Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999
Part 1
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 1999
TENTANG
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE ELIMINATION
OF ALL FORMS OF RACIAL DISCRIMINATION 1965
(KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGHAPUSAN
SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL 1965)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia serta menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, sehingga
segala bentuk diskriminasi rasial harus dicegah dan dilarang;
bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional
menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan
Bangsa Bangsa serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa dalam sidangnya pada
tanggal 21 Desember 1965 telah menerima secara baik International Convention on the
Elimination of All Forms of Racial Discrimination (Konvensi Internasional tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial) dengan Resolusi 2106A (XX);
bahwa Konvensi tersebut pada huruf c mengatur penghapusan segala
bentuk pembedaan, pengucilan, pembatasan atau preferensi yang didasarkan pada ras, warna
kulit, keturunan, asal-usul kebangsaan atau etnis yang mempunyai tujuan atau akibat
meniadakan atau menghalangi pengakuan, perolehan atau pelaksanaan pada suatu dasar yang
sama tentang hak asasi manusia dan kebebasan mendasar di bidang politik, ekonomi,
sosial, budaya, atau bidang kehidupan umum lainnya;
bahwa Konvensi tersebut pada dasarnya tidak bertentangan dengan
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
serta selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus-menerus menegakkan dan
memajukan pelaksanaan hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b,
c, d, dan e perlu membentuk Undang-undang tentang Pengesahan International Convention
on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional
tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965);
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON
THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF RACIAL DISCRIMINATION 1965 (KONVENSI INTERNASIONAL
TENTANG PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL 1965) .
Pasal 1
(1) Mengesahkan International Convention on the Elimination of All
Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Rasial 1965) dengan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal
22.
(2) Salinan naskah asli International Convention on the Elimination
of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965) dan Reservation (Pensyaratan) terhadap
Pasal 22 dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
PROF. DR. H. MULADI, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 83
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 1999
TENTANG
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE ELIMINATION
OF ALL FORMS OF RACIAL DISCRIMINATION 1965
(KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGHAPUSAN
SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL 1965)
RESERVATION TO ARTICLE 22 INTERNATIONAL
CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL
FORMS OF RACIAL DISCRIMINATION 1965
The Government of the Republic of Indonesia
does not consider itself bound by the provision of Article 22 and takes the position that
disputes relating to the interpretation and application of the International Convention on
the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 which can not be settled
through the channel provided for in the said article, may be referred to the International
Court of Justice only with the consent of all the parties to the disputes.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
-----000---
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 1999
TENTANG
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE ELIMINATION
OF ALL FORMS OF RACIAL DISCRIMINATION 1965
(KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGHAPUSAN
SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL 1965)
PENSYARATAN TERHADAP PASAL 22
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGHAPUSAN
SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL 1965
Pemerintah Republik Indonesia menyatakan
tidak terikat pada ketentuan Pasal 22 Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Rasial 1965 dan berpendirian bahwa apabila terjadi persengketaan
akibat perbedaan penafsiran atau penerapan isinya yang tidak terselesaikan melalui saluran
sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, dapat menunjuk Mahkamah Internasional hanya
berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 1999
TENTANG
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE ELIMINATION
OF ALL FORMS OF RACIAL DISCRIMINATION 1965
(KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGHAPUSAN
SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL 1965)
I. UMUM
Diskriminasi rasial pada dasarnya merupakan
suatu penolakan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan mendasar. Tidak jarang
diskriminasi rasial terjadi karena dukungan Pemerintah melalui berbagai kebijakan
diskriminasi rasial dalam bentuk apartheid , pemisahan dan pengucilan atau dukungan
sebagian masyarakat dalam bentuk penyebaran doktrin-doktrin supremasi ras, warna kulit,
keturunan, asal usul kebangsaan atau etnis. Oleh karena diskriminasi rasial menjadi musuh
baik bagi masyarakat luas maupun masyarakat internasional maka harus dihapuskan dari
peradaban umat manusia.
Keinginan masyarakat internasional untuk
menghapuskan diskriminasi rasial tersebut dijabarkan dalam United Nations Declaration
on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (Deklarasi Perserikatan
Bangsa Bangsa tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial) yang diproklamasikan
dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa pada tanggal 20 November 1963,
melalui Resolusi 1904 (XVIII).
