Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006

d. KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 64 ayat (3) tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP;

Chapter 64,681 wordsPublic domain (Wikisource)

e. Keterangan mengenai alamat, nama dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud.

BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 102 Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan Adnrinistrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 103 Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 104 Pembentukan UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 105 Dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Undang-Undang ini, Pemerintah wajib menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang penetapan persyaratan dan tata cara perkawinan bagi para penghayat kepercayaan sebagai dasar diperolehnya kutipan akta perkawinan dan pelayanan pencatatan Peristiwa Penting.

Pasal 106 Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku: a. Buku Kesatu Bab Kedua Bagian Kedua dan Bab Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, Staatsblad 1847:23); b. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Eropa (Reglement op het Holden der Registers van den Burgerlyken Stand voor Europeanen, Staatsblad 1849:25 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad 1946:1361; c. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Cina (Bepalingen voor Geheel Indonesie Betreffende het Burgerlijken Handelsrecht van de Chinezean. Staatsblad 1917:129 jo. Staatsblad 1939:288 sebagaimana diubah terakhir dengan Staatsblad 1946:136); d. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Indonesia (Reglement op het Holden van de Registers van den Burgerlijeken Stand Door Eenigle Groepen v.d nit tot de Onderhoringer van een Zelfbestuur, behoorende Ind. Bevolking van Java en Madura,Staatsblad 1920:751 jo. Staatsblad 1927:564); e. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Kristen Indonesia (Huwelijksordonantie voor Christenen Indonesiers Java, Minahasa en Amboiena, Staatsblad 1933:74 jo. Staatsblad 1936:607 sebagaimana diubah terakhir dengan Staatsblad 1939:288); f. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961 tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2154); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 107 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2006

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YUSRIL IHZA MAHENDRA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 124

PENJELASAN

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

BAGIAN PERTAMA

I. UMUM Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berbagai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan tegas menjamin hak setiap Penduduk untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, memperoleh status kewarganegaraan, menjamin kebebasan memeluk agama, dan memilih tempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Peristiwa Kependudukan, antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status Orang Asing Tinggal Terbatas menjadi tinggal tetap dan Peristiwa Penting, antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan Peristiwa Penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Untuk itu, setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dalam pemenuhan hak Penduduk, terutama di bidang Pencatatan Sipil, masih ditemukan penggolongan Penduduk yang didasarkan pada perlakuan diskriminatif yang membeda-bedakan suku, keturunan, dan agama sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan produk kolonial Belanda. Penggolongan Penduduk dan pelayanan diskriminatif yang demikian itu tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kondisi tersebut mengakibatkan pengadministrasian kependudukan mengalami kendala yang mendasar sebab sumber Data Kependudukan belum terkoordinasi dan terintegrasi, serta terbatasnya cakupan pelaporan yang belum terwujud dalam suatu sistem Administrasi Kependudukan yang utuh dan optimal. Kondisi sosial dan administratif seperti yang dikemukakan di atas tidak memiliki sistem database kependudukan yang menunjang pelayanan Administrasi Kependudukan. Kondisi itu harus diakhiri dengan pembentukan suatu sistem Administrasi Kependudukan yang sejalan dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas pelayanan kependudukan yang profesional. Seluruh kondisi tersebut di atas menjadi dasar pertimbangan perlunya membentuk Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan. Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan ini memuat pengaturan dan pembentukan sistem yang mencerminkan adanya reformasi di bidang Administrasi Kependudukan. Salah satu hal penting adalah pengaturan mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK adalah identitas Penduduk Indonesia dan merupakan kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi data jati diri seseorang guna mendukung pelayanan publik di bidang Administrasi Kependudukan. Sebagai kunci akses dalam pelayanan kependudukan, NIK dikembangkan ke arah identifikasi tunggal bagi setiap Penduduk. NIK bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia dan berkait secara langsung dengan seluruh Dokumen Kependudukan. Untuk penerbitan NIK, setiap Penduduk wajib mencatatkan biodata Penduduk yang diawali dengan pengisian formulir biodata Penduduk di desa/kelurahan secara benar. NIK wajib dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan, baik dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk maupun Pencatatan Sipil, serta sebagai dasar penerbitan berbagai dokumen yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang¬undangan. Pendaftaran Penduduk pada dasarnya menganut stelsel aktif bagi Penduduk. Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk didasarkan pada asas domisili atau tempat tinggal alas terjadinya Peristiwa Kependudukan yang dialami oleh seseorang dan/atau keluarganya. Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk. Pelaksanaan Pencatatan Sipil didasarkan pada asas Peristiwa, yaitu tempat dan waktu terjadinya Peristiwa Penting yang dialami oleh dirinya dan/atau keluarganya. Administrasi Kependudukan sebagai suatu sistem diharapkan dapat diselenggarakan sebagai bagian dari penyelenggaraan administrasi negara. Dari sisi kepentingan Penduduk, Administrasi Kependudukan memberikan pemenuhan hak-hak administratif, seperti pelayanan publik serta perlindungan yang berkenaan dengan Dokumen Kependudukan, tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif. Administrasi Kependudukan diarahkan untuk: 1. memenuhi hak asasi setiap orang di bidang Administrasi Kependudukan tanpa diskriminasi dengan pelayanan publik yang profesional; 2. meningkatkan kesadaran Penduduk akan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan Administrasi Kependudukan; 3. memenuhi data statistik secara nasional mengenai Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; 4. mendukung perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan secara nasional, regional, serta lokal; dan 5. mendukung pembangunan sistem Administrasi Kependudukan.

