A Hazard of New Fortunes — Volume 3

Chapter 2

Chapter 23,140 wordsPublic domain

(3) Apabila ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), belum dicapai, rapat paripurna diundur paling lama satu jam lagi dan selanjutnya pemilihan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah tetap dilaksanakan.

Pasal 40

(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

(2) Setiap anggota DPRD dapat memberikan suaranya kepada satu pasang calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah dari pasangan calon yang telah ditetapkan oleh pimpinan DPRD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4).

(3) Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh DPRD dan disahkan oleh Presiden.

Pasal 41

Kepala Daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

Pasal 42

(1) Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk untuk bertindak atas nama Presiden. 9613 (2) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Daerah mengucapkan sumpah/janji.

(3) Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut : "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Gubernur/Bupati/ Walikota dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".

(4) Tata cara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan bagi Kepala Daerah ditetapkan oleh Pemerintah.

Bagian Kelima Kewajiban Kepala Daerah Pasal 43

Kepala Daerah mempunyai kewajiban :

a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945; b. memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; c. menghormati kedaulatan rakyat; d. menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan; e. meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat; f. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; dan g. mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan menetapkannya sebagai Peraturan Daerah bersama dengan DPRD.

Pasal 44

(1) Kepala Daerah memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

(2) Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Kepala Daerah bertanggung jawab kepada DPRD.

(3) Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Gubernur bagi Kepala Daerah Kabupaten dan Kepala Daerah Kota, sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun, atau jika dipandang perlu oleh Kepala Daerah atau apabila diminta oleh Presiden.

Pasal 45

(1) Kepala Daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban kepada DPRD pada setiap akhir tahun anggaran.

(2) Kepala Daerah wajib memberikan pertanggungjawaban *9614 kepada DPRD untuk hal tertentu atas permintaan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2).

Pasal 46

(1) Kepala Daerah yang ditolak pertanggungjawabannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, baik pertanggungjawaban kebijakan pemerintahan maupun pertanggung-jawaban keuangan, harus melengkapi dan/atau menyempurnakannya dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari.

(2) Kepala Daerah yang sudah melengkapi dan/atau menyempurnakan pertanggungjawabannya menyampaikannya kembali kepada DPRD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Bagi Kepala Daerah yang pertanggungjawabannya ditolak untuk kedua kalinya, DPRD dapat mengusulkan pemberhentiannya kepada Presiden.

(4) Tata cara, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 47

Kepala Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa untuk mewakilinya.

Bagian Keenam Larangan bagi Kepala Daerah Pasal 48

Kepala Daerah dilarang :

a. turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik Negara/Daerah, atau dalam yayasan bidang apa pun juga; b. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi dirinya, anggota keluarganya, kroninya, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang secara nyata merugikan kepentingan umum atau mendiskriminasikan warga negara dan golongan masyarakat lain; c. melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan Daerah yang bersangkutan; d. menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang patut dapat diduga akan mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; dan e. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan, selain yang dimaksud dalam Pasal 47.

Bagian Ketujuh Pemberhentian Kepala Daerah Pasal 49

Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan karena : 9615 a. meninggal dunia; b. mengajukan berhenti atas permintaan sendiri; c. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru; d. tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33; e. melanggar sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3); f. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48; dan g. mengalami krisis kepercayaan publik yang luas akibat kasus yang melibatkan tanggung jawabnya, dan keterangannya atas kasus itu ditolak oleh DPRD.

Pasal 50

(1) Pemberhentian Kepala Daerah karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan disahkan oleh Presiden.

(2) Keputusan DPRD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 51

Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih, atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pasal 52

(1) Kepala Daerah yang diduga melakukan makar dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia diberhentikan untuk sementara dari jabatannya oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD.

(2) Kepala Daerah yang terbukti melakukan makar dan perbuatan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dinyatakan dengan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden, tanpa persetujuan DPRD.

(3) Kepala Daerah yang setelah melalui proses peradilan ternyata tidak terbukti melakukan makar dan perbuatan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diaktifkan kembali dan direhabilitasi selaku Kepala Daerah sampai akhir masa jabatannya.

Pasal 53

(1) DPRD memberitahukan akan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah secara tertulis kepada yang bersangkutan, enam bulan sebelumnya. 9616 (2) Dengan adanya pemberitahuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah mempersiapkan pertanggungjawaban akhir masa jabatannya kepada DPRD dan menyampaikan pertanggungjawaban tersebut selambat-lambatnya empat bulan setelah pemberitahuan.