Deklarasi tersebut memuat penolakan terhadap
diskriminasi rasial, penghentian segala bentuk diskriminasi rasial yang dilakukan oleh
Pemerintah dan sebagian masyarakat, penghentian propaganda supremasi ras atau warna kulit
tertentu dan langkah-langkah yang harus diambil oleh negara-negara dalam penghapusan
diskriminasi rasial.
Namun demikian, karena deklarasi itu bersifat tidak
mengikat secara hukum, maka Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa telah
menyusun rancangan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Rasial yang selanjutnya diajukan kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa untuk
disahkan.
Pada tanggal 21 Desember 1965 Majelis Umum
Perserikatan Bangsa Bangsa memberikan kekuatan hukum yang mengikat semangat penghapusan
diskriminasi rasial dengan menerima Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Rasial.
Deklarasi dan Program Aksi Wina 1993 sepakat antara
lain menghimbau negara-negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa untuk secepatnya
mengesahkan perangkat-perangkat internasional yang sangat penting di bidang HAM. Termasuk
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial. Sesuai
dengan isi Deklarasi Wina 1993, Pemerintah Indonesia telah menyusun Rencana Aksi Nasional
Hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003 yang berisi kegiatan-kegiatan yang diprioritaskan
dalam rangka memajukan dan melindungi HAM. Prioritas kegiatan tahun pertama Rencana Aksi
tersebut mencakup pengesahan tiga perangkat internasional di bidang HAM, termasuk Konvensi
Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.
Selanjutnya berdasarkan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dan didorong oleh
rasa tanggung jawab untuk memajukan dan menegakkan HAM dan pembangunan hukum di Indonesia,
Pemerintah memutuskan untuk mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan Konvensi
Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, yang telah diterima
oleh masyarakat internasional sebagai salah satu perangkat internasional di bidang HAM
yang sangat penting. Saat ini Konvensi telah disahkan oleh 151 (seratus lima puluh satu)
negara.
Sesuai dengan ketentuan Konvensi, Indonesia
menyatakan Pensyaratan ( Reservation ) terhadap Pasal 22 Konvensi yang mengatur upaya
penyelesaian sengketa mengenai penafsiran dan pelaksanaan Konvensi melalui Mahkamah
Internasional ( International Court of Justice ). Sikap ini diambil antara lain atas
pertimbangan bahwa Indonesia tidak mengakui yurisdiksi Mahkamah Internasional yang
mengikat secara otomatis ( compulsory jurisdiction ). Pensyaratan tersebut bersifat
prosedural sesuai dengan ketentuan hukum internasional yang berlaku.
1. Pokok-pokok Pikiran yang Mendorong Lahirnya Konvensi
Praktek-praktek diskriminasi rasial yang terkait
dengan penjajahan dalam bentuk apa pun dan di mana pun dapat merapuhkan sendi-sendi
tegaknya masyarakat yang tertib, teratur, dan berbudaya. Untuk menegakkan
sendi-sendi masyarakat demikian, seluruh anggota masyarakat internasional bertekad bulat
untuk mengambil semua langkah yang diperlukan guna penghapusan diskriminasi rasial dalam
segala bentuk dan manifestasinya, serta mencegah dan memerangi doktrin-doktrin dan
praktek-praktek rasis guna memajukan saling pengertian antar ras serta membangun
masyarakat internasional yang bebas dari segala bentuk diskriminasi rasial.
Masyarakat internasional sepakat untuk mengatur
penghapusan diskriminasi rasial dari segala bentuk dan manifestasinya dengan segera di
seluruh kawasan dunia serta menjamin pengertian dan penghormatan terhadap martabat
manusia, dalam suatu wadah perangkat internasional yang mengikat semua Negara Pihak secara
hukum.
Dalam kaitan itu, Majelis Umum Perserikatan Bangsa
Bangsa telah menerima Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Rasial pada tanggal 20 November 1963. Pasal 2 Deklarasi ini menjamin
bahwa setiap negara, institusi, kelompok, atau individu diwajibkan untuk tidak
melaksanakan diskriminasi rasial dalam bentuk apa pun.
Perangkat internasional sebelumnya di bidang HAM
yang mendorong lahirnya Konvensi ini adalah Declaration on the Granting of Independence
to Colonial Countries and Peoples, (Deklarasi tentang Kemerdekaan Bangsa Bangsa dan
Negara-negara Jajahan), yang diterima oleh Majelis Umum pada tahun 1960 melalui Resolusi
Majelis Umum 1514 (XV) juga telah menegaskan dan menyatakan dengan khidmat perlunya
hal-hal tersebut diakhiri tanpa syarat apa pun juga.
