Chapter 6
Pasal 90 (1) Proses pemilihan anggota Bawaslu di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu dari KPU. (2) Dewan Perwakilan Rakyat memilih dan menyusun urutan peringkat 15 (lima belas) nama calon anggota Bawaslu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (3) Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan 5 (lima) nama peringkat teratas dari 15 (lima belas) nama calon anggota Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai anggota Bawaslu terpilih. (4) Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan nama anggota Bawaslu terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak calon anggota Bawaslu ditetapkan.
Pasal 91 (1) Anggota Bawaslu terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden untuk disahkan. (2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Presiden paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya 5 (lima) nama yang ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 92 (1) Untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dibentuk Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerja masing-masing. (2) Untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi, dibentuk Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Pemilu Lapangan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi di wilayah kerja masing-masing. (3) Untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah Kabupaten/Kota, dibentuk Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah Kabupaten/Kota di wilayah kerja masing-masing.
Paragraf 2 Panwaslu Provinsi
Pasal 93 Calon anggota Panwaslu Provinsi diusulkan oleh KPU Provinsi kepada Bawaslu sebanyak 6 (enam) orang untuk selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Bawaslu sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu Provinsi terpilih setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan.
Paragraf 3 Panwaslu Kabupaten/Kota
Pasal 94 (1) Calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Panwaslu Provinsi sebanyak 6 (enam) orang untuk selanjutnya dipilih sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu Kabupaten/Kota setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu. (2) Calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Bawaslu sebanyak 6 (enam) orang untuk selanjutnya dipilih sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu Kabupaten/Kota setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
Paragraf 4 Panwaslu Kecamatan
Pasal 95 Calon anggota Panwaslu Kecamatan diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Panwaslu Kabupaten/Kota sebanyak 6 (enam) orang untuk selanjutnya dipilih sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu Kecamatan dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota.
Paragraf 5 Pengawas Pemilu Lapangan
Pasal 96 Anggota Pengawas Pemilu Lapangan dipilih dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.
Paragraf 6 Pengawas Pemilu Luar Negeri
Pasal 97 (1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia. (3) Anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri terdiri atas masyarakat Indonesia yang berdomisili di luar negeri.
Paragraf 7 Sumpah/Janji
Pasal 98 (1) Sebelum menjalankan tugas, anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri mengucapkan sumpah/janji. (2) Pengambilan sumpah/janji anggota Bawaslu dilakukan oleh Hakim Agung di kantor KPU. (3) Pengambilan sumpah/janji anggota Panwaslu Provinsi dilakukan oleh Bawaslu. (4) Pengambilan sumpah/janji anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Panwaslu Provinsi, kecuali pada penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota pengambilan sumpah/janji dilakukan oleh Bawaslu. (5) Sumpah/janji anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu/Panwaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan/ Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
Paragraf 8 Pemberhentian
Pasal 99 (1) Anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. (2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik; c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 3 (tiga) bulan; d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu; atau f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas. (3) Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. anggota Bawaslu oleh Presiden; b. anggota Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri oleh Bawaslu. (4) Penggantian anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. anggota Bawaslu, digantikan oleh calon anggota Bawaslu urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat; b. anggota Panwaslu Provinsi, digantikan oleh calon anggota Panwaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu; c. anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Panwaslu Provinsi; d. anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan yang telah diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan ditetapkan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota; e. anggota Pengawas Pemilu Lapangan dipilih dan ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan; dan f. anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri dipilih dan ditetapkan oleh Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 100 (1) Pemberhentian anggota Bawaslu, yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f didahului dengan verifikasi oleh Dewan Kehormatan atas pengaduan masyarakat dengan identitas yang jelas. (2) Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Bawaslu, harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Dewan Kehormatan. (3) Dalam hal rapat Bawaslu memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rekomendasi Dewan Kehormatan, anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian. (4) Tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengambilan keputusan dalam pembuatan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Dewan Kehormatan diatur lebih lanjut dengan peraturan Bawaslu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Bawaslu mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 101 (1) Pemberhentian, penonaktifan sementara, dan pengenaan sanksi administratif kepada anggota Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dilakukan oleh Bawaslu. (2) Tata cara pemberhentian, penonaktifan sementara, dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Bawaslu.
