The Memoirs of Jacques Casanova de Seingalt, 1725-1798. Volume 17: Return to Italy

Chapter 4

Chapter 42,437 wordsPublic domain

Pasal 23 Kewajiban tersebut bersifat mutlak dan dimaksudkan terutama untuk menjamin kepentingan pemulia atau yang berhak atas varietas terhadap segala bentuk pelanggaran haknya. Kewajiban ini berlangsung sejak tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT sampai dengan tanggal dimulainya pengumuman.

Pasal 24

Ayat (1)

Pengumuman suatu permohonan hak PVT dimaksudkan agar masyarakat luas mengetahui adanya permohonan hak PVT atas suatu varietas. Dengan pengumuman tersebut masyarakat khususnya pihak yang berkepentingan dengan adanya permohonan hak PVT tersebut dapat memperoleh kesempatan untuk memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran terhadap hak yang mungkin dimilikinya atau dimiliki orang lain kalau hak PVT diberikan kepada pemohon. Pengumuman dilakukan dengan cara menempatkannya dalam papan pengumuman yang khusus disediakan di Kantor PVT dan dapat dilihat dengan mudah oleh masyarakat luas. Selain itu, pengumuman juga dilakukan dengan menempatkannya dalam Berita Resmi PVT yang diterbitkan secara berkala oleh Kantor PVT. Pelaksanaan pengumuman tersebut dilakukan setelah Kantor PVT berpendapat bahwa berdasarkan pemeriksaan, segala persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 11 dan Pasal 14 terpenuhi dan permohonan tersebut tidak ditarik kembali.

Ayat (2)

Tenggat waktu untuk permohonan hak PVT dengan hak prioritas diberikan lebih lama mengingat proses pemeriksaan persyaratan permohonan dengan hak prioritas oleh Kantor PVT memerlukan waktu yang lebih lama.

Pasal 25

Ayat (1)

Jangka waktu enam bulan tersebut untuk memberi kesempatan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang berkepentingan, untuk mengetahui adanya varietas yang dimohonkan hak PVT. Pengumuman tersebut selain ditempatkan pada papan pengumuman Kantor PVT, dimuat dalam Berita Resmi PVT.

butir a

Cukup jelas

butir b

Berita Resmi PVT meliputi pengumuman permohonan PVT, pemberian, penolakan, pembatalan, dan pencabutan serta informasi penting lainnya mengenai PVT kepada masyarakat.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 26

Cukup jelas

Pasal 27

Cukup jelas

Pasal 28

Ayat (1)

Pandangan atau keberatan terhadap permohonan yang telah diumumkan, diajukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu enam bulan. Apabila lewat dari jangka waktu tersebut, pandangan atau keberatan tidak dapat diterima. Dalam hal ini Kantor PVT memberitahukan secara tertulis kepada orang yang mengajukan pandangan atau keberatan mengenai keterlambatan tersebut.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Penyampaian sanggahan atau keberatan oleh pemulia atau yang mengajukan hak PVT tidak terikat pada jangka waktu tersebut. Segala sanggahan dan penjelasan tersebut dijadikan tambahan pertimbangan oleh pemeriksa dalam pemeriksaan permohonan hak PVT yang bersangkutan.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 29

Ayat (1)

Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah berakhirnya pengumuman, Kantor PVT belum menerima permohonan pemeriksaan tersebut, maka permohonan PVT dianggap ditarik kembali.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 30

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Ada kemungkinan bahwa bidang keahlian yang diperlukan untuk pemeriksaan varietas yang dimohonkan hak PVT tidak atau kurang dikuasai oleh Pemeriksa. Begitu pula fasilitas yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan secara baik, dimiliki oleh institusi lain. Dalam hal demikian, Kantor PVT dapat minta bantuan ahli dan/atau menggunakan fasilitas dari institusi lain. Hal ini tidak berarti bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan oleh fihak lain dan bukan oleh Kantor PVT. Pemeriksaan tetap dilakukan oleh Kantor PVT, institusi yang memiliki tenaga ahli atau fasilitas yang diperlukan hanyalah sekedar membantu. Tanggung jawab dan kewenangan serta keputusan akhir tentang dapat diberi atau ditolaknya permohonan hak PVT tetap ada pada Kantor PVT.

Ayat (3)

Dalam hal Kantor PVT menggunakan bantuan ahli dan/atau fasilitas yang ada pada institusi lain, maka mereka yang terlibat secara keseluruhan terikat dengan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan varietas dan segala dokumen permohonan hak PVT, termasuk penjelasan atau informasi yang diberikan untuk melengkapinya.