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan berlujuan untuk: 1. memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen Penduduk untuk setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk; 2. memberikan perlindungan status hak sipil Penduduk; 3. menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional mengenai Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya; 4. mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan secara nasional dan terpadu; dan 5. menyediakan data Penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintrhan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Prinsip-prinsip tersebut di atas menjadi dasar terjaminnya penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana yang dikehendaki oleh Undang-Undang ini melalui penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dimaksudkan untuk: 1. terselenggaranya Administrasi Kependudukan dalam skala nasional yang terpadu dan tertib; 2. terselenggaranya Administrasi Kependudukan yang bersifat universal, permanen, wajib, dan berkelanjutan; 3. terpenuhinya hak Penduduk di bidang Administrasi Kependudukan dengan pelayanan yang profesional; dan 4. tersedianya data dan informasi secara nasional mengenai Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya. Secara keseluruhan, ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi hak dan kewajiban Penduduk, Penyelenggara dan Instansi Pelaksana, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data dan Dokumen Kependudukan. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pada Saat Negara Dalam Keadaan Darurat, pemberian kepastian hukum, dan perlindungan terhadap Data Pribadi Penduduk. Untuk menjamin pelaksanaan Undang-Undang ini dari kemungkinan pelanggaran, baik adminislratif maupun ketentuan materiil yang bersifat pidana, diatur juga ketentuan mengenai tata cara penyidikan serta pengaturan mengenai Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana.

BAGIAN KEDUA

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Cukup jelas.

Pasal 2 Cukup jelas.

Pasal 3 Persyaratan yang dimaksud adalah sesuai dengan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini.

Pasal 4 Lihat Penjelasan Pasal 3.

Pasal 5 Yang dimaksud dengan "Pemerintah" adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Huruf a Cukup jelas.

Huruf b Penetapan sistem, pedoman, dan standar yang bersifat nasional di bidang Administrasi Kependudukan sangat diperlukan dalam upaya penertiban Administrasi Kependudukan. Penetapan pedoman di bidang Administrasi Kependudukan oleh Presiden, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden, serta pedoman yang ditetapkan oleh Ment eri dalam bentuk Peraturan Menteri digunakan sebagai acuan dalam pembuatan peraturan daerah oleh propinsi/kabupaten/kota.

Huruf c Cukup jelas.

Huruf d Cukup jelas.

