Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999

Part 1

Chapter 12,504 wordsPublic domain (Wikisource)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 29 TAHUN 1999

TENTANG

PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE ELIMINATION

OF ALL FORMS OF RACIAL DISCRIMINATION 1965

(KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGHAPUSAN

SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL 1965)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan

Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat

manusia serta menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, sehingga

segala bentuk diskriminasi rasial harus dicegah dan dilarang;

bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional

menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan

Bangsa Bangsa serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;

bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa dalam sidangnya pada

tanggal 21 Desember 1965 telah menerima secara baik International Convention on the

Elimination of All Forms of Racial Discrimination (Konvensi Internasional tentang

Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial) dengan Resolusi 2106A (XX);

bahwa Konvensi tersebut pada huruf c mengatur penghapusan segala

bentuk pembedaan, pengucilan, pembatasan atau preferensi yang didasarkan pada ras, warna

kulit, keturunan, asal-usul kebangsaan atau etnis yang mempunyai tujuan atau akibat

meniadakan atau menghalangi pengakuan, perolehan atau pelaksanaan pada suatu dasar yang

sama tentang hak asasi manusia dan kebebasan mendasar di bidang politik, ekonomi,

sosial, budaya, atau bidang kehidupan umum lainnya;

bahwa Konvensi tersebut pada dasarnya tidak bertentangan dengan

Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia

serta selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus-menerus menegakkan dan

memajukan pelaksanaan hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b,

c, d, dan e perlu membentuk Undang-undang tentang Pengesahan International Convention

on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional

tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965);

Mengingat :

Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1)

Undang-Undang Dasar 1945;

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor

XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON

THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF RACIAL DISCRIMINATION 1965 (KONVENSI INTERNASIONAL

TENTANG PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL 1965) .

Pasal 1

(1) Mengesahkan International Convention on the Elimination of All

Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala

Bentuk Diskriminasi Rasial 1965) dengan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal

22.

(2) Salinan naskah asli International Convention on the Elimination

of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan

Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965) dan Reservation (Pensyaratan) terhadap

Pasal 22 dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana

terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 25 Mei 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 25 Mei 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

PROF. DR. H. MULADI, S.H.

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 83

LAMPIRAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 29 TAHUN 1999

TENTANG

PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE ELIMINATION

OF ALL FORMS OF RACIAL DISCRIMINATION 1965

(KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGHAPUSAN

SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL 1965)

RESERVATION TO ARTICLE 22 INTERNATIONAL

CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL

FORMS OF RACIAL DISCRIMINATION 1965

 

 

The Government of the Republic of Indonesia

does not consider itself bound by the provision of Article 22 and takes the position that

disputes relating to the interpretation and application of the International Convention on

the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 which can not be settled

through the channel provided for in the said article, may be referred to the International

Court of Justice only with the consent of all the parties to the disputes.

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

 

  -----000---

 

  LAMPIRAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 29 TAHUN 1999

TENTANG

PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE ELIMINATION

OF ALL FORMS OF RACIAL DISCRIMINATION 1965

(KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGHAPUSAN

SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL 1965)

PENSYARATAN TERHADAP PASAL 22

KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGHAPUSAN

SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL 1965

 

Pemerintah Republik Indonesia menyatakan

tidak terikat pada ketentuan Pasal 22 Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala

Bentuk Diskriminasi Rasial 1965 dan berpendirian bahwa apabila terjadi persengketaan

akibat perbedaan penafsiran atau penerapan isinya yang tidak terselesaikan melalui saluran

sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, dapat menunjuk Mahkamah Internasional hanya

berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa.

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

 

 

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 29 TAHUN 1999

TENTANG

PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE ELIMINATION

OF ALL FORMS OF RACIAL DISCRIMINATION 1965

(KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGHAPUSAN

SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL 1965)

 

I. UMUM

 

Diskriminasi rasial pada dasarnya merupakan

suatu penolakan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan mendasar. Tidak jarang

diskriminasi rasial terjadi karena dukungan Pemerintah melalui berbagai kebijakan

diskriminasi rasial dalam bentuk apartheid , pemisahan dan pengucilan atau dukungan

sebagian masyarakat dalam bentuk penyebaran doktrin-doktrin supremasi ras, warna kulit,

keturunan, asal usul kebangsaan atau etnis. Oleh karena diskriminasi rasial menjadi musuh

baik bagi masyarakat luas maupun masyarakat internasional maka harus dihapuskan dari

peradaban umat manusia.

Keinginan masyarakat internasional untuk

menghapuskan diskriminasi rasial tersebut dijabarkan dalam United Nations Declaration

on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (Deklarasi Perserikatan

Bangsa Bangsa tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial) yang diproklamasikan

dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa pada tanggal 20 November 1963,

melalui Resolusi 1904 (XVIII).