Perangkat internasional lain yang penting dan perlu
diperhatikan di bidang HAM adalah Convention Concerning Discrimination in Respect of
Employment and Occupation, (Konvensi tentang Diskriminasi di Bidang Lapangan Kerja dan
Pekerjaan) yang diterima oleh Organisasi Buruh Internasional pada tahun 1958, dan Convention
Against Discrimination in Education, (Konvensi Menentang Diskriminasi di Bidang
Pendidikan) yang diterima oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Budaya pada
tahun 1960.
2. Alasan Indonesia Menjadi Negara Pihak dalam
Konvensi
Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup
bangsa Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar yang menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia seperti tercermin dalam Sila Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab. Asas ini merupakan amanat konstitusional bahwa bangsa Indonesia bertekad untuk
menghapuskan segala bentuk diskriminasi rasial.
Dalam rangka pengamalan Pancasila dan pelaksanaan
Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia pada dasarnya telah menetapkan peraturan
perundang-undangan yang mengandung ketentuan tentang penghapusan bentuk-bentuk
diskriminasi rasial, namun masih belum memadai untuk mencegah, mengatasi, dan
menghilangkan praktek-praktek diskriminasi rasial, sehingga perlu disempurnakan.
Penyempurnaan peraturan perundang-undangan nasional
tersebut dapat meningkatkan perlindungan hukum yang lebih efektif sehingga dapat lebih
menjamin hak-hak setiap warga negara untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi rasial,
dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan segera, demi tercapainya suatu masyarakat
Indonesia yang tertib, teratur, dan berbudaya.
Suatu masyarakat Indonesia yang tertib, teratur, dan
berbudaya dapat mewujudkan upaya bersama untuk memelihara perdamaian, ketertiban umum,
kemakmuran dunia, dan melestarikan peradaban umat manusia.
Pengesahan dan pelaksanaan isi Konvensi secara
bertanggung jawab menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam upaya memajukan dan melindungi
HAM, khususnya hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi rasial. Hal ini juga dapat
meningkatkan citra positif Indonesia di dunia internasional dan memantapkan kepercayaan
masyarakat internasional terhadap Indonesia.
3. Pokok-pokok Isi Konvensi
Konvensi yang merupakan kesepakatan internasional
tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial ini terdiri atas pembukaan dengan 12
paragraf dan batang tubuh dengan 3 bab, yang terdiri atas 25 pasal.
Pembukaan meletakkan dasar-dasar dan tujuan
Konvensi. Tujuan Konvensi adalah untuk mengambil semua langkah yang diperlukan guna
penghapusan dengan segera diskriminasi rasial dalam segala bentuk dan manifestasinya,
serta mencegah dan memerangi doktrin-doktrin dan praktek-praktek rasis guna memajukan
saling pengertian antar ras serta membangun masyarakat internasional yang bebas dari
segala bentuk pengucilan dan diskriminasi rasial.
Bab I memuat ketentuan-ketentuan pokok yang mengatur
pengertian diskriminasi rasial dan kewajiban Negara Pihak untuk mengutuk diskriminasi
rasial serta mengambil semua langkah yang sesuai guna menyusun secepat mungkin kebijakan
penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial dan memajukan pengertian antar ras.
Bab II mengatur ketentuan mengenai Komite tentang
Penghapusan Diskriminasi Rasial ( Committee on the Elimination of Racial Discrimination )
dan tugas serta kewenangannya dalam melakukan pemantauan atas pelaksanaan Konvensi.
Bab III merupakan ketentuan penutup yang memuat
hal-hal yang berkaitan dengan mulai berlakunya Konvensi, perubahan, pensyaratan ( reservation ),
ratifikasi, dan aksesi, pengunduran diri serta mekanisme penyelesaian sengketa antar
Negara Pihak.
4. Ketentuan-ketentuan Pokok Konvensi
Konvensi mengatur larangan untuk menerapkan
diskriminasi rasial yang diwujudkan dengan pembedaan, pengucilan, pembatasan, atau
preferensi yang didasarkan pada ras, warna kulit, keturunan, asal-usul kebangsaan atau
etnis, kepada siapa pun dengan dalih apa pun, baik terhadap warga negara maupun bukan
warga negara.
Negara Pihak wajib untuk melaksanakan kebijakan anti
diskriminasi rasial ini, baik dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam prakteknya,
dengan melarang dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi rasial dan menjamin hak-hak
setiap orang tanpa membedakan ras, warna kulit, keturunan, asal usul kebangsaan atau
etnis, dan kesederajatan di muka hukum, terutama kesempatan untuk menggunakan hak-haknya.