Huruf e Yang dimaksud dengan "pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala nasional" adalah pengelolaan Data Kependudukan yang menggambarkan kondisi nasional dengan menggunakan SIAK yang disajikan sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Huruf f Cukup jelas.

Pasal 6 Huruf a Cukup jelas.

Huruf b Cukup jelas.

Huruf c Cukup jelas.

Huruf d Yang dimaksud dengan "pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala provinsi" adalah pengelolaan data kependudukan yang menggambarkan kondisi provinsi dengan menggunakan SIAK yang disajikan sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Huruf e Cukup jelas.

Pasal 7 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas.

Huruf b Cukup jelas.

Huruf c Cukup jelas.

Huruf d Cukup jelas.

Huruf e Cukup jelas.

Huruf f Yang dimaksud dengan "desa" adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal¬-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Huruf g Yang dimaksud dengan "pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten/kota" adalah pengelolaan Data Kependudukan yang menggambarkan kondisi kabupaten/kota dengan menggunakan SIAK yang disajikan sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Huruf h Cukup jelas.

Ayat (2) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai kekhususannya berbeda dengan provinsi yang lain karena diberi kewenangan untuk menyelenggarakan Administrasi Kependudukan seperti kabupaten/kota.

Pasal 8 Cukup jelas

Pasal 9 Cukup jelas.

Pasal 10 Cukup jelas.

Pasal 11 Cukup jelas.

Pasal 12 Cukup jelas.

Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Pemberian NIK kepada Penduduk menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Cukup jelas.

Pasal 14 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "dokumen Pendaftaran Penduduk" adalah bagian dari Dokumen Kependudukan yang dihasilkan dari proses Pendaftaran Penduduk, misalnya KK, KTP, dan Biodata.

Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 15 Cukup jelas.

Pasal 16 Cukup jelas.

Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Yang dimaksud dengan "hari" adalah hari kerja (berlaku untuk penjelasan "hari" pada pasal-pasal berikutnya).

Ayat (4) Cukup jelas.

Pasal 18 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pindah ke luar negeri" adalah Penduduk yang tinggal menetap di luar negeri atau meninggalkan tanah air untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut atau lebih dari 1 (satu) tahun. Penduduk tersebut termasuk Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Pelaporan pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia diperlukan sebagai bahan pendataan WNI di luar negeri.

Pasal 19 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "datang dari luar negeri" adalah WNI yang sebelumnya pindah ke Iuar negeri kemudian datang untuk menetap kembali di Republik Indonesia.

Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 20 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Surat Kelerangan Tempat Tinggal" adalah Surat Keterangan Kependudukan yang diberikan kepada Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagai bukti diri bahwa yang bersangkutan telah terdaftar di pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai Penduduk tinggal terbatas.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Cukup jelas.

Pasal 21 Cukup jelas.

Pasal 22 Cukup jelas.

Pasal 23 Cukup jelas.

Pasal 24 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Penduduk Pelintas Batas" adalah Penduduk yang bertempat-tinggal secara turun-temurun di wilayah kabupaten/kota yang berbatasan Iangsung dengan negara tetangga yang melakukan lintas batas antar negara karena kegiatan ekonomi, sosial dan budaya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 25 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Penduduk rentan Administrasi Kependudukan" adalah Penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh Dokumen Kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan kerusuhan sosial. Pendataan dilakukan dengan membentuk tim di daerah yang beranggotakan dari instansi terkait.

Huruf a Cukup jelas.

Huruf b Cukup jelas.

Huruf c Yang dimaksud dengan "orang terlantar" adalah Penduduk yang karena suatu sebab sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar, baik rohani, jasmani maupun sosial.

Ciri-cirinya: 1) tidak terpenuhinya kebutuhan dasar hidup khususnya pangan, sandang dan papan; 2) tempat tinggal tidak tetap/gelandangan; 3) tidak mempunyai pekerjaan/kegiatan yang tetap; 4) miskin.

