The Memoirs of Jacques Casanova de Seingalt, 1725-1798. Volume 17: Return to Italy
Chapter 1
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2000
TENTANG
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara agraris, maka pertanian yang maju, efisien, dan tangguh mempunyai peranan yang penting dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan nasional; b. bahwa untuk membangun pertanian yang maju, efisien, dan tangguh perlu didukung dan ditunjang antara lain dengan tersedianya varietas unggul; c. bahwa sumberdaya plasma nutfah yang merupakan bahan utama pemuliaan tanaman, perlu dilestarikan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam rangka merakit dan mendapatkan varietas unggul tanaman tanpa merugikan pihak manapun yang terkait guna mendorong pertumbuhan industri perbenihan; d. bahwa guna lebih meningkatkan minat dan peranserta perorangan maupun badan hukum untuk melakukan kegiatan pemuliaan tanaman dalam rangka menghasilkan varietas unggul baru, kepada pemulia tanaman atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman perlu diberikan hak tertentu serta perlindungan hukum atas hak tersebut secara memadai; e. bahwa sesuai dengan konvensi internasional, perlindungan varietas tanaman perlu diatur dengan undang-undang; f. bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a, b, c, d, dan e, dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai perlindungan varietas tanaman dalam suatu undang-undang.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3398) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3680); 3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478); 4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3556); 5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564); 6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699); 7. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888).
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN.
== Teks judul == uu perkebunan
BAB I KETENTUAN UMUM
= Teks judul Butir daftar berpoin ==== Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan. Pemulia tanaman yang selanjutnya disebut pemulia, adalah orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman. Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman adalah orang atau badan hukum yang telah tercatat dalam daftar konsultan Perlindungan Varietas Tanaman di Kantor Perlindungan Varietas Tanaman. Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman dan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah pejabat yang berdasarkan keahliannya diangkat oleh Menteri dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif dan memberikan rekomendasi atas permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman. Kantor Perlindungan Varietas Tanaman adalah unit organisasi di lingkungan departemen yang melakukan tugas dan kewenangan di bidang Perlindungan Varietas Tanaman. Menteri adalah Menteri Pertanian. Departemen adalah Departemen Pertanian. Hak prioritas adalah hak yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum yang mengajukan permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia setelah mengajukan permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk varietas tanaman yang sama di negara lain. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atau sebagian hak Perlindungan Varietas Tanaman. Lisensi Wajib adalah lisensi yang diberikan oleh pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada pemohon berdasarkan putusan Pengadilan Negeri. Royalti adalah kompensasi bernilai ekonomis yang diberikan kepada pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman dalam rangka pemberian lisensi. Daftar Umum Perlindungan Varietas Tanaman adalah daftar catatan resmi dari seluruh tahapan dan kegiatan pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman. Berita Resmi Perlindungan Varietas Tanaman adalah suatu media informasi komunikasi resmi dari kegiatan pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman yang diterbitkan secara berkala oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman untuk kepentingan umum.
BAB II LINGKUP PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Bagian Pertama
Varietas Tanaman Yang Dapat Diberi Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal 2
(1) Varietas yang dapat diberi PVT meliputi varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
(2) Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
(3) Suatu varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.
(4) Suatu varietas dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda.
(5) Suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.
(6) Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa:
a. nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungannya telah habis; b. pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas; c. penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada Kantor PVT; d. apabila penamaan tidak sesuai dengan ketentuan butir b, maka Kantor PVT berhak menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru; e. apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut; f. nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Varietas Tanaman Yang Tidak Dapat Diberi Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal 3
Varietas yang tidak dapat diberi PVT adalah varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Bagian Ketiga
Jangka Waktu Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal 4
(1) Jangka waktu PVT
a. 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim; b. 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan.
(2) Jangka waktu PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT.
(3) Sejak tanggal pengajuan permohonan hak PVT secara lengkap diterima Kantor PVT sampai dengan diberikan hak tersebut, kepada pemohon diberikan perlindungan sementara.
Bagian Keempat Subjek Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal 5
(1) Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum,
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya.
(2) Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
(3) Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
Bagian Kelima Hak dan Kewajiban Pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal 6
(1) Pemegang hak PVT memiliki hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan varietas berupa benih dan hasil panen yang digunakan untuk propagasi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk:
a. varietas turunan esensial yang berasal dari suatu varietas yang dilindungi atau varietas yang telah terdaftar dan diberi nama; b. varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); c. varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilindungi.
(3) Hak untuk menggunakan varietas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. memproduksi atau memperbanyak benih; b. menyiapkan untuk tujuan propagasi; c. mengiklankan; d. menawarkan; e. menjual atau memperdagangkan; f. mengekspor; g. mengimpor; h. mencadangkan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam butir a, b, c, d, e, f, dan g.
(4) Penggunaan hasil panen yang digunakan untuk propagasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berasal dari varietas yang dilindungi, harus mendapat persetujuan dari pemegang hak PVT.