Ayat (4)

Ketentuan yang diatur oleh Pemerintah mengenai tata cara pemeriksaan meliputi substansi, metodologi, dan jangka waktu pemeriksaan. Sedangkan ketentuan mengenai kualifikasi pemeriksa dan pejabat, meliputi jenjang dan bidang keahlian.

Pasal 31

Ayat (1)

Pemeriksaan substantif atas permohonan PVT hanya dilakukan oleh Pemeriksa PVT. Yang dimaksud dengan Pemeriksa PVT adalah tenaga ahli yang secara khusus dididik dan diangkat untuk tugas tersebut. Pemeriksa PVT adalah pejabat di lingkungan Kantor PVT, tetapi dapat juga berasal dari instansi Pemerintah lainnya, yang dididik secara khusus sehingga memiliki kualifikasi pemeriksa PVT dan diangkat sebagai Pemeriksa PVT. Karena sifat keahlian dan lingkup pekerjaan yang bersifat khusus, jabatan Pemeriksa PVT diberi status sebagai jabatan fungsional.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 32

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan ketidakjelasan atau kekurangan kelengkapan yang dinilai penting misalnya asal-usul atau silsilah yang kurang jelas, deskripsi yang kurang sesuai atau kurang jelas, serta gambar yang kurang mendukung. Bila hal-hal tersebut dipandang perlu untuk diketahui lebih lanjut, maka masalahnya diberitahukan secara tertulis oleh Kantor PVT kepada pemohon hak PVT.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 33

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Dalam kasus tertentu dan untuk sebagian besar tanaman tahunan, pemeriksaan substantif persyaratan baru, unik, seragam, dan stabil perlu diselesaikan dalam waktu yang lebih lama dari 24 (dua puluh empat) bulan. Dalam hal tersebut kantor PVT perlu memberitahukan keperluan perpanjangan waktu pemeriksaan tersebut kepada pemohon. Pemberitahuan itu dapat diberikan ketika menerima permohonan pemeriksaan substantif atau setelah itu, tergantung kapan diketahuinya keperluan perpanjangan waktu tersebut.

Pasal 34

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 35

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Pemerintah itu meliputi bentuk dan isi sertifikat hak PVT, formulir permohonan salinan atau kutipan dokumen PVT serta tatacara pencatatannya.

Pasal 36

Ayat (1)

Banding tidak dapat dimohonkan dalam hal penolakan yang disebabkan karena tidak dilakukannya perbaikan atau penyempurnaan klaim yang disarankan selama pemeriksaan substantif. Banding juga tidak dapat dimohonkan karena dianggap ditariknya kembali permohonan hak PVT sebagai hasil pemeriksaan awal sebelum permohonan hak PVT diumumkan.

Ayat (2)

Yang dimaksudkan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal penolakan permohonan hak PVT adalah terhitung sejak tanggal yang tertera pada stempel pos surat penolakan permohonan hak PVT.

Ayat (3)

Alasan, penjelasan atau bukti yang disertakan dalam permohonan banding harus bersifat pendalaman atas alasan atau bukti yang telah atau seharusnya disampaikan sewaktu pemeriksaan substantif berlangsung. Hal ini untuk mencegah timbulnya kemungkinan bahwa banding sekedar digunakan sebagai alat untuk melengkapi kekurangan dalam permohonan hak PVT.

Ayat (4)

Komisi Banding PVT adalah badan yang secara khusus dibentuk untuk memeriksa permohonan banding atas penolakan permohonan hak PVT dan memberikan hasilnya kepada Kantor PVT. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Banding PVT bekerja berdasarkan keahlian dan bersifat independen.

Ayat (5)

Komisi Banding PVT beranggotakan beberapa orang ahli di bidang yang diperlukan dan Pemeriksa PVT Senior. Kecuali ketua yang merangkap anggota, para anggota Komisi Banding PVT diangkat setiap kali ada permohonan banding dan hanya untuk memeriksa permohonan banding yang bersangkutan.

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 37

Cukup jelas

Pasal 38

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Keputusan Komisi Banding PVT bersifat final, artinya tidak dapat dimohonkan peninjauan lebih lanjut kepada lembaga atau pejabat lainnya, karena penilaian atas varietas menyangkut pertimbangan yang sangat bersifat teknis.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan menerima permohonan banding adalah mengabulkan permohonan banding tersebut dan dengan demikian Kantor PVT wajib memberikan sertifikat PVT.

