Yang dimaksud dengan memassalkan olahraga dalam ketentuan ini adalah suatu upaya untuk mengenalkan olahraga kepada masyarakat luas sehingga masyarakat gemar melakukan kegiatan olahraga atas kehendak sendiri.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Yang dimaksud dengan berbasis masyarakat dalam ketentuan ini adalah pembinaan dan pengembangan olahraga dengan memperhatikan kebutuhan dan potensi masyarakat.
Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 27 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Yang dimaksud dengan sentra pembinaan olahraga dalam ketentuan ini adalah suatu wadah yang dirancang untuk membina dan mengembangkan olahragawan dan berpotensi sebagai olahragawan bertaraf nasional atau internasional.
Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 28 Cukup jelas.
Pasal 29 Cukup jelas.
Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan kegiatan penataran dan pelatihan dalam ketentuan ini adalah kegiatan olahraga yang dilakukan di lingkungan pendidikan dan pelatihan olahraga dalam masyarakat.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Pembinaan olahraga bagi penyandang cacat pada dasarnya dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kelainan fisik dan/atau mental seseorang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 31 Cukup jelas.
Pasal 32 Cukup jelas.
Pasal 33 Cukup jelas.
Pasal 34 Cukup jelas.
Pasal 35 Cukup jelas.
Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan masyarakat yang bersangkutan dalam ketentuan ini adalah induk-induk organisasi cabang olahraga yang berafiliasi dengan federasi cabang olahraga internasional.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 37 Cukup jelas.
Pasal 38 Cukup jelas.
Pasal 39 Cukup jelas.
Pasal 40 Yang dimaksud dengan mandiri dalam ketentuan ini adalah bebas dari pengaruh dan intervensi pihak mana pun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan.
Yang dimaksud dengan jabatan struktural dalam ketentuan ini adalah suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan, antara lain, jabatan eselon di departemen atau lembaga pemerintahan nondepartemen.
Yang dimaksud dengan jabatan publik dalam ketentuan ini adalah suatu jabatan yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR-RI, anggota DPD-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota komisi yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI.
Pasal 41 Cukup jelas.
Pasal 42 Cukup jelas.
Pasal 43 Yang dimaksud dengan kejuaraan olahraga dalam ketentuan ini adalah pertandingan/perlombaan untuk satu jenis cabang olahraga (single event).
Yang dimaksud dengan pekan olahraga dalam ketentuan ini adalah pertandingan/perlombaan untuk beberapa jenis cabang olahraga (multi events).
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat wilayah dalam ketentuan ini adalah kejuaraan dalam bentuk pertandingan atau perlombaan yang diikuti oleh provinsi-provinsi yang tergabung dalam satu wilayah tertentu.
Pasal 44 Cukup jelas.
Pasal 45 Cukup jelas.
Pasal 46 Cukup jelas.
Pasal 47 Cukup jelas.
Pasal 48 Cukup jelas.
Pasal 49 Cukup jelas.
Pasal 50 Cukup jelas.
Pasal 51 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Penyelenggara kejuaraan olahraga dari luar negeri diharuskan melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi serta menyerap sumber daya manusia Indonesia.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan olahraga khusus dalam ketentuan ini adalah olahraga yang dilakukan oleh penyandang cacat sesuai dengan jenis kecacatan, yaitu tunarungu wicara, tunagrahita, tunanetra, tunadaksa, paraplegia, dan polio.
Pasal 54 Cukup jelas.
Pasal 55 Ayat (1) Olahragawan profesional yang dimaksud dalam ketentuan ini termasuk olahragawan asing.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan organisasi olahraga fungsional dalam ketentuan ini adalah organisasi olahraga atau lembaga berbadan hukum yang mengoordinasikan kegiatan cabang olahraga profesional tertentu.