(5) Penggunaan varietas turunan esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mendapat persetujuan dari pemegang hak PVT dan/atau pemilik varietas asal dengan ketentuan sebagai berikut:
a. varietas turunan esensial berasal dari varietas yang telah mendapat hak PVT atau mendapat penamaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bukan merupakan varietas turunan esensial sebelumnya; b. varietas tersebut pada dasarnya mempertahankan ekspresi sifat-sifat esensial dari varietas asal, tetapi dapat dibedakan secara jelas dengan varietas asal dari sifat-sifat yang timbul dari tindakan penurunan itu sendiri; c. varietas turunan esensial sebagaimana dimaksud pada butir a dan butir b dapat diperoleh dari mutasi alami atau mutasi induksi, variasi somaklonal, seleksi individu tanaman, silang balik, dan transformasi dengan rekayasa genetika dari varietas asal.
(6) Varietas asal untuk menghasilkan varietas turunan esensial harus telah diberi nama dan didaftar oleh Pemerintah.
(7) Ketentuan penamaan, pendaftaran, dan penggunaan varietas sebagai varietas asal untuk varietas turunan esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), serta instansi yang diberi tugas untuk melaksanakannya, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 7
(1) Varietas lokal milik masyarakat dikuasai oleh Negara.
(2) Penguasaan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah.
(3) Pemerintah berkewajiban memberikan penamaan terhadap varietas lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan penamaan, pendaftaran, dan penggunaan varietas lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta instansi yang diberi tugas untuk melaksanakannya, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 8
(1) Pemulia yang menghasilkan varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) berhak untuk mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari varietas tersebut.
(2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan:
a. dalam jumlah tertentu dan sekaligus; b. berdasarkan persentase; c. dalam bentuk gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus; atau d. dalam bentuk gabungan antara persentase dengan hadiah atau bonus, yang besarnya ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama sekali tidak menghapuskan hak pemulia untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat pemberian hak PVT.
Pasal 9
(1) Pemegang hak PVT berkewajiban:
a. melaksanakan hak PVT-nya di Indonesia; b. membayar biaya tahunan PVT; c. menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di Indonesia.
(2) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a, apabila pelaksanaan PVT tersebut secara teknis dan/atau ekonomis tidak layak dilaksanakan di Indonesia.
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat disetujui Kantor PVT apabila diajukan permohonan tertulis oleh pemegang hak PVT dengan disertai alasan dan bukti-bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang.
Bagian Keenam
Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal 10
(1) Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak PVT, apabila :
a. penggunaan sebagian hasil panen dari varietas yang dilindungi, sepanjang tidak untuk tujuan komersial; b. penggunaan varietas yang dilindungi untuk kegiatan penelitian, pemuliaan tanaman, dan perakitan varietas baru; c. penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang hak PVT.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 11
(1) Permohonan hak PVT diajukan kepada Kantor PVT secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
(2) Surat permohonan hak PVT harus memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan; b. nama dan alamat lengkap pemohon; c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemulia serta nama ahli waris yang ditunjuk; d. nama varietas; e. deskripsi varietas yang mencakup asal-usul atau silsilah, ciri-ciri morfologi, dan sifat-sifat penting lainnya; f. gambar dan/atau foto yang disebut dalam deskripsi, yang diperlukan untuk memperjelas deskripsinya.
(3) Dalam hal permohonan hak PVT diajukan oleh:
a. orang atau badan hukum selaku kuasa pemohon harus disertai surat kuasa khusus dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap kuasa yang berhak; b. ahli waris harus disertai dokumen bukti ahli waris.
(4) Dalam hal varietas transgenik, maka deskripsinya harus juga mencakup uraian mengenai penjelasan molekuler varietas yang bersangkutan dan stabilitas genetik dari sifat yang diusulkan, sistem reproduksi tetuanya, keberadaan kerabat liarnya, kandungan senyawa yang dapat mengganggu lingkungan, dan kesehatan manusia serta cara pemusnahannya apabila terjadi penyimpangan; dengan disertai surat pernyataan aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia dari instansi yang berwenang.
(5) Ketentuan mengenai permohonan hak PVT diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 12
(1) Setiap permohonan hak PVT hanya dapat diajukan untuk satu varietas.
(2) Permohonan hak PVT dapat diajukan oleh:
a. pemulia; b. orang atau badan hukum yang mempekerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia; c. ahli waris; atau d. konsultan PVT.
(3) Permohonan hak PVT yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a, b, atau c yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Indonesia, harus melalui Konsultan PVT di Indonesia selaku kuasa.
Pasal 13
(1) Konsultan PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) butir d, harus:
a. terdaftar di Kantor PVT; b. menjaga kerahasiaan varietas dan seluruh dokumen permohonan hak PVT, sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan hak PVT yang bersangkutan.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat pendaftaran sebagai konsultan PVT, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 14
(1) Selain persyaratan permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, permohonan hak PVT dengan menggunakan hak prioritas harus pula memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diajukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerimaan pengajuan permohonan hak PVT yang pertama kali di luar Indonesia; b. dilengkapi salinan surat permohonan hak PVT yang pertama kali dan disahkan oleh yang berwenang di negara dimaksud pada butir a paling lambat tiga bulan; c. dilengkapi salinan sah dokumen permohonan hak PVT yang pertama di luar negeri; d. dilengkapi salinan sah penolakan hak PVT, bila hak PVT tersebut pernah ditolak.