Ayat (4)

Pemberitahuan penolakan atas permohonan banding disampaikan kepada yang mengajukan permohonan banding. Dalam hal permohonan banding diajukan oleh kuasanya, maka pemberitahuan tersebut disampaikan kepada kuasa yang bersangkutan dan salinannya diberikan kepada pihak yang memberi kuasa.

Pasal 39 Ketentuan lebih lanjut yang diatur oleh Pemerintah meliputi: penetapan organisasi, tata kerja, permohonan, dan pemeriksaan banding.

Pasal 40

Ayat (1)

Hak PVT pada dasarnya dapat beralih dari, atau dialihkan oleh pemegang hak PVT kepada perorangan atau badan hukum lain.

Yang dimaksud dengan se== bab lain yang dibenarkan oleh undang-undang == misalnya pengalihan hak PVT melalui putusan pengadilan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Pemerintah meliputi persyaratan pengalihan, formulir permohonan pengalihan dan dokumen kelengkapannya, serta komponen dan besarnya biaya pencatatan pengalihan hak PVT.

Pasal 41

Cukup jelas

Pasal 42

Ayat (1)

Berbeda dengan pengalihan hak PVT dimana pemilikan hak juga beralih, pemberian lisensi melalui perjanjian pada dasarnya hanya pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari hak PVT dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu pula. Kepemilikan hak PVT tetap berada pada pemegangnya tidak dialihkan kepada pemegang lisensi. Dengan demikian pemegang lisensi tidak boleh memberikan lisensi kepada pihak yang lain.

Oleh karena pemegang hak PVT berhak memberi lisensi kepada pihak ketiga, maka apabila terjadi perjanjian lisensi, harus dinyatakan secara tegas dalam perjanjian, apa saja hak yang berpindah kepada pihak ketiga, selama jangka waktu sesuai dalam perjanjian lisensi. Apabila pemegang hak PVT akan membuat perjanjian lisensi kepada pihak ketiga lainnya hanya terbatas kepada hak yang belum diberikan lisensi. Pemegang hak PVT wajib memberitahukan kepada para pemegang lisensi atas pemberian lisensi baru.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 43

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai perjanjian lisensi meliputi hak dan kewajiban pemberi dan penerima lisensi termasuk bagian-bagian dari pelaksanaan hak PVT yang dilisensikan, jangka waktu serta bentuk perjanjian lisensi tersebut.

Pasal 44

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong kemungkinan pemakaian hak PVT yang luas dan bermanfaat bagi masyarakat dan sekaligus menutup kemungkinan dimanfaatkannya hak PVT untuk tujuan yang bertentangan dengan maksud undang-undang ini. Permohonan lisensi dalam rangka Lisensi Wajib ini hanya diajukan kepada Pengadilan Negeri, bukan kepada Kantor PVT.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "tidak digunakan" adalah bahwa dalam kurun waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak hak PVT diberikan tanpa alasan yang didasarkan pada faktor teknis dan/atau force majeur (bencana alam, kebakaran, ledakan hama penyakit yang tidak dapat dikendalikan dan kebijaksanaan pemerintah). Akibat hak PVT yang bersangkutan tidak digunakan, masyarakat kehilangan kesempatan untuk memperoleh manfaat dari varietas yang bersangkutan.

Pasal 45 Pengadilan Negeri memutuskan untuk memberikan atau menolak permohonan Lisensi Wajib setelah mendengar penjelasan dari pemegang hak PVT di depan sidang, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan alasan tidak digunakannya hak PVT dan/atau benar tidaknya alasan-alasan pemberian Lisensi Wajib. Yang dimaksud dengan Lisensi Wajib bersifat terbuka (non-eksklusif) yaitu hak PVT tersebut dapat dilisensikan kepada lebih dari satu pihak baik berdasarkan jangka waktu, jenis kegiatan, atau lokasi.