(3) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa jabatan Kepala Daerah berakhir, DPRD mulai memproses pemilihan Kepala Daerah yang baru.

Pasal 54

Kepala Daerah yang ditolak pertanggungjawabannya oleh DPRD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, tidak dapat dicalonkan kembali sebagai Kepala Daerah dalam masa jabatan berikutnya.

Bagian Kedelapan Tindakan Penyidikan terhadap Kepala Daerah Pasal 55

(1) Tindakan penyidikan terhadap Kepala Daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden.

(2) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; dan b. dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman mati.

(3) Setelah tindakan penyidikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan, hal itu harus dilaporkan kepada Presiden selambat-lambatnya dalam 2 kali 24 jam.

Bagian Kesembilan Wakil Kepala Daerah Pasal 56

(1) Di setiap Daerah terdapat seorang Wakil Kepala Daerah.

(2) Wakil Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk, bersamaan dengan pelantikan Kepala Daerah.

(3) Sebelum memangku jabatannya, Wakil Kepala Daerah mengucapkan sumpah/janji.

(4) Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut :

"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Wakil Gubernur/ Wakil Bupati/Wakil Walikota dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai *9617 dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".

(5) Ketentuan-ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 41, Pasal 43 kecuali huruf g, Pasal 47 sampai dengan Pasal 54, berlaku juga bagi Wakil Kepala Daerah.

(6) Wakil Kepala Daerah Propinsi disebut Wakil Gubernur, Wakil Kepala Daerah Kabupaten disebut Wakil Bupati dan Wakil Kepala Daerah Kota disebut Wakil Walikota.

Pasal 57

(1) Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas :

a. membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kewajibannya; b. mengkoordinasikan kegiatan instansi pemerintahan di Daerah; dan c. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

(2) Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.

(3) Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah berhalangan.

Pasal 58

(1) Apabila Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Kepala Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai habis masa jabatannya.

(2) Apabila Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Wakil Kepala Daerah tidak diisi.

(3) Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas Kepala Daerah untuk sementara waktu.

(4) Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, DPRD menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan.

Bagian Kesepuluh Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 59

Kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesebelas Perangkat Daerah Pasal 60 9618 Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan lembaga teknis Daerah lainnya, sesuai dengan kebutuhan Daerah.

Pasal 61

(1) Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah.

(2) Sekretaris Daerah Propinsi diangkat oleh Gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

(3) Sekretaris Daerah Propinsi karena jabatannya adalah Sekretaris Wilayah Administrasi.

(4) Sekretaris Daerah Kabupaten atau Sekretaris Daerah Kota diangkat oleh Bupati atau Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

(5) Sekretaris Daerah berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis, dan unit pelaksana lainnya.

(6) Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.

(7) Apabila Sekretaris Daerah berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas Sekretaris Daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

Pasal 62

(1) Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.

(2) Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang diangkat oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.

(3) Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

Pasal 63

Penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), dilaksanakan oleh Dinas Propinsi.

Pasal 64

(1) Penyelenggaraan bidang pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan oleh instansi vertikal.

(2) Pembentukan, susunan organisasi, formasi, dan tata laksananya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 9619 Pasal 65

Di Daerah dapat dibentuk lembaga teknis sesuai dengan kebutuhan Daerah.

Pasal 66

(1) Kecamatan merupakan perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang dipimpin oleh Kepala Kecamatan.

(2) Kepala Kecamatan disebut Camat.

(3) Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

(4) Camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota.

(5) Camat bertanggung jawab kepada Bupati atau Walikota.

(6) Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 67

(1) Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh Kepala Kelurahan.

(2) Kepala Kelurahan disebut Lurah.

(3) Lurah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat oleh Walikota/Bupati atas usul Camat.

(4) Lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Camat.

(5) Lurah bertanggung jawab kepada Camat.

(6) Pembentukan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 68

(1) Susunan organisasi perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Pemerintah.

(2) Formasi dan persyaratan jabatan perangkat Daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Pemerintah.

BAB VI PERATURAN DAERAH DAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH Pasal 69

Kepala Daerah menetapkan Peraturan Daerah atas persetujuan DPRD dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan *9620 penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pasal 70

Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Daerah lain dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pasal 71

(1) Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar.