Deklarasi tersebut memuat penolakan terhadap

diskriminasi rasial, penghentian segala bentuk diskriminasi rasial yang dilakukan oleh

Pemerintah dan sebagian masyarakat, penghentian propaganda supremasi ras atau warna kulit

tertentu dan langkah-langkah yang harus diambil oleh negara-negara dalam penghapusan

diskriminasi rasial.

Namun demikian, karena deklarasi itu bersifat tidak

mengikat secara hukum, maka Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa telah

menyusun rancangan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi

Rasial yang selanjutnya diajukan kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa untuk

disahkan.

Pada tanggal 21 Desember 1965 Majelis Umum

Perserikatan Bangsa Bangsa memberikan kekuatan hukum yang mengikat semangat penghapusan

diskriminasi rasial dengan menerima Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala

Bentuk Diskriminasi Rasial.

Deklarasi dan Program Aksi Wina 1993 sepakat antara

lain menghimbau negara-negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa untuk secepatnya

mengesahkan perangkat-perangkat internasional yang sangat penting di bidang HAM. Termasuk

Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial. Sesuai

dengan isi Deklarasi Wina 1993, Pemerintah Indonesia telah menyusun Rencana Aksi Nasional

Hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003 yang berisi kegiatan-kegiatan yang diprioritaskan

dalam rangka memajukan dan melindungi HAM. Prioritas kegiatan tahun pertama Rencana Aksi

tersebut mencakup pengesahan tiga perangkat internasional di bidang HAM, termasuk Konvensi

Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.

Selanjutnya berdasarkan Ketetapan Majelis

Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dan didorong oleh

rasa tanggung jawab untuk memajukan dan menegakkan HAM dan pembangunan hukum di Indonesia,

Pemerintah memutuskan untuk mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan Konvensi

Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, yang telah diterima

oleh masyarakat internasional sebagai salah satu perangkat internasional di bidang HAM

yang sangat penting. Saat ini Konvensi telah disahkan oleh 151 (seratus lima puluh satu)

negara.

Sesuai dengan ketentuan Konvensi, Indonesia

menyatakan Pensyaratan ( Reservation ) terhadap Pasal 22 Konvensi yang mengatur upaya

penyelesaian sengketa mengenai penafsiran dan pelaksanaan Konvensi melalui Mahkamah

Internasional ( International Court of Justice ). Sikap ini diambil antara lain atas

pertimbangan bahwa Indonesia tidak mengakui yurisdiksi Mahkamah Internasional yang

mengikat secara otomatis ( compulsory jurisdiction ). Pensyaratan tersebut bersifat

prosedural sesuai dengan ketentuan hukum internasional yang berlaku.

1. Pokok-pokok Pikiran yang Mendorong Lahirnya Konvensi

Praktek-praktek diskriminasi rasial yang terkait

dengan penjajahan dalam bentuk apa pun dan di mana pun dapat merapuhkan sendi-sendi

tegaknya masyarakat yang tertib, teratur, dan berbudaya. Untuk menegakkan

sendi-sendi masyarakat demikian, seluruh anggota masyarakat internasional bertekad bulat

untuk mengambil semua langkah yang diperlukan guna penghapusan diskriminasi rasial dalam

segala bentuk dan manifestasinya, serta mencegah dan memerangi doktrin-doktrin dan

praktek-praktek rasis guna memajukan saling pengertian antar ras serta membangun

masyarakat internasional yang bebas dari segala bentuk diskriminasi rasial.

Masyarakat internasional sepakat untuk mengatur

penghapusan diskriminasi rasial dari segala bentuk dan manifestasinya dengan segera di

seluruh kawasan dunia serta menjamin pengertian dan penghormatan terhadap martabat

manusia, dalam suatu wadah perangkat internasional yang mengikat semua Negara Pihak secara

hukum.

Dalam kaitan itu, Majelis Umum Perserikatan Bangsa

Bangsa telah menerima Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Penghapusan Segala

Bentuk Diskriminasi Rasial pada tanggal 20 November 1963. Pasal 2 Deklarasi ini menjamin

bahwa setiap negara, institusi, kelompok, atau individu diwajibkan untuk tidak

melaksanakan diskriminasi rasial dalam bentuk apa pun.

Perangkat internasional sebelumnya di bidang HAM

yang mendorong lahirnya Konvensi ini adalah Declaration on the Granting of Independence

to Colonial Countries and Peoples, (Deklarasi tentang Kemerdekaan Bangsa Bangsa dan

Negara-negara Jajahan), yang diterima oleh Majelis Umum pada tahun 1960 melalui Resolusi

Majelis Umum 1514 (XV) juga telah menegaskan dan menyatakan dengan khidmat perlunya

hal-hal tersebut diakhiri tanpa syarat apa pun juga.

