The Memoirs of Jacques Casanova de Seingalt, 1725-1798. Volume 30: Old Age and Death

Chapter 2

Chapter 21,307 wordsPublic domain

c. Pembatasan jumlah hasil tindak pidana sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih, atau nilai yang setara yang diperoleh dari tindak pidana dihapus, karena tidak sesuai dengan prinsip yang berlaku umum bahwa untuk menentukan suatu perbuatan dapat dipidana tidak tergantung pada besar atau kecilnya hasil tindak pidana yang diperoleh.

d. Cakupan tindak pidana asal (predicate crime) diperluas untuk mencegah berkembangnya tindak pidana yang menghasilkan Harta Kekayaan dimana pelaku tindak pidana berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul hasil tindak pidana namun perbuatan tersebut tidak dipidana.

Berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait yang mempidana tindak pidana asal antara lain: - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika; - Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

e. Jangka waktu penyampaian laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dipersingkat, yang semula 14 (empat belas) hari kerja menjadi tidak lebih dari 3 (tiga) hari kerja setelah Penyedia Jasa Keuangan mengetahui adanya unsur Transaksi Keuangan Mencurigakan. Hal ini dimaksudkan agar Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dan pelaku tindak pidana pencucian uang dapat segera dilacak.

f. Penambahan ketentuan baru yang menjamin kerahasiaan penyusunan dan penyampaian laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang disampaikan kepada PPATK atau penyidik (anti-tipping off). Hal ini dimaksudkan antara lain untuk mencegah berpindahnya hasil tindak pidana dan lolosnya pelaku tindak pidana pencucian uang sehingga mengurangi efektifitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

g. Ketentuan kerja sama bantuan timbal balik di bidang hukum (mutual legal assistance) dipertegas agar menjadi dasar bagi penegak hukum Indonesia menerima dan memberikan bantuan dalam rangka penegakan hukum pidana pencucian uang. Dengan adanya ketentuan kerja sama bantuan timbal balik merupakan bukti bahwa Pemerintah Indonesia memberikan komitmennya bagi komunitas internasional untuk bersama-sama mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Kerja sama internasional telah dilakukan dalam forum yang tidak hanya bilateral namun regional dan multilateral sebagai strategi untuk memberantas kekuatan ekonomi para pelaku kejahatan yang tergabung dalam kejahatan yang terorganisir.

Namun demikian pelaksanaan kerja sama bantuan timbal balik harus tetap memperhatikan hukum nasional masing-masing negara serta kepentingan nasional dan terutama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

Pasal 1

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 2

Ayat (1)

Berdasarkan ketentuan bahwa "tindak pidana yang dilakukan di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia", maka Undang-Undang ini dalam menentukan Hasil tindak pidana menganut asas kriminalitas ganda (double criminality).

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 3

Ayat (1)

Terhadap Harta Kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya, untuk dapat dimulainya pemeriksaan tindak pidana pencucian uang.

Angka 4

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 9

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 10A

Ayat (1)

Ketentuan ini termasuk sebagai ketentuan mengenai rahasia jabatan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "sumber keterangan" dalam ketentuan ini adalah Penyedia Jasa Keuangan yang menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

Kewajiban untuk merahasiakan sumber keterangan dan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan di persidangan pengadilan dimaksudkan untuk mendorong Penyedia Jasa Keuangan melaksanakan kewajiban penyampaian laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 13

Ayat (1)

Huruf a

Pada dasarnya Transaksi Keuangan Mencurigakan tidak memiliki ciri-ciri yang baku, karena hal tersebut dipengaruhi oleh variasi dan perkembangan jasa dan instrumen keuangan yang ada. Meskipun demikian, terdapat ciri-ciri umum dari Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dapat dijadikan acuan antara lain sebagai berikut:

1) tidak memiliki tujuan ekonomis dan bisnis yang jelas; 2) menggunakan uang tunai dalam jumlah yang relatif besar dan/atau dilakukan secara berulang-ulang di luar kewajaran; 3) aktivitas transaksi nasabah di luar kebiasaan dan kewajaran.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (1a)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Ketentuan ini dimaksudkan agar Penyedia Jasa Keuangan dapat sesegera mungkin melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan agar Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dan pelaku pencucian uang dapat segera dilacak.