Negara Pihak harus mengutuk pemisahan ( segregasi )
rasial dan apartheid , dan bertindak untuk mencegah, melarang, dan menghapus seluruh
praktek diskriminasi rasial di wilayah hukumnya.
Negara Pihak wajib menjadikan segala bentuk
penghasutan, kekerasan, provokasi, pengorganisasian, dan penyebarluasan yang didasarkan
pada diskriminasi rasial sebagai tindak pidana.
Negara Pihak juga harus menjamin perlindungan dan
perbaikan yang efektif bagi setiap orang yang berada di bawah yurisdiksinya terhadap
setiap tindakan diskriminasi rasial, serta hak atas ganti rugi yang memadai dan memuaskan
atas segala bentuk kerugian yang diderita akibat perlakuan diskriminasi.
Negara Pihak akan mengambil langkah-langkah yang
segera dan efektif, khususnya di bidang pengajaran, pendidikan, kebudayaan, dan
penyebarluasan nilai-nilai anti diskriminasi rasial dengan tujuan untuk memerangi berbagai
prasangka yang mengarah kepada diskriminasi rasial.
5. Implementasi Konvensi
Implementasi Konvensi dipantau oleh Komite tentang
Penghapusan Diskriminasi Rasial ( Committee on the Elimination of Racial Discrimination )
yang terdiri atas 18 (delapan belas) orang pakar yang bermoral tinggi dan diakui
ketidakberpihakan serta kemampuannya di bidang HAM.
Negara Pihak harus menanggung pembiayaan yang
dikeluarkan oleh para anggota Komite dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan prakiraan
biaya yang akan disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa.
Negara Pihak harus menyampaikan laporan berkala
mengenai langkah-langkah yang telah mereka lakukan dalam melaksanakan kewajibannya menurut
Konvensi kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa. Setiap laporan akan
dipertimbangkan oleh Komite yang dapat memberikan tanggapan umum dan memasukkan informasi
tersebut dalam laporan tahunannya kepada Negara Pihak dan kepada Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa Bangsa.
Selain melalui penyampaian laporan berkala oleh
Negara Pihak, pemantauan atas pelaksanaan Konvensi juga dapat dilakukan melalui cara-cara
menurut Pasal 11, apabila Komite menerima informasi bahwa suatu Negara Pihak tidak tunduk
pada ketentuan Konvensi ini, Komite akan menyampaikannya kepada Negara
Pihak yang bersangkutan. Negara Pihak tersebut wajib
menyampaikan penjelasan atau pernyataan tertulis yang menjelaskan permasalahan serta upaya
pemulihannya. Dalam membahas permasalahan yang diajukan kepadanya Komite dapat meminta
Negara Pihak untuk menyampaikan informasi lain yang relevan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14, Negara Pihak
setiap saat dapat membuat pernyataan ( declaration ) mengakui kewenangan Komite untuk
menerima dan membahas laporan pengaduan ( communications ) dari perorangan atau
kelompok perorangan yang menyatakan menjadi korban pelanggaran hak-hak yang dinyatakan
dalam Konvensi. Komite hanya berwenang menerima dan membahas laporan pengaduan mengenai
Negara Pihak apabila Negara Pihak yang dilaporkan telah membuat pernyataan mengakui
kewenangan Komite.
6. Pensyaratan ( Reservation )
Konvensi memungkinkan Negara Pihak untuk melakukan
pensyaratan sebagai berikut:
Menurut Pasal 20, Negara Pihak dapat melakukan
pensyaratan pada waktu melakukan ratifikasi atau aksesi, kecuali yang bertentangan dengan
maksud dan tujuan Konvensi.
Menurut Pasal 22 Konvensi memperbolehkan Negara
Pihak untuk mengajukan pensyaratan terhadap kewenangan Mahkamah Internasional ( International
Court of Justice ) untuk menyelesaikan sengketa.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Pensyaratan ( Reservation ) terhadap Pasal 22
diajukan berdasarkan prinsip untuk tidak menerima kewajiban mengajukan persengketaan
kepada Mahkamah Internasional, kecuali dengan kesepakatan Negara Pihak yang bersengketa.
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap
terjemahannya dalam bahasa Indonesia maka yang berlaku adalah naskah asli Konvensi dan
Pensyaratan terhadap Pasal 22 dalam bahasa Inggeris.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
3852