Huruf d Yang dimaksud dengan "komunitas terpencil" adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan, baik sosial, ekonomi maupun politik.

Ciri-cirinya: 1) berbentuk komunitas kecil, tertutup dan homogen; 2) pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan; 3) pada umumnya terpencil secara geografis dan relatif sulit terjangkau; 4) peralatan teknologi sederhana; 5) terbatasnya akses pelayanan sosial, ekonomi dan politik.

Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tempat sementara" adalah tempat pada saat terjadi pengungsian.

Ayat (3) Cukup Jelas.

Ayat (4) Cukup jelas.

Pasal 26 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan" adalah Penduduk yang tidak mampu melaksanakan pelaporan karena pertimbangan umur, sakit keras, cacat fisik dan cacat mental.

Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 27 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tempat terjadinya peristiwa kelahiran" adalah wilayah terjadinya kelahiran. Waktu pelaporan kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari merupakan tenggang waktu yang memungkinkan bagi Penduduk untuk melaporkan peristiwa kelahiran sesuai dengan kondisi/letak geografis Indonesia. Penduduk yang wajib melaporkan kelahiran adalah Kepala Keluarga.

Ayat (2) Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Kutipan akta kelahiran seorang anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya diserahkan kepada yang bersangkutan setelah dewasa.

Pasal 29 Ayat (1) Kewajiban untuk melaporkan kepada "instansi yang berwenang di negara setempat" berdasarkan asas yang dianut, yaitu asas peristiwa. Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang di negara setempat" adalah lembaga yang berwenang seperti yang dimaksud dengan Instansi Pelaksana dalam Undang-Undang ini.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Cukup jelas.

Pasal 30 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tempat singgah" adalah tempat persinggahan pesawat terbang atau kapal laut dalam perjalanannya mencapai tujuan. Hal ini sesuai dengan asas yang berlaku secara universal, yakni tempat di mana peristiwa kelahiran (persinggahan pertama pesawat terbang/kapal laut), apabila memungkinkan pelaporan dilakukan.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup Jelas.

Ayat (4) Cukup jelas.

Ayat (5) Cukup jelas.

Ayat (6) Cukup jelas.

Pasal 31 Cukup jelas.

Pasal 32 Ayat (1) Persetujuan dari Instansi Pelaksana diperlukan mengingat pelaporan kelahiran tersebut sudah melampaui batas waktu sampai dengan 1 (satu) tahun dikhawatirkan terjadi manipulasi data atau hal-hal yang tidak diinginkan. Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi atas keabsahan data yang dilaporkan.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 33 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "lahir mati" adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

Ayat (2) Peristiwa lahir mati hanya diberikan Surat Keterangan Lahir Mati, tidak diterbitkan Akta Pencatatan Sipil. Meskipun tidak diterbitkan Akta Pencatatan Sipil tetapi pendataannya diperlukan untuk kepentingan perencanaan dan pembangunan di bidang kesehatan.

Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 34 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "perkawinan" adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Perkawinan bagi Penduduk yang beragama Islam dicatat oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Ayat (2) Penerbitan Akta Perkawinan bagi Penduduk yang beragama Islam dilakukan oleh Departemen Agama.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Cukup jelas.

Ayat (5) Karena Akta Perkawinan bagi Penduduk yang beragama Islam sudah diterbitkan oleh KUAKec, data perkawinan yang diterima oleh Instansi Pelaksana tidak perlu diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan.

Ayat (6) Cukup jelas.

Ayat (7) Cukup jelas.

Pasal 35 Huruf a Yang dimaksud dengan "Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan" adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.

Huruf b Perkawinan yang dilakukan oleh warga negara asing di Indonesia, harus berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Indonesia mengenai Perkawinan di Republik Indonesia.

Pasal 36 Cukup jelas.

Pasal 37 Cukup jelas.

Pasal 38 Cukup jelas.

Pasal 39 Cukup jelas.

Pasal 40 Cukup jelas.

Pasal 41 Cukup jelas.