Pasal 102 (1) Anggota Bawaslu diberhentikan sementara karena: a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu; atau c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 100 ayat (3). (2) Dalam hal anggota Bawaslu dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota Bawaslu. (3) Dalam hal anggota Bawaslu dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan harus diaktifkan kembali. (4) Dalam hal surat keputusan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, dengan sendirinya anggota Bawaslu dinyatakan aktif kembali. (5) Dalam hal anggota Bawaslu yang dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilakukan rehabilitasi nama anggota Bawaslu yang bersangkutan. (6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (7) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang bersangkutan dinyatakan dengan Undang-Undang ini aktif kembali.
Pasal 103 Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dibantu oleh sekretariat.
Bagian Keenam
Pengambilan Keputusan
Pasal 104 (1) Keputusan Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan penetapan dan pemberian rekomendasi masing-masing kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengenai penonaktifan sementara dan/atau pengenaan sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dilakukan melalui rapat pleno. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui suara terbanyak.
Bagian Ketujuh
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Pasal 105 (1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu: a. dalam hal keuangan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. dalam hal pengawasan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dan tugas lainnya memberikan laporan pengawasan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. (2) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara periodik untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada KPU.
Pasal 106 (1) Dalam menjalankan tugasnya, Panwaslu Provinsi bertanggung jawab kepada Bawaslu. (2) Panwaslu Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada Bawaslu. (3) Panwaslu Provinsi menyampaikan laporan kegiatan pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi kepada gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Pasal 107 (1) Dalam menjalankan tugasnya, Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Bawaslu. (2) Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan penyelengaraan Pemilu secara periodik kepada Bawaslu. (3) Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kegiatan pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota kepada bupati/walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Bagian Kedelapan
Kesekretariatan
Pasal 108 (1) Sekretariat Bawaslu dipimpin oleh kepala sekretariat yang berasal dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. (2) Kepala Sekretariat Bawaslu adalah jabatan struktural eselon II. (3) Kepala Sekretariat Bawaslu bertanggung jawab kepada Bawaslu. (4) Kepala Sekretariat Bawaslu diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri atas usul Bawaslu. (5) Calon kepala Sekretariat Bawaslu diusulkan oleh Bawaslu sebanyak 3 (tiga) orang calon kepada Menteri Dalam Negeri untuk dipilih dan ditetapkan 1 (satu) orang oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu. (6) Pegawai Sekretariat Bawaslu berasal dari pegawai negeri sipil dan tenaga profesional yang diperlukan. (7) Pola organisasi dan tata kerja Sekretariat Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden berdasarkan usulan Bawaslu.
Pasal 109 (1) Sekretariat Panwaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota masing-masing dipimpin oleh kepala sekretariat yang berasal dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. (2) Kepala sekretariat Panwaslu Provinsi bertanggung jawab kepada Panwaslu Provinsi dan kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Panwaslu Kabupaten/Kota. (3) Kepala sekretariat dan pegawai sekretariat Panwaslu Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas usul Panwaslu Provinsi. (4) Kepala sekretariat dan pegawai sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota atas usul Panwaslu Kabupaten/Kota. (5) Jumlah pegawai sekretariat Panwaslu Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan masing-masing paling banyak 5 (lima) orang. (6) Pegawai sekretariat Panwaslu Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan berasal dari pegawai negeri sipil dan tenaga profesional yang diperlukan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan pengangkatan dan pemberhentian kepala sekretariat dan pegawai sekretariat Panwaslu dan tata kerja sekretariat Panwaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan Bawaslu dengan berpedoman pada Peraturan Presiden.
BAB V - KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN
Bagian Pertama
Kode Etik
Pasal 110 (1) KPU dan Bawaslu secara bersama-sama menyusun dan menyetujui satu kode etik untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. (2) Dalam hal penyusunan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPU dan Bawaslu dapat mengikutsertakan pihak lain. (3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. (4) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan KPU paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Bawaslu terbentuk.