Perangkat internasional lain yang penting dan perlu

diperhatikan di bidang HAM adalah Convention Concerning Discrimination in Respect of

Employment and Occupation, (Konvensi tentang Diskriminasi di Bidang Lapangan Kerja dan

Pekerjaan) yang diterima oleh Organisasi Buruh Internasional pada tahun 1958, dan Convention

Against Discrimination in Education, (Konvensi Menentang Diskriminasi di Bidang

Pendidikan) yang diterima oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Budaya pada

tahun 1960.

2. Alasan Indonesia Menjadi Negara Pihak dalam

Konvensi

Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup

bangsa Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar yang menjunjung tinggi

harkat dan martabat manusia seperti tercermin dalam Sila Kemanusiaan yang Adil dan

Beradab. Asas ini merupakan amanat konstitusional bahwa bangsa Indonesia bertekad untuk

menghapuskan segala bentuk diskriminasi rasial.

Dalam rangka pengamalan Pancasila dan pelaksanaan

Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia pada dasarnya telah menetapkan peraturan

perundang-undangan yang mengandung ketentuan tentang penghapusan bentuk-bentuk

diskriminasi rasial, namun masih belum memadai untuk mencegah, mengatasi, dan

menghilangkan praktek-praktek diskriminasi rasial, sehingga perlu disempurnakan.

Penyempurnaan peraturan perundang-undangan nasional

tersebut dapat meningkatkan perlindungan hukum yang lebih efektif sehingga dapat lebih

menjamin hak-hak setiap warga negara untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi rasial,

dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan segera, demi tercapainya suatu masyarakat

Indonesia yang tertib, teratur, dan berbudaya.

Suatu masyarakat Indonesia yang tertib, teratur, dan

berbudaya dapat mewujudkan upaya bersama untuk memelihara perdamaian, ketertiban umum,

kemakmuran dunia, dan melestarikan peradaban umat manusia.

Pengesahan dan pelaksanaan isi Konvensi secara

bertanggung jawab menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam upaya memajukan dan melindungi

HAM, khususnya hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi rasial. Hal ini juga dapat

meningkatkan citra positif Indonesia di dunia internasional dan memantapkan kepercayaan

masyarakat internasional terhadap Indonesia.

3. Pokok-pokok Isi Konvensi

Konvensi yang merupakan kesepakatan internasional

tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial ini terdiri atas pembukaan dengan 12

paragraf dan batang tubuh dengan 3 bab, yang terdiri atas 25 pasal.

Pembukaan meletakkan dasar-dasar dan tujuan

Konvensi. Tujuan Konvensi adalah untuk mengambil semua langkah yang diperlukan guna

penghapusan dengan segera diskriminasi rasial dalam segala bentuk dan manifestasinya,

serta mencegah dan memerangi doktrin-doktrin dan praktek-praktek rasis guna memajukan

saling pengertian antar ras serta membangun masyarakat internasional yang bebas dari

segala bentuk pengucilan dan diskriminasi rasial.

Bab I memuat ketentuan-ketentuan pokok yang mengatur

pengertian diskriminasi rasial dan kewajiban Negara Pihak untuk mengutuk diskriminasi

rasial serta mengambil semua langkah yang sesuai guna menyusun secepat mungkin kebijakan

penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial dan memajukan pengertian antar ras.

Bab II mengatur ketentuan mengenai Komite tentang

Penghapusan Diskriminasi Rasial ( Committee on the Elimination of Racial Discrimination )

dan tugas serta kewenangannya dalam melakukan pemantauan atas pelaksanaan Konvensi.

Bab III merupakan ketentuan penutup yang memuat

hal-hal yang berkaitan dengan mulai berlakunya Konvensi, perubahan, pensyaratan ( reservation ),

ratifikasi, dan aksesi, pengunduran diri serta mekanisme penyelesaian sengketa antar

Negara Pihak.

4. Ketentuan-ketentuan Pokok Konvensi

Konvensi mengatur larangan untuk menerapkan

diskriminasi rasial yang diwujudkan dengan pembedaan, pengucilan, pembatasan, atau

preferensi yang didasarkan pada ras, warna kulit, keturunan, asal-usul kebangsaan atau

etnis, kepada siapa pun dengan dalih apa pun, baik terhadap warga negara maupun bukan

warga negara.