Unsur Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 huruf a, huruf b, dan huruf c.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan "transaksi lainnya" adalah transaksi-transaksi yang dikecualikan yang sesuai dengan karakteristiknya selalu dilakukan dalam bentuk tunai dan dalam jumlah yang besar, misalnya setoran rutin oleh pengelola jalan tol atau pengelola supermarket.

Selain berdasarkan jenis transaksi, Kepala PPATK menetapkan transaksi lainnya yang dikecualikan berdasarkan besarnya jumlah transaksi, bentuk Penyedia Jasa Keuangan tertentu, atau wilayah kerja Penyedia Jasa Keuangan tertentu. Pemberlakuan pengecualian tersebut dapat dilakukan baik untuk waktu yang tidak terbatas (permanen) maupun untuk waktu tertentu (temporer).

Ayat (6)

Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar data atau informasi mengenai transaksi yang dikecualikan tersebut dapat diteliti atau diperiksa oleh PPATK untuk keperluan analisis.

Rincian daftar transaksi yang wajib dibuat dan disimpan pada dasarnya sama dengan transaksi tunai yang seharusnya dilaporkan kepada PPATK. Daftar dapat dibuat dalam bentuk elektronik sepanjang dapat dijamin bahwa data atau informasi tersebut tidak mudah hilang atau rusak.

Ayat (6a)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Penyedia Jasa Keuangan tertentu yang untuk sementara waktu belum dapat memenuhi ketentuan ini.

Pengecualian dapat diberikan baik dengan atau tanpa permintaan dari Penyedia Jasa Keuangan.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 15

Yang dimaksud dengan "dituntut secara perdata" antara lain adalah tuntutan ganti rugi.

Yang dimaksud dengan "dituntut secara pidana" antara lain tuntutan pencemaran nama baik.

Angka 9

Pasal 16

Cukup jelas.

Angka 10

Pasal 17A

Ayat (1)

Ketentuan ini dikenal sebagai anti-tipping off.

Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar pengguna jasa keuangan tidak memindahkan Harta Kekayaannya sehingga mempersulit penegak hukum untuk melakukan pelacakan terhadap pengguna jasa keuangan dan Harta Kekayaan yang bersangkutan.

Ayat (2)

Ketentuan anti-tipping off berlaku pula bagi pejabat atau pegawai PPATK serta penyelidik/penyidik untuk mencegah pengguna jasa keuangan yang diduga sebagai pelaku kejahatan melarikan diri dan harta kekayaan yang bersangkutan dialihkan sehingga mempersulit proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 11

Pasal 25

Ayat (3)

Kerja sama dalam ayat ini dapat dilakukan dalam bentuk pertukaran informasi, bantuan teknis, pendidikan dan/atau pelatihan.

Angka 12

Pasal 26

Cukup jelas.

Angka 13

Pasal 29

Cukup jelas.

Angka 14

Pasal 29A

Cukup jelas.

Pasal 29B

Cukup jelas.

Angka 15

Pasal 33

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Ketentuan ini merupakan pengecualian dari ketentuan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Dalam hal Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Daerah, atau Jaksa Agung Republik Indonesia atau Kepala Kejaksaan Tinggi berhalangan, penandatanganan dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk.

Angka 16

Pasal 44

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah Undang-Undang ini, undang-undang mengenai hukum acara pidana, undang-undang mengenai hubungan luar negeri, dan undang-undang mengenai perjanjian internasional.

Ayat (2)

Perjanjian kerja sama bantuan timbal balik antara lain mengatur tentang prosedur komunikasi, tata cara penyampaian surat rogatori, persyaratan yang harus dipenuhi untuk menyampaikan permintaan bantuan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Menteri dalam menerima atau menolak kerja sama bantuan timbal balik berkoordinasi dengan penegak hukum dan instansi terkait.

Pasal 44A

Ayat (1)

Huruf a

Surat rogatori dalam ketentuan ini adalah surat dari negara lain yang berisi permintaan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan mengenai tindak pidana pencucian uang yang dilakukan di bawah sumpah dan di hadapan penyidik, penuntut umum, atau hakim di Indonesia dan sebaliknya. Surat rogatori ini dikenal dengan letter of rogatory.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 17

Pasal 44B

Cukup jelas.

Pasal II

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4324