Pasal 42 Cukup jelas.

Pasal 43 Ayat (1) Bagi penganut agama Islam diberlakukan ketentuan mengenai rujuk yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 44 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kematian" adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat mana pun setelah kelahiran hidup terjadi.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pihak yang berwenang" adalah kepala rumah sakit, dokter/paramedis, kepala desa/Iurah atau kepolisian.

Ayat (4) Cukup jelas.

Ayat (5) Cukup jelas.

Pasal 45 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Yang dimaksud dengan "pernyataan" adalah keterangan dari pejabat yang berwenang.

Ayat (5) Cukup jelas.

Ayat (6) Cukup jelas.

Pasal 46 Cukup jelas.

Pasal 47 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pengangkatan anak" adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Yang dimaksud dengan "catatan pinggir" adalah catatan mengenai perubahan status atas terjadinya Peristiwa Penting dalam bentuk catatan yang diletakkan pada bagian pinggir akta atau bagian akta yang memungkinkan (di halaman/ bagian muka atau belakang akta) oleh Pejabat Pencatatan Sipil.

Pasal 48 Cukup jelas.

Pasal 49 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pengakuan anak" adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 50 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pengesahan anak" adalah pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 51 Cukup jelas.

Pasal 52 Cukup jelas.

Pasal 53 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Pembuatan catatan pinggir pada akta Pencatatan Sipil diperuntukkan bagi warga negara asing yang melakukan perubahan kewarganegaraan dan pernah mencatatkan Peristiwa Penting di Republik Indonesia.

Pasal 54 Cukup jelas.

Pasal 55 Cukup jelas.

Pasal 56 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Peristiwa Penting lainnya" adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 57 Cukup jelas.

Pasal 58 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Huruf a Cukup jelas.

Huruf b Cukup jelas.

Huruf c Cukup jelas.

Huruf d Cukup Jelas.

Huruf e Cukup jelas.

Huruf f Cukup jelas.

Huruf g Cukup jelas.

Huruf h Cukup jelas.

Huruf i Cukup jelas.

Huruf j Cukup jelas.

Huruf k Yang dimaksud dengan cacat fisik dan/atau mental berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang menetapkan tentang hal tersebut.

Huruf l Cukup jelas.

Huruf m Cukup jelas.

Huruf n Cukup jelas.

Huruf o Cukup jelas.

Huruf p Cukup jelas.

Huruf q Cukup jelas.

Huruf r Cukup jelas.

Huruf s Cukup jelas.

Huruf t Cukup jelas.

Huruf u Cukup jelas.

Huruf v Cukup jelas.

Huruf w Cukup jelas.

Huruf x Cukup jelas.

huruf y Cukup jelas.

Huruf z Cukup jelas.

Huruf aa Cukup jelas.

Ayat (3) Yang dimaksud dengan "data agregat" adalah kumpulan data tentang Peristiwa Kependudukan, Peristiwa Penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan. Yang dimaksud dengan "data kuantitatif adalah data yang berupa angka-angka. Yang dimaksud dengan "data kualitatif adalah data yang berupa penjelasan.

Pasal 59 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "Biodata Penduduk" adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jatidiri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh Penduduk sejak saat kelahiran.

Huruf b Cukup jelas.

Huruf c Cukup jelas.

Huruf d Cukup jelas.

Huruf e Cukup jelas.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Cukup jelas.

Ayat (5) Cukup jelas.

Ayat (6) Cukup jelas.

Pasal 60 Kata "paling sedikit" dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kemungkinan adanya tambahan keterangan, tetapi keterangan tersebut tidak bersifat diskriminatif. Yang dimaksud dengan "alamat" adalah alamat sekarang dan alamat sebelumnya. Yang dimaksud dengan "jati diri lainnya" meliputi nomor KK, NIK, laki-laki/ perempuan, golongan darah, agama, pendidikan terakhir, pekerjaan penyandang cacat fisik dan/atau mental, status perkawinan, kedudukan/hubungan dalam keluarga, NIK ibu kandung, nama ibu kandung, NIK ayah kandung, nama ayah kandung, nomor paspor, tanggal berakhir paspor, nomor akta kelahiran/surat kenal lahir, nomor akta perkawinan/buku nikah, tanggal perkawinan, nomor akta perceraian/surat cerai, dan tanggal perceraian.