Bagian Kedua
Dewan Kehormatan
Pasal 111 (1) Untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU dan anggota KPU Provinsi, dibentuk Dewan Kehormatan KPU yang bersifat ad hoc. (2) Pembentukan Dewan Kehormatan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU. (3) Dewan Kehormatan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 3 (tiga) orang anggota KPU dan 2 (dua) orang dari luar anggota KPU. (4) Dewan Kehormatan KPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. (5) Ketua Dewan Kehormatan KPU dipilih dari dan oleh anggota Dewan Kehormatan. (6) Ketua Dewan Kehormatan KPU tidak boleh dirangkap oleh Ketua KPU. (7) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Kehormatan KPU menetapkan rekomendasi. (8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bersifat mengikat. (9) KPU wajib melaksanakan rekomendasi Dewan Kehormatan KPU.
Pasal 112 (1) Untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, dibentuk Dewan Kehormatan KPU Provinsi yang bersifat ad hoc. (2) Pembentukan Dewan Kehormatan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan KPU Provinsi. (3) Dewan Kehormatan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas 2 (dua) orang anggota KPU Provinsi dan 1 (satu) orang dari luar anggota KPU Provinsi. (4) Dewan Kehormatan KPU Provinsi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. (5) Ketua Dewan Kehormatan KPU Provinsi dipilih dari dan oleh anggota Dewan Kehormatan KPU Provinsi. (6) Ketua Dewan Kehormatan tidak boleh dirangkap oleh Ketua KPU Provinsi. (7) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Kehormatan KPU Provinsi menetapkan rekomendasi. (8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bersifat mengikat. (9) KPU Provinsi wajib melaksanakan rekomendasi Dewan Kehormatan KPU Provinsi.
Pasal 113 (1) Untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Bawaslu, dibentuk Dewan Kehormatan Bawaslu yang bersifat ad hoc. (2) Pembentukan Dewan Kehormatan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Bawaslu. (3) Dewan Kehormatan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 1 (satu) orang anggota dari KPU, 2 (dua) orang anggota dari Bawaslu, dan 2 (dua) orang dari luar anggota KPU dan Bawaslu. (4) Dewan Kehormatan Bawaslu terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. (5) Ketua Dewan Kehormatan Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Dewan Kehormatan Bawaslu. (6) Ketua Dewan Kehormatan Bawaslu tidak boleh dirangkap oleh Ketua Bawaslu. (7) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Kehormatan Bawaslu menetapkan rekomendasi. (8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bersifat mengikat. (9) Bawaslu wajib melaksanakan rekomendasi Dewan Kehormatan Bawaslu.
BAB VI - KEUANGAN
Pasal 114 (1) Anggaran belanja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota serta Sekretariat Bawaslu bersumber dari APBN. (2) Pendanaan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden wajib dianggarkan dalam APBN. (3) Sekretaris Jenderal KPU mengoordinasikan pendanaan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN. (4) Kepala Sekretariat Bawaslu mengoordinasikan anggaran belanja Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. (5) Pendanaan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib dianggarkan dalam APBD.
Pasal 115 Anggaran penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang APBN, serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD wajib dicairkan sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Pasal 116 Kedudukan keuangan anggota KPU, Bawaslu, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, diatur dalam Peraturan Presiden.
BAB VII - PERATURAN DAN KEPUTUSAN PENYELENGGARA PEMILU
Pasal 117 (1) Untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU membentuk peraturan KPU dan keputusan KPU. (2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membentuk keputusan dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh KPU.
Pasal 118 (1) Untuk pelaksanaan pengawasan Pemilu, Bawaslu membentuk peraturan Bawaslu dan keputusan Bawaslu. (2) Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII - KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 119 Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi penyelenggara Pemilu di provinsi yang bersifat khusus atau bersifat istimewa sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang tersendiri.
Pasal 120 Pembentukan Tim Seleksi untuk memilih calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota di daerah otonom baru yang DPRD-nya belum terbentuk diatur lebih lanjut dengan peraturan KPU.
Pasal 121 Untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Pemerintah dan pemerintah daerah serta memperoleh bantuan dan fasilitas, baik dari Pemerintah maupun dari pemerintah daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 122 (1) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU tidak dapat melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan undang-undang, tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal KPU. (2) Dalam hal KPU tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 30 (tiga puluh) hari Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat mengambil langkah agar KPU dapat melaksanakan tugasnya kembali. (3) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KPU setingkat di atasnya.