The Rise of Roscoe Paine

Chapter 3

Chapter 33,434 wordsPublic domain

Pasal 13 Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan. Untuk memilih calon anggota KPU, Tim Seleksi melakukan tahapan kegiatan: a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU sekurang-kurangnya pada 5 (lima) media massa cetak harian nasional selama 1 (satu) hari dan 5 (lima) media massa elektronik nasional selama 3 (tiga) hari berturut-turut; b. menerima pendaftaran dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengumuman terakhir; c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja; d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja; e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengumuman hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU yang lulus seleksi tertulis sekurang-kurangnya pada 5 (lima) media massa cetak harian nasional selama 1 (satu) hari dan 5 (lima) media massa elektronik nasional selama 3 (tiga) hari berturut-turut untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja; g. melakukan wawancara dengan bakal calon anggota KPU, termasuk mengklarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja; dan h. menyampaikan 21 (dua puluh satu) nama bakal calon anggota KPU kepada Presiden paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Tim Seleksi memutuskan nama bakal calon.

Pasal 14 Presiden menetapkan 21 (dua puluh satu) nama calon atau 3 (tiga) kali jumlah anggota KPU untuk selanjutnya diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Penyampaian nama calon yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi tiap-tiap bakal calon anggota KPU paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Presiden menerima nama bakal calon anggota KPU dari Tim Seleksi.

Pasal 15 Proses pemilihan anggota KPU di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU dari Presiden. Dewan Perwakilan Rakyat memilih dan menyusun urutan peringkat dari 21 (dua puluh satu) nama calon anggota KPU berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan 7 (tujuh) peringkat teratas dari 21 (dua puluh satu) nama calon anggota KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai anggota KPU terpilih. Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan nama anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak calon anggota KPU ditetapkan.

Pasal 16 Anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) disampaikan kepada Presiden untuk disahkan. Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya 7 (tujuh) nama yang ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Paragraf 2

KPU Provinsi

Pasal 17 KPU membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi. Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. Keanggotaan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang anggota yang diajukan oleh gubernur, 2 (dua) orang anggota yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan 2 (dua) orang anggota yang diajukan oleh KPU. Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun. Anggota Tim Seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi. Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Provinsi.

Pasal 18 KPU memberitahukan secara tertulis kepada gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi mengenai pembentukan Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh gubernur dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan dari KPU. Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dilakukan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan memperhatikan ketentuan Pasal 17 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan dari KPU. Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU dilakukan melalui rapat pleno KPU dengan memperhatikan ketentuan Pasal 17 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) gubernur dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi belum mengajukan nama anggota Tim Seleksi, KPU berwenang menetapkan nama untuk mengisi dan melengkapi keanggotaan Tim Seleksi. Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui rapat pleno KPU. Proses pemilihan dan penetapan anggota Tim Seleksi oleh KPU, gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan secara terbuka.

Pasal 19 Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan. Untuk memilih calon anggota KPU Provinsi, Tim Seleksi melakukan tahapan kegiatan: a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi sekurang-kurangnya pada 2 (dua) media massa cetak harian lokal untuk 1 (satu) kali terbit dan 1 (satu) media massa elektronik lokal selama 3 (tiga) hari berturut-turut; b. menerima pendaftaran dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengumuman terakhir; c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja; d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja; e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengumuman hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU Provinsi yang lulus seleksi tertulis sekurang-kurangnya pada 2 (dua) media massa cetak harian lokal selama 1 (satu) hari dan 1 (satu) media massa elektronik lokal selama 3 (tiga) hari berturut-turut untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; dan g. melakukan wawancara dengan bakal calon anggota KPU Provinsi, termasuk mengklarifikasi tanggapan dan masukan dari masyarakat dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja.

Pasal 20 Tim Seleksi mengajukan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi hasil seleksi kepada KPU. Pengajuan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi tiap-tiap bakal calon anggota KPU Provinsi dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Tim Seleksi memutuskan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi.

Pasal 21 KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. KPU menyusun peringkat nama calon anggota KPU Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). KPU menetapkan 5 (lima) peringkat teratas dari 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai anggota KPU Provinsi terpilih. Anggota KPU Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU. Proses pemilihan dan penetapan anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja.

Paragraf 3

KPU Kabupaten/Kota

Pasal 22 (1) KPU Provinsi membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota. (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. (3) Keanggotaan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang anggota yang diajukan oleh bupati/walikota, 2 (dua) orang anggota yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan 2 (dua) orang anggota yang diajukan oleh KPU Provinsi. (4) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun. (5) Anggota Tim Seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota. (6) Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. (7) Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 23 (1) KPU Provinsi memberitahukan secara tertulis kepada bupati/walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota mengenai pembentukan Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). (2) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh bupati/walikota dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan dari KPU Provinsi. (3) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dilakukan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan ketentuan Pasal 22 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan dari KPU Provinsi. (4) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU Provinsi dilakukan melalui rapat pleno KPU Provinsi dengan memperhatikan ketentuan Pasal 22 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). (5) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bupati/walikota dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota belum mengajukan nama anggota Tim Seleksi, KPU Provinsi berwenang menetapkan nama untuk mengisi dan melengkapi keanggotaan Tim Seleksi. (6) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui rapat pleno KPU Provinsi. (7) Proses pemilihan dan penetapan anggota Tim Seleksi oleh KPU Provinsi, bupati/walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan secara terbuka.

