Chapter 3
e. Panitia Anggaran; dan f. Alat kelengkapan lain yang diperlukan. Pembentukan, susunan, tugas dan wewenang alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(5) (6) Anggota-Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib berhimpun dalam fraksi. Pasal 99
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas MPR, DPR, dan DPD dibentuk sekretariat jenderal yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personalnya terdiri atas pegawai negeri sipil. (2) Sekretariat Jenderal MPR, DPR, dan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) organisasinya harus disusun sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja pelaksanaan fungsi dan tugas MPR, DPR, dan DPD. (3) Sekretariat Jenderal MPR, DPR, dan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipimpin seorang sekretaris jenderal dan seorang wakil sekretaris jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan MPR, DPR, dan DPD. (4) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD Provinsi dibentuk sekretariat dewan yang ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi dan personalnya terdiri atas pegawai negeri sipil. (5) Sekretariat DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipimpin seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan gubernur atas pertimbangan Pimpinan DPRD Provinsi. (6) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD Kabupaten/Kota dibentuk sekretariat dewan yang ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota dan
personalnya terdiri atas pegawai negeri sipil.
(7) Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipimpin seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/walikota atas pertimbangan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 100
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. (2) Para pakar/ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelompok pakar/ahli di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal MPR, DPR, DPD, Sekretariat DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Bagian Kedua
Protokoler dan Keuangan
Pasal 101
(1) Kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan Anggota MPR, DPR, dan DPD diatur oleh masing-masing lembaga bersama-sama pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelolaan keuangan MPR, DPR, dan DPD dilaksanakan oleh pimpinan lembaga sesuai dengan undang-undang. (3) Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Ketiga
Peraturan Tata Tertib
Pasal 102
(1) Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh masing-masing lembaga dan berfungsi untuk memperjelas pelaksanaan tugas dan mengatur mekanisme kerja anggota/lembaga. (2) Peraturan Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk kepentingan intern masing-masing lembaga.
(3) Peraturan Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai keterkaitan dengan pihak lain/suatu lembaga di luar lembaga MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan dari pihak lain/lembaga yang terkait. (4) Peraturan Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tata cara: a. pengucapan sumpah/janji; b. pemilihan dan penetapan pimpinan; c. pemberhentian dan penggantian pimpinan; d. penyelenggaraan sidang/rapat; e. pelaksanaan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang serta hak anggota/lembaga; f. pengaduan dan tugas badan kehormatan dalam proses penggantian antarwaktu; g. pembentukan, susunan, tugas dan wewenang serta kewajiban alat-alat kelengkapan; h. pembuatan keputusan; i. pelaksanaan konsultasi antara legislatif dan eksekutif; j. penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat; k. pelaksanaan hubungan kerja sekretariat dan pakar/ahli; dan l. pengaturan protokoler dan kode etik serta alat kelengkapan lembaga. (5) Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum. BAB IX
KEKEBALAN, LARANGAN, DAN PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA MPR, DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA Bagian Pertama
Kekebalan
Pasal 103
(1) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat
MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara dalam buku kedua Bab I Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. (3) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Bagian Kedua
Larangan
Pasal 104
(1) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya; b. hakim pada badan peradilan; c. pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD. (2) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (3) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak boleh melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. (4) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota.
(5) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan oleh pimpinan berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan masing-masing lembaga. (6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 105
(1) MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib menyusun kode etik yang berisi norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Kode etik MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota juga memuat jenis sanksi dan mekanisme penegakan kode etik yang ditetapkan oleh masing-masing lembaga. (3) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Tata Tertib masingmasing lembaga. Bagian Ketiga
Penyidikan
Pasal 106
(1) Dalam hal Anggota MPR, DPR, dan DPD diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. (2) Dalam hal seorang Anggota DPRD Provinsi diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. (3) Dalam hal seorang Anggota DPRD Kabupaten/Kota diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak berlaku apabila Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan. (5) Setelah tindakan pada ayat (4) dilakukan, harus dilaporkan kepada pejabat yang berwenang agar memberikan ijin selambat-lambatnya dalam dua kali 24 jam. (6) Selama Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjalani proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di depan pengadilan, yang bersangkutan tetap menerima hak-hak keuangan dan administrasi sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 107
(1) Pada Provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum tidak diadakan pemilihan Anggota DPD sampai dengan pemilihan umum berikutnya. (2) Anggota DPD pada provinsi induk juga mewakili provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum. Pasal 108
(1) Pengisian Anggota DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota pada provinsi/kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum dilakukan dengan cara: a. memindahkan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari Provinsi/Kabupaten/Kota induk yang mewakili kabupaten/kota/kecamatan yang masuk provinsi/ kabupaten/kota baru; dan b. pengangkatan anggota baru dari daftar calon tetap Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota induk berdasarkan perimbangan perolehan suara partai politik peserta pemilihan umum dan peringkat perolehan suara dari setiap calon pada pemilihan umum sebelumnya di provinsi/kabupaten/kota induk. (2) Pengisian Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
(3) Pengisian atas kekosongan Anggota DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota induk sebagai akibat dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan penggantian antarwaktu. (4) Pengisian Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota tidak dilakukan bagi provinsi/kabupaten/kota yang dibentuk delapan belas bulan sebelum pelaksanaan pemilu berikutnya. (5) Penetapan dan tata cara pengisian Anggota DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota diatur dalam undang-undang pembentukan daerah yang bersangkutan. BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 109
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku maka susunan, kedudukan, keanggotaan, dan Pimpinan MPR, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum 1999 tetap berlaku sampai dengan pengucapan sumpah/janji Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum berikutnya.
Pasal 110
Peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum ada pengaturan yang baru menurut undang-undang ini.
Pasal 111
Ketentuan mengenai penggantian antarwaktu Anggota MPR, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan berlaku sejak undang-undang ini disahkan, kecuali yang berkenaan dengan larangan rangkap jabatan bagi anggota TNI/POLRI.
Pasal 112
Sebelum Sekretariat Jenderal DPD dibentuk maka tugasnya dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal MPR.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 113
Dengan berlakunya undang-undang ini, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 114 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 92
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd.
Lambock V. Nahattands