Pasal 46

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa pemberian Lisensi Wajib tidak digunakan untuk tujuan persaingan yang tidak sehat, melainkan benar-benar ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

Ayat (2)

Pendapat tenaga ahli dari Kantor PVT dan pendapat pemegang hak PVT tersebut diperlukan agar Pengadilan Negeri dapat mempertimbangkan dan memutuskan secara objektif dan benar. Tenaga ahli tersebut dapat berasal dari Kantor PVT atau dari Instansi Pemerintah atau pihak lain yang terkait, atas permohonan Kantor PVT.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 47 Penundaan tersebut dapat berlangsung selama waktu yang dinilai wajar untuk melihat dan memberi kesempatan kepada Pemegang hak PVT bahwa ia benar-benar berusaha dan dapat menunjukkan bukti nyata mengenai kegiatan dan hasil pelaksanaan hak PVT-nya. Apabila pemegang hak PVT dapat membuktikan kegiatan dan hasil pelaksanaan, maka Pengadilan Negeri selanjutnya dapat menolak permohonan Lisensi Wajib. Tetapi kalau sampai akhir penundaan tersebut memang terbukti lain, atau selama waktu penundaan tidak ada tanda-tanda atau bukti akan dilaksanakannya hak PVT tersebut secara komersial, Pengadilan membuka kembali persidangan dan melanjutkan pemeriksaan terhadap permohonan Lisensi Wajib.

Pasal 48

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Perjanjian lain yang sejenis adalah perjanjian yang lazim dibuat dalam perjanjian lisensi Hak Kekayaan Intelektual lainnya.

Pasal 49 Yang dimaksud dengan lain-lain yang diperlukan diantaranya fakta-fakta yang terungkap di dalam proses peradilan.

Pasal 50

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 51

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 52

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 53

Cukup jelas

Pasal 54

Ayat (1)

Pada prinsipnya Lisensi Wajib tidak dapat dialihkan, se== bab lisensi == seperti ini hanya diberikan dalam keadaan khusus, dan terikat pada syarat-syarat yang khusus dalam pelaksanaannya. Adapun yang dimaksud dengan pengecualian karena pewarisan adalah apabila orang yang memperoleh Lisensi Wajib tersebut meninggal dunia. Sedangkan bagi badan hukum, tidak berlaku ketentuan tentang pewarisan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 55

Pokok-pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah meliputi ketentuan pelaksanaan, kriteria kemampuan menggunakan sendiri hak PVT secara penuh, penyediaan kelengkapan fasilitas, dan kemampuan teknis dan finansial pemohon untuk menggunakan hak PVT yang berasal dari Lisensi Wajib.

Pasal 56

Cukup jelas

Pasal 57

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 58

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pembatalan hak PVT secara sewenang-wenang oleh Kantor PVT.

Pasal 59

Ayat (1)

Pihak ketiga yang merasa dirugikan sebagai akibat dari putusan pembatalan hak PVT dapat mengajukan gugatan keberatan atas dihapuskannya akibat hukum yang berkaitan dengan hak PVT ke Pengadilan Negeri.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 60

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 61

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 62

Cukup jelas

Pasal 63

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan pemegang lisensi adalah termasuk pemegang Lisensi Wajib.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 64

Ayat (1)

Kantor PVT ditangani oleh tenaga profesional, serta dapat bekerja sama dengan tenaga ahli dan/atau institusi baik di dalam maupun di luar negeri.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Penyelenggaraan administrasi, dokumentasi, pemeriksaan, dan pelayanan informasi PVT dilaksanakan dengan membentuk suatu sistem dokumentasi dan jaringan informasi PVT.

Pasal 65

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pengelolaan PVT senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sosial ekonomi masyarakat.

Pasal 66

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 67

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 68

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan pemilik barang yang beriktikad baik adalah pemilik barang yang barangnya berasal dari transaksi dengan pemegang hak PVT yang hak PVT-nya kemudian terbukti diperoleh dari pelanggaran.

Pasal 69

Hal tersebut ditentukan mengingat hak PVT memiliki dampak yang sangat luas terhadap tatanan kehidupan sosial ekonomi dan politik.

Pasal 70

Ayat (1)

Pemberian wewenang kepada pejabat pegawai negeri sipil dalam ayat ini, sama sekali tidak mengurangi wewenang penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyidik tindak pidana di bidang PVT.

Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya pejabat pegawai negeri sipil tersebut berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, diminta atau tidak diminta memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tersebut pada ayat (1).

Yang dimaksud dengan petunjuk meliputi teknik dan taktik penyidikan, sedangkan yang dimaksud dengan bantuan penyidikan meliputi penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan laboratorium. Oleh karena itu, pejabat penyidik pegawai negeri sipil sejak awal wajib memberitahukan tentang penyidikan tersebut kepada penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya hasil penyidikan berupa berkas perkara tersangka dan barang bukti, diserahkan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 71

Cukup jelas

Pasal 72

Cukup jelas

Pasal 73

Cukup jelas

Pasal 74

Cukup jelas

Pasal 75

Cukup jelas

Pasal 76

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4043