Pasal 24 (1) Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan. (3) Untuk memilih calon anggota KPU Kabupaten/Kota, Tim Seleksi melakukan tahapan kegiatan: a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten/Kota dalam kurun waktu 3 (tiga) hari melalui 2 (dua) media massa cetak harian lokal untuk 1 (satu) kali terbit dan 1 (satu) media massa elektronik lokal selama 3 (tiga) hari berturut-turut; b. menerima pendaftaran dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengumuman terakhir; c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja; d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja; e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengumuman hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis pada 2 (dua) media massa cetak harian lokal selama 1 (satu) hari dan media massa elektronik lokal selama 3 (tiga) hari berturut-turut untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; dan g. melakukan wawancara dengan bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota, termasuk mengklarifikasi tanggapan dan masukan dari masyarakat dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja.

Pasal 25 (1) Tim Seleksi mengajukan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota hasil seleksi kepada KPU Provinsi. (2) Pengajuan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi tiap-tiap bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Tim Seleksi memutuskan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 26 (1) KPU Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (2) KPU Provinsi menyusun peringkat calon anggota KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) KPU Provinsi menetapkan 5 (lima) peringkat teratas dari 10 (sepuluh) nama calon sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota. (4) Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi. (5) Proses pemilihan dan penetapan anggota KPU Kabupaten/Kota di KPU Provinsi dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

Pasal 27 (1) Pelantikan anggota KPU dilakukan oleh Presiden. (2) Pelantikan anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU dan pelantikan anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Provinsi.

Paragraf 4

Sumpah/Janji

Pasal 28 (1) Sebelum menjalankan tugas, anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengucapkan sumpah/janji. (2) Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”

Paragraf 5

Pemberhentian

Pasal 29 (1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. (2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik; c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan secara berturut-turut selama 3 (tiga) bulan atau berhalangan tetap. d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu. f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau g. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. anggota KPU oleh Presiden; b. anggota KPU Provinsi oleh KPU; dan c. anggota KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi. (4) Penggantian anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat; b. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU; dan c. anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU Provinsi.

Pasal 30 (1) Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g didahului dengan verifikasi oleh Dewan Kehormatan atas rekomendasi Bawaslu atau pengaduan masyarakat dengan identitas yang jelas. (2) Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Dewan Kehormatan. (3) Dalam hal rapat pleno KPU memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rekomendasi Dewan Kehormatan, anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian. (4) Tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengambilan keputusan dalam pembuatan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Dewan Kehormatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPU. (5) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak anggota KPU dilantik.

Pasal 31 (1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena: a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu; atau c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3). (2) Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan harus diaktifkan kembali. (4) Dalam hal surat keputusan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, dengan sendirinya anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dinyatakan aktif kembali. (5) Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilakukan rehabilitasi nama anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (7) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang bersangkutan dinyatakan dengan Undang-Undang ini aktif kembali.

Bagian Keenam

Mekanisme Pengambilan Keputusan

Pasal 32 Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno.

Pasal 33 (1) Jenis rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 adalah: a. rapat pleno tertutup; dan b. rapat pleno terbuka. (2) Penetapan hasil Pemilu dan rekapitulasi penghitungan suara dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka.

Pasal 34 (1) Rapat pleno KPU sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota KPU yang dibuktikan dengan daftar hadir. (2) Keputusan rapat pleno KPU sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota KPU yang hadir. (3) Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan rapat pleno KPU diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 35 (1) Rapat pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar hadir. (2) Keputusan rapat pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang hadir. (3) Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan rapat pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 36 (1) Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu ditunda selama 3 (tiga) jam. (2) Dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap tidak tercapai kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum. (3) Khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu tidak dilakukan pemungutan suara.

Pasal 37 (1) Undangan dan agenda rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya. (2) Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota. (3) Apabila ketua berhalangan, rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh salah satu anggota yang dipilih secara aklamasi. (4) Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan dukungan teknis dan administratif dalam rapat pleno.

Pasal 38 (1) Ketua wajib menandatangani penetapan hasil Pemilu yang diputuskan dalam rapat pleno dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari. (2) Dalam hal penetapan hasil Pemilu tidak ditandatangani ketua dalam waktu 3 (tiga) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah satu anggota menandatangani penetapan hasil Pemilu. (3) Dalam hal tidak ada anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menandatangani penetapan hasil Pemilu, dengan sendirinya hasil Pemilu dinyatakan sah dan berlaku.

Bagian Ketujuh

Pertanggungjawaban

Pasal 39 (1) Dalam menjalankan tugasnya, KPU: a. dalam hal keuangan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu dan tugas lainnya memberikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditembuskan kepada Bawaslu.