Pasal 61 Ayat (1) Yang dimaksud "dengan Kepala Keluarga" adalah : a. orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga; b. orang yang bertempat tinggal seorang diri; atau c. kepala kesatrian, kepala asrama, kepala rumah yatim piatu, dan lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama. Setiap kepala keluarga wajib memiliki KK, meskipun kepala keluarga tersebut masih menumpang di rumah orang tuanya karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah boleh terdapat lebih dari satu KK.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Cukup jelas.

Ayat (5) Cukup jelas.

Pasal 62 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Yang dimaksud dengan "perubahan susunan keluarga dalam KK" adalah perubahan yang diakibatkan adanya Peristiwa Kependudukan atau Peristiwa Penting seperti pindah datang, kelahiran, atau kematian.

Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 63 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Cukup jelas.

Ayat (5) Cukup jelas.

Ayat (6) Dalam rangka menciptakan kepemilikan 1 (satu) KTP untuk 1 (satu) Penduduk diperlukan sistem keamanan/pengendalian dan sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan melakukan verifikasi dan validasi dalam sistem database kependudukan serta pemberian NIK.

Pasal 64 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Ketentuan tentang pindah domisili tetap bagi KTP seumur hidup mengikuti ketentuan yang berlaku menurut Undang-Undang ini. Ayat (5) Cukup jelas.

Pasal 65 Cukup jelas.

Pasal 66 Cukup jelas.

Pasal 67 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Cukup jelas

Ayat (3) Cukup jelas

Ayat (4) Huruf a Cukup jelas.

Huruf b Cukup jelas.

Huruf c Cukup jelas.

Huruf d Cukup jelas.

Huruf e Cukup jelas.

Huruf f Cukup jelas.

Huruf g Cukup jelas.

Huruf h Yang dimaksud dengan "pejabat yang berwenang" adalah Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana yang telah diambil sumpahnya untuk melakukan tugas pencatatan.

Pasal 68 Cukup jelas.

Pasal 69 Cukup jelas.

Pasal 70 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kesalahan tulis redaksional", misalnya kesalahan penulisan huruf dan/atau angka.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 71 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Pembetulan akta biasanya dilakukan pada saat akta sudah selesai di proses (akta sudah jadi) tetapi belum diserahkan atau akan diserahkan kepada subjek akta. Pembetulan akta atas dasar koreksi dan petugas, wajib diberitahukan kepada subjek akta.

Ayat (3) Cukup Jelas.

Pasal 72 Ayat (1) Pembatalan akta dilakukan atas permintaan orang lain atau subjek akta, dengan alasan akta cacat hukum karena dalam proses pembuatan didasarkan pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah.

Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 73 Cukup jelas.

Pasal 74 Cukup jelas.

Pasal 75 Cukup jelas.

Pasal 76 Yang dimaksud dengan "petugas rahasia" adalah reserse dan intel yang melakukan tugasnya di luar daerah domisilinya.

Pasal 77 Cukup jelas.

Pasal 78 Cukup jelas.

Pasal 79 Cukup jelas.