Negara Pihak wajib untuk melaksanakan kebijakan anti

diskriminasi rasial ini, baik dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam prakteknya,

dengan melarang dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi rasial dan menjamin hak-hak

setiap orang tanpa membedakan ras, warna kulit, keturunan, asal usul kebangsaan atau

etnis, dan kesederajatan di muka hukum, terutama kesempatan untuk menggunakan hak-haknya.

Negara Pihak harus mengutuk pemisahan ( segregasi )

rasial dan apartheid , dan bertindak untuk mencegah, melarang, dan menghapus seluruh

praktek diskriminasi rasial di wilayah hukumnya.

Negara Pihak wajib menjadikan segala bentuk

penghasutan, kekerasan, provokasi, pengorganisasian, dan penyebarluasan yang didasarkan

pada diskriminasi rasial sebagai tindak pidana.

Negara Pihak juga harus menjamin perlindungan dan

perbaikan yang efektif bagi setiap orang yang berada di bawah yurisdiksinya terhadap

setiap tindakan diskriminasi rasial, serta hak atas ganti rugi yang memadai dan memuaskan

atas segala bentuk kerugian yang diderita akibat perlakuan diskriminasi.

Negara Pihak akan mengambil langkah-langkah yang

segera dan efektif, khususnya di bidang pengajaran, pendidikan, kebudayaan, dan

penyebarluasan nilai-nilai anti diskriminasi rasial dengan tujuan untuk memerangi berbagai

prasangka yang mengarah kepada diskriminasi rasial.

5. Implementasi Konvensi

Implementasi Konvensi dipantau oleh Komite tentang

Penghapusan Diskriminasi Rasial ( Committee on the Elimination of Racial Discrimination )

yang terdiri atas 18 (delapan belas) orang pakar yang bermoral tinggi dan diakui

ketidakberpihakan serta kemampuannya di bidang HAM.

Negara Pihak harus menanggung pembiayaan yang

dikeluarkan oleh para anggota Komite dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan prakiraan

biaya yang akan disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa.

Negara Pihak harus menyampaikan laporan berkala

mengenai langkah-langkah yang telah mereka lakukan dalam melaksanakan kewajibannya menurut

Konvensi kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa. Setiap laporan akan

dipertimbangkan oleh Komite yang dapat memberikan tanggapan umum dan memasukkan informasi

tersebut dalam laporan tahunannya kepada Negara Pihak dan kepada Sekretaris Jenderal

Perserikatan Bangsa Bangsa.

Selain melalui penyampaian laporan berkala oleh

Negara Pihak, pemantauan atas pelaksanaan Konvensi juga dapat dilakukan melalui cara-cara

menurut Pasal 11, apabila Komite menerima informasi bahwa suatu Negara Pihak tidak tunduk

pada ketentuan Konvensi ini, Komite akan menyampaikannya kepada Negara

Pihak yang bersangkutan. Negara Pihak tersebut wajib

menyampaikan penjelasan atau pernyataan tertulis yang menjelaskan permasalahan serta upaya

pemulihannya. Dalam membahas permasalahan yang diajukan kepadanya Komite dapat meminta

Negara Pihak untuk menyampaikan informasi lain yang relevan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14, Negara Pihak

setiap saat dapat membuat pernyataan ( declaration ) mengakui kewenangan Komite untuk

menerima dan membahas laporan pengaduan ( communications ) dari perorangan atau

kelompok perorangan yang menyatakan menjadi korban pelanggaran hak-hak yang dinyatakan

dalam Konvensi. Komite hanya berwenang menerima dan membahas laporan pengaduan mengenai

Negara Pihak apabila Negara Pihak yang dilaporkan telah membuat pernyataan mengakui

kewenangan Komite.

6. Pensyaratan ( Reservation )

Konvensi memungkinkan Negara Pihak untuk melakukan

pensyaratan sebagai berikut:

Menurut Pasal 20, Negara Pihak dapat melakukan

pensyaratan pada waktu melakukan ratifikasi atau aksesi, kecuali yang bertentangan dengan

maksud dan tujuan Konvensi.

Menurut Pasal 22 Konvensi memperbolehkan Negara

Pihak untuk mengajukan pensyaratan terhadap kewenangan Mahkamah Internasional ( International

Court of Justice ) untuk menyelesaikan sengketa.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)

Pensyaratan ( Reservation ) terhadap Pasal 22

diajukan berdasarkan prinsip untuk tidak menerima kewajiban mengajukan persengketaan

kepada Mahkamah Internasional, kecuali dengan kesepakatan Negara Pihak yang bersengketa.

Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap

terjemahannya dalam bahasa Indonesia maka yang berlaku adalah naskah asli Konvensi dan

Pensyaratan terhadap Pasal 22 dalam bahasa Inggeris.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR

3852