Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006
c. KTP;
d. surat keterangan kependudukan; dan e. Akta Pencatatan Sipil. (2) Surat keterangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. Surat Keterangan Pindah; b. Surat Keterangan Pindah Datang;