Pasal 80 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "negara atau sebagian dari negara dinyatakan dalam keadaan darurat dengan segala tingkatannya" adalah sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 81 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Surat Keterangan Pencatatan Sipil" adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini ketika negara atau sebagian negara dalam keadaan luar biasa.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 82 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan bertujuan mewujudkan komitmen nasional dalam rangka menciptakan sistem pengenal tunggal, berupa NIK, bagi seluruh Penduduk Indonesia. Dengan demikian, data Penduduk dapat diintegrasikan dan direlasionalkan dengan data hasil rekaman pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Sistem ini akan menghasilkan data Penduduk nasional yang dinamis dan mutakhir. Pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dilakukan dengan menggunakan perangkat keras, perangkat lunak dan sistem jaringan komunikasi data yang efisien dan efektif agar dapat diterapkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi wilayah yang belum memiliki fasilitas komunikasi data, sistem komunikasi data dilakukan dengan manual dan semielektronik. Yang dimaksud dengan "manual" adalah perekaman data secara manual, yang pengiriman data dilakukan secara periodik dengan sistem pelaporan berjenjang karena tidak tersedia listrik ataupun jaringan komunikasi data. Yang dimaksud dengan "semielektronik" adalah perekaman data dengan menggunakan komputer, tetapi pengirimannya inenggunakan compact disc (CD) atau disket secara periodik karena belum tersedia jaringan komunikasi data.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Cukup jelas.

Ayat (5) Cukup jelas.

Pasal 83 Ayat (1) Data Penduduk yang dihasilkan oleh sistem informasi dan tersimpan di dalam database kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti dalam menganalisa dan merumuskan kebijakan kependudukan, menganalisa dan merumuskan perencanaan pembangunan, pengkajian ilmu pengetahuan. Dengan demikian baik pemerintah maupun non pemerintah untuk kepentingannya dapat diberikan izin terbatas dalam arti terbatas waktu dan peruntukkannya.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 84 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas.

Huruf b Cukup jelas.

Huruf c Cukup jelas.

Huruf d Cukup jelas.

Huruf e Cukup jelas.

Huruf f Cukup jelas.

Huruf g Yang dimaksud dengan "beberapa isi catatan Peristiwa Penting" adalah beberapa catatan mengenai data yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan Peristiwa Penting yang perlu dilindungi.

Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 85 Ayat (1) Lihat Penjelasan Pasal 84 huruf g.

Ayat (2) Penyimpanan dan perlindungan dimaksud meliputi tata cara dan penanggung jawab.

Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 86 Cukup jelas.

Pasal 87 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pengguna Data Pribadi Penduduk" adalah instansi pemerintah dan swasta yang membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya.

Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 88 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil memberitahukan kepada Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai saat dimulainya penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan jaminan bahwa hasil penyidikannya telah memenuhi ketentuan dan persyaratan. Mekanisme hubungan koordinasi antara Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Administrasi Kependudukan" adalah pegawai negeri yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan di bidang Administrasi Kependudukan.

Huruf a Cukup jelas.

Huruf b Cukup jelas.

Huruf c Cukup jelas.

Huruf d Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 89 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Penelapan besaran Benda administratif dalam Peraturan Presiden dilakukan dengan memperhatikan kondisi masyarakat di setiap daerah.

Pasal 90 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Penetapan besaran denda administratif dalam Peraturan Presiden dilakukan dengan memperhatikan kondisi masyarakat di setiap daerah.

Pasal 91 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Penetapan besaran denda administratif dalam Peraturan Presiden dilakukan dengan memperhatikan kondisi masyarakat di setiap daerah.

Pasal 92 Cukup jelas.

Pasal 93 Cukup jelas.

Pasal 94 Cukup jelas.

Pasal 95 Cukup jelas.

Pasal 96 Cukup jelas.

Pasal 97 Cukup jelas.

Pasal 98 Cukup jelas.

Pasal 99 Cukup jelas.

Pasal 100 Cukup jelas.

Pasal 101 Cukup jelas.

Pasal 102 Cukup jelas.

Pasal 103 Cukup jelas.

Pasal 104 Pembentukan UPTD Instansi Pelaksana dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Pasal 105 Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara perkawinan bagi penghayat kepercayaan" adalah persyaratan dan tata cara pengesahan perkawinan yang ditentukan oleh penghayat kepercayaan sendiri dan ketentuan itu menjadi dasar pengaturan dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 106 Cukup jelas.

Pasal 107 Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4674