Little Journeys to the Homes of the Great Philosophers, Volume 8
Chapter 2
Pasal 50 (1)Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan pasal 49 guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. (2)Perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk paling lama 15 (lima belas) hari, dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 15 (lima belas) hari. (3)Perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan oleh: a.Ketua Pengadilan Negeri dalam tingkat penyidikan dan penuntutan; b.Ketua Pengadilan Tinggi dalam tingkat pemeriksaan di pengadilan negeri; c.Ketua Mahkamah Agung dalam tingkat pemeriksaan banding dan kasasi. (4)Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggung jawab. (5)Setelah waktu 30 (tiga puluh) hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum. (6)Terhadap perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan kepada: a.Ketua Pengadilan Tinggi dalam tingkat penyidikan dan penuntutan; b.Ketua Mahkamah Agung dalam tingkat pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding.
Pasal 51 (1)Setiap Anak Nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih Penasihat Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-undang ini. (2)Pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib memberitahukan kepada tersangka dan orang tua, wali, atau orang tua asuh, mengenai hak memperoleh bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3)Setiap Anak Nakal yang ditangkap atau ditahan berhak berhubungan langsung dengan Penasihat Hukum dengan diawasi tanpa didengar oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 52 Dalam memberikan bantuan hukum kepada anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Penasihat Hukum berkewajiban memperhatikan kepentingan anak dan kepentingan umum serta berusaha agar suasana kekeluargaan tetap terpelihara dan peradilan berjalan lancar.
Paragraf 3 Penuntutan
Pasal 53 (1)Penuntutan terhadap Anak Nakal dilakukan oleh Penuntut Umum, yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung. (2)Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah: a.telah berpengalaman sebagai Penuntut Umum tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa; b.mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak. (3)Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, tugas penuntutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibebankan kepada Penuntut Umum yang melakukan tugas penuntutan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.
Pasal 54 Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka ia wajib dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Paragraf 4 Pemeriksaan di Sidang pengadilan
Pasal 55 Dalam perkara Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, Penuntut Umum, Pensihat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan, orang tua, wali, atau orang tua asuh dan saksi, wajib hadir dalam Sidang Anak.
Pasal 56 (1)Sebelum sidang dibuka, Hakim memerintahkan agar Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai anak yang bersangkutan. (2)Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berisi: a.data individu anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial anak; dan b.kesimpulan atau pendapat dari Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 57 (1)Setelah Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang tertutup untuk umum, terdakwa dipanggil masuk beserta orang tua, wali, atau orang tua asuh, Penasihat Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan. (2)Selama dalam persidangan, terdakwa didampingi orang tua, wali, atau orang tua asuh, Penasihat Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 58 (1)Pada waktu memeriksa saksi, Hakim dapat memerintahkan agar terdakwa dibawa ke luar ruang sidang. (2)Pada waktu pemeriksaan saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), orang tua, wali, orang tua asuh, Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan tetap hadir.
Pasal 59 (1)Sebelum mengucapkan putusannya, Hakim memberikan kesempatan kerja kepada orang tua, wali, orang tua asuh untuk mengemukakan segala hal ikhwal yang bermanfaat bagi anak. (2)Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mempertimbangkan laporan penelitian keamsyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan (3) Putusan Pengadilan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
BAB VI LEMBAGA KEMASYARAKATAN ANAK
Pasal 60 (1)Anak Didik Pemasyarakatan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak yang harus terpisah dari orang dewasa. (2)Anak yang ditempatkan di lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhak memperoleh pendidikan dan latihan sesuai dengan bakat dan kemampuannya serta hak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 61 (1)Anak Pidana yang belum selesai menjalani pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Anak dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan. (2)Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan secara terpisah dari yang telah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
Pasal 62 (1)Anak Pidana yang telah menjalani pidana penjara 2/3 (dua per tiga) dari pidana yang dijatuhkan yang sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan dan berkelakuan baik, dapat diberikan pembebasan bersyarat. (2)Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di bawah pengawasan Jaksa dan Pembimbing Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. (3)Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan masa percobaan yang lamanya sama dengan sisa pidana yang harus dijalankannya. (4)Dalam pembebasan beryarat ditentukan syarat umum dan syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4). (5)Pengamatan terhadap pelaksanaan bimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Tim Pengamat Pemasyarakat.
Pasal 63 Apabila Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak berpendapat bahwa Anak Negara setelah menjalani masa pendidikannya dalam lembaga paling sedikit 1 (satu) tahun dan berkelakuan baik sehingga tidak memerlukan pembinaan lagi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dapat mengajukan permohonan izin kepada Menteri Kehakiman agar anak tersebut dapat dikeluarkan dari lembaga dengan atau tanpa syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4).
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65 Perkara Anak Nakal yang pada saat berlakunya Undang-undang ini: a.sudah diperiksa tetapi belum diputus, penyelesaian selanjutnya dilaksanakan berdasarkan hukum acara yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini; b.sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri tetapi belum diperiksa, penyelesaian selanjutnya dilaksanakan berdasarkan hukum acara Pengadilan Anak yang diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal 66 Putusan hakim mengenai perkara Anak Nakal yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap, atau yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tetapi belum dilaksanakan pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, penyelesaian selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 67 Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 68 Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
MOERDIONO