(2) Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk Daerah, kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 72

(1) Untuk melaksanakan Peraturan Daerah dan atas kuasa peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, Kepala Daerah menetapkan keputusan Kepala Daerah.

(2) Keputusan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan daerah, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pasal 73

(1) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang bersifat mengatur diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.

(2) Ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kekuatan hukum dan mengikat setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah.

Pasal 74

(1) Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dengan Peraturan Daerah dapat juga ditunjuk pejabat lain yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah.

BAB VII KEPEGAWAIAN DAERAH Pasal 75

Norma, standar, dan prosedur mengenai pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak, dan kewajiban, serta *9621 kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil di Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Daerah, ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 76

Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, dan kesejahteraan pegawai, serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 77

Pemerintah Wilayah Propinsi melakukan pengawasan pelaksanaan administrasi kepegawaian dan karir pegawai di wilayahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII KEUANGAN DAERAH Pasal 78

(1) Penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah dan DPRD dibiayai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Penyelenggaraan tugas Pemerintah di Daerah dibiayai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 79

Sumber pendapatan Daerah terdiri atas:

a. pendapatan asli Daerah, yaitu : 1) hasil pajak Daerah; 2) hasil retribusi Daerah; 3) hasil perusahaan milik Daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan 4) lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah; b. dana perimbangan; c. pinjaman Daerah; dan d. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.

Pasal 80

(1) Dana perimbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, terdiri atas:

a. bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam; b. dana alokasi umum; dan c. dana alokasi khusus.

(2) Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan, perkotaan, dan perkebunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterima langsung oleh *9622 Daerah penghasil.

(3) Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan serta kehutanan dan penerimaan dari sumber daya alam, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterima oleh Daerah penghasil dan Daerah lainnya untuk pemerataan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan dengan Undang-undang.

Pasal 81

(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan peminjaman dari sumber dalam negeri dan/atau dari sumber luar negeri untuk membiayai kegiatan pemerintahan dengan persetujuan DPRD.

(2) Pinjaman dari dalam negeri diberitahukan kepada Pemerintah dan dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(3) Peminjaman dan sumber dana pinjaman yang berasal dari luar negeri, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan persetujuan Pemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Tata cara peminjaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 82

(1) Pajak dan retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-undang.

(2) Penentuan tarif dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 83

(1) Untuk mendorong pemberdayaan Daerah, Pemerintah memberi insentif fiskal dan nonfiskal tertentu.

(2) Ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 84

Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pembentukannya diatur dengan Peraturan Daerah.

Pasal 85

(1) Barang milik Daerah yang digunakan untuk melayani kepentingan umum tidak dapat digadaikan, dibebani hak tanggungan, dan/atau dipindahtangankan. 9623 (2) Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan keputusan tentang:

a. penghapusan tagihan Daerah sebagian atau seluruhnya; b. persetujuan penyelesaian sengketa perdata secara damai; dan c. tindakan hukum lain mengenai barang milik Daerah.

Pasal 86

(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya satu bulan setelah ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

(3) Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.

(4) Pedoman tentang penyusunan, perubahan, dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(5) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah disampaikan kepada Gubernur bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi Pemerintah Propinsi untuk diketahui.

(6) Pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Daerah serta tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan Daerah dan penyusunan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB IX KERJA SAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN Pasal 87

(1) Beberapa Daerah dapat mengadakan kerja sama antar-Daerah yang diatur dengan keputusan bersama.

(2) Daerah dapat membentuk Badan Kerja Sama Antardaerah.

(3) Daerah dapat mengadakan kerja sama dengan badan lain yang diatur dengan keputusan bersama.

(4) Keputusan bersama dan/atau badan kerja sama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), yang membebani masyarakat dan Daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD masing-masing. 9624 Pasal 88

(1) Daerah dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan lembaga/badan di luar negeri, yang diatur dengan keputusan bersama, kecuali menyangkut kewenangan Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

(2) Tata cara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 89

(1) Perselisihan antar-Daerah diselesaikan oleh Pemerintah secara musyawarah.

(2) Apabila dalam penyelesaian perselisihan antar-Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat salah satu pihak yang tidak menerima keputusan Pemerintah, pihak tersebut dapat mengajukan penyelesaian kepada Mahkamah Agung.

BAB X KAWASAN PERKOTAAN Pasal 90

Selain Kawasan Perkotaan yang berstatus Daerah Kota, perlu ditetapkan Kawasan Perkotaan yