A Hazard of New Fortunes — Volume 3
Chapter 5
Pasal 92 Ayat (1) Pemerintah Daerah perlu memfasilitasi pembentukan forum perkotaan untuk menciptakan sinergi Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pihak swasta.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan pemberdayaan masyarakat adalah pengikutsertaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemilikan. Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 93 Ayat (1) Istilah Desa disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat seperti nagari, kampung, huta, bori, dan marga. Yang dimaksud dengan asal-usul adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 dan penjelasannya. Ayat (2) Dalam pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa perlu dipertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, sosial budaya, potensi Desa, dan lain-lain.
Pasal 94 Istilah Badan Perwakilan Desa dapat disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa setempat. Pembentukan Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa dilakukan oleh masyarakat Desa.
Pasal 95 Ayat (1) Istilah Kepala Desa dapat disesuaikan dengan *9653 kondisi sosial budaya Desa setempat. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 96 Daerah Kabupaten dapat menetapkan masa jabatan Kepala Desa sesuai dengan sosial budaya setempat.
Pasal 97 Cukup jelas
Pasal 98 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengucapan sumpah/janji Kepala Desa dilakukan menurut agama yang diakui Pemerintah, yakni : a. diawali dengan ucapan "Demi Allah" untuk penganut agama Islam; b. diakhiri dengan ucapan "Semoga Tuhan menolong saya" untuk penganut agama Kristen Protestan/Katolik; c. diawali dengan ucapan "Om atah paramawisesa" untuk penganut agama Hindu; dan d. diawali dengan ucapan "Demi Sanghyang Adi Buddha" untuk penganut agama Buddha. Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 99 Cukup jelas
Pasal 100 Pemerintah Desa berhak menolak pelaksanaan Tugas Pembantuan yang tidak disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.
Pasal 101 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Untuk mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa, Kepala Desa dapat dibantu oleh lembaga adat Desa. Segala perselisihan yang telah didamaikan oleh Kepala Desa bersifat mengikat pihak-pihak yang berselisih. Huruf f Cukup jelas
Pasal 102 *9654 Huruf a Cukup jelas Huruf b Laporan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Camat.
Pasal 103 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Untuk menghindari kekosongan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kepala Desa yang telah berakhir masa jabatannya tetap melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa yang baru. Huruf e Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 104 Fungsi pengawasan Badan Perwakilan Desa meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 105 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Peraturan Desa tidak memerlukan pengesahan Bupati, tetapi wajib disampaikan kepadanya selambat-lambatnya dua minggu setelah ditetapkan dengan tembusan kepada Camat. Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 106 Cukup jelas
Pasal 107 Ayat (1) Sumber pendapatan yang telah dimiliki dan dikelola oleh Desa tidak dibenarkan diambil alih oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Pemberdayaan potensi Desa dalam meningkatkan pendapatan Desa dilakukan, antara lain, dengan pendirian Badan Usaha Milik Desa, kerja sama dengan pihak ketiga, dan kewenangan melakukan pinjaman. Sumber Pendapatan Daerah yang berada di Desa, baik pajak maupun retribusi yang sudah *9655 dipungut oleh Daerah Kabupaten, tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan oleh Pemerintah Desa. Pendapatan Daerah dari sumber tersebut harus diberikan kepada Desa yang bersangkutan dengan pembagian secara proporsional dan adil. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghilangkan beban biaya ekonomi tinggi dan dampak lainnya. Ayat (2) Kegiatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang ditetapkan setiap tahun meliputi penyusunan anggaran, pelaksanaan tata usaha keuangan, dan perubahan serta perhitungan anggaran. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas
Pasal 108 Cukup jelas
Pasal 109 Ayat (1) Kerja sama antar-Desa yang memberi beban kepada masyarakat harus mendapat persetujuan Badan Perwakilan Desa. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 110 Pemerintah Desa yang tidak diikutsertakan dalam kegiatan dimaksud berhak menolak pembangunan tersebut.
Pasal 111 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan asal-usul adalah asal-usul terbentuknya Desa yang bersangkutan.
Pasal 112 Ayat (1) Yang dimaksud dengan memfasilitasi adalah upaya memberdayakan Daerah Otonom melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 113 Cukup jelas
Pasal 114 Ayat (1) Cukup jelas *9656 Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Pengajuan keberatan kepada Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir dilakukan selambat-lambatnya lima belas hari setelah adanya keputusan pembatalan dari Pemerintah.
Pasal 115 Ayat (1) Mekanisme pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau pemekaran Daerah dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Daerah yang akan dibentuk, dihapus, digabung, dan/atau dimekarkan diusulkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD kepada Pemerintah; b. Pemerintah menugaskan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah untuk melakukan penelitian dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial-budaya, sosial-politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain; c. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah menyampaikan pertimbangan untuk penyusunan rancangan undang-undang yang mengatur pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau pemekaran Daerah Otonom. Ayat (2) Yang dimaksud dengan Asosiasi Pemerintah Daerah adalah organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dalam rangka kerja sama antar-Pemerintah Propinsi, antar-Pemerintah Kabupaten, dan/atau antar-Pemerintah Kota berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Wakil-wakil Daerah dipilih oleh DPRD dari berbagai keahlian, terutama di bidang keuangan dan pemerintahan, serta bersikap independen sebanyak 6 orang, yang terdiri atas 2 orang wakil Daerah Propinsi, 2 orang wakil Daerah Kabupaten, dan 2 orang wakil Daerah Kota dengan masa tugas selama dua tahun. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas
Pasal 116 Cukup jelas 9657 Pasal 117 Cukup jelas
Pasal 118 Ayat (1) Pemberian otonomi khusus kepada Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur didasarkan pada perjanjian bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Portugal di bawah supervisi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Yang dimaksud dengan ditetapkan lain adalah Ketetapan MPR RI yang mengatur status Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur lebih lanjut. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 119 Cukup jelas
Pasal 120 Cukup jelas
Pasal 121 Cukup jelas
Pasal 122 Pengakuan keistimewaan Propinsi Istimewa Aceh didasarkan pada sejarah perjuangan kemerdekaan nasional, sedangkan isi keistimewaannya berupa pelaksanaan kehidupan beragama, adat, dan pendidikan serta memperhatikan peranan ulama dalam penetapan kebijakan Daerah. Pengakuan keistimewaan Propinsi Istimewa Yogyakarta didasarkan pada asal-usul dan peranannya dalam sejarah perjuangan nasional, sedangkan isi keistimewaannya adalah pengangkatan Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Sultan Yogyakarta dan Wakil Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Paku Alam yang memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang ini.
Pasal 123 Cukup jelas
Pasal 124 Cukup jelas
Pasal 125 Cukup jelas
Pasal 126 Cukup jelas
Pasal 127 Cukup jelas
Pasal 128 Cukup jelas 9658 Pasal 129 Cukup jelas
Pasal 130 Cukup jelas
Pasal 131 Cukup jelas
Pasal 132 Ayat (1) Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan undang-undang ini sudah harus selesai selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun. Ayat (2) Pelaksanaan penataan dimulai sejak ditetapkannya undang-undang ini dan sudah selesai dalam waktu dua tahun.
Pasal 133 Cukup jelas
Pasal 134 Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3839
----
CATATAN
Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1999