(2) Ketentuan mengenai permohonan hak PVT dengan menggunakan hak prioritas diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Bagian Kedua Penerimaan Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal 15
(1) Permohonan hak PVT dianggap diajukan pada tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT oleh Kantor PVT dan telah diselesaikannya pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tanggal pada saat Kantor PVT menerima surat permohonan hak PVT yang telah memenuhi syarat-syarat secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 14 ayat (1).
(3) Tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT dicatat dalam Daftar Umum PVT oleh Kantor PVT.
Pasal 16
(1) Apabila ternyata terdapat kekurangan pemenuhan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 14, Kantor PVT meminta agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat permohonan pemenuhan kekurangan tersebut oleh Kantor PVT.
(2) Berdasarkan alasan yang disetujui Kantor PVT, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling lama tiga bulan atas permintaan pemohon hak PVT.
Pasal 17
Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), maka tanggal penerimaan permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) adalah tanggal diterimanya pemenuhan kelengkapan terakhir kekurangan tersebut oleh Kantor PVT.
Pasal 18
Apabila kekurangan kelengkapan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Kantor PVT memberitahukan secara tertulis kepada pemohon hak PVT bahwa permohonan hak PVT dianggap ditarik kembali.
Pasal 19
(1) Apabila untuk satu varietas dengan sifat-sifat yang sama ternyata diajukan lebih dari satu permohonan hak PVT, hanya permohonan yang telah diajukan secara lengkap terlebih dahulu yang dapat diterima.
(2) Permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan pada saat yang sama, maka Kantor PVT meminta dengan surat kepada pemohon tersebut untuk berunding guna memutuskan permohonan yang mana diajukan dan menyampaikan hasil keputusan itu kepada Kantor PVT selambat-lambatnya enam bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat tersebut.
(3) Apabila tidak tercapai persetujuan atau keputusan di antara pemohon hak PVT atau tidak dimungkinkan dilakukan perundingan atau hasil perundingan tidak disampaikan kepada Kantor PVT dalam waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka permohonan hak PVT tersebut ditolak dan Kantor PVT memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada pemohon hak PVT tersebut.
(4) Apabila varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut varietas yang diajukan dengan hak prioritas, maka yang dianggap sebagai tanggal penerimaan adalah tanggal penerimaan permohonan hak PVT yang pertama kali diajukan di luar negeri.
Bagian Ketiga Perubahan Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal 20
(1) Permohonan hak PVT dapat diubah sebelum dan selama masa pemeriksaan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penambahan atau pengurangan uraian mengenai penjelasan sifat-sifat varietas yang dimohonkan hak PVT.
(3) Perubahan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan permohonan semula.
Bagian Keempat Penarikan Kembali Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal 21
(1) Surat permohonan hak PVT dapat ditarik kembali dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kantor PVT.
(2) Ketentuan mengenai penarikan kembali surat permohonan hak PVT diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Bagian Kelima Larangan Mengajukan Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman dan Kewajiban Menjaga Kerahasiaan
Pasal 22
Selama masih terikat dinas aktif hingga selama satu tahun sesudah pensiun atau berhenti karena se== bab apapun dari Kantor PVT, pegawai == Kantor PVT atau orang yang karena penugasannya bekerja untuk dan atas nama Kantor PVT, dilarang mengajukan permohonan hak PVT, memperoleh hak PVT atau dengan cara apapun memperoleh hak atau memegang hak yang berkaitan dengan PVT, kecuali bila pemilikan hak PVT itu diperoleh karena warisan.
Pasal 23
Terhitung sejak tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT, seluruh pegawai di lingkungan Kantor PVT berkewajiban menjaga kerahasiaan varietas dan seluruh dokumen permohonan hak PVT sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan hak PVT yang bersangkutan.
BAB IV PEMERIKSAAN
Bagian Pertama
Pengumuman Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal 24
(1) Kantor PVT mengumumkan permohonan hak PVT yang telah memenuhi ketentuan Pasal 11 dan/atau Pasal 14 serta tidak ditarik kembali.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya:
a. enam bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT; b. 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT dengan hak prioritas.
Pasal 25
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) berlangsung selama enam bulan dan dilakukan dengan:
a. menggunakan fasilitas pengumuman yang mudah dan jelas diketahui oleh masyarakat; b. menempatkan dalam Berita Resmi PVT.
(2) Tanggal mulai diumumkannya permohonan hak PVT dicatat oleh Kantor PVT dalam Daftar Umum PVT.
Pasal 26
Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan dengan mencantumkan:
a. nama dan alamat lengkap pemohon hak PVT atau pemegang kuasa; b. nama dan alamat lengkap pemulia; c. tanggal pengajuan permohonan hak PVT atau tanggal, nomor dan negara tempat permohonan hak PVT yang pertama kali diajukan dalam hal permohonan hak PVT dengan hak prioritas; d. nama varietas; e. deskripsi varietas; f. deskripsi yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) untuk varietas transgenik.
Pasal 27