allpages

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1956

a. bahwa berkenaan dengan hasrat Pemerintah dalam usahanya meninjau kembali pembentukanpembentukan daerah-daerah otonom Propinsi sesuai dengan keinginan dan kehendak rakyat di daerahnya masing-masing, memandang perlu membentuk daerah Aceh sebagai daerah yang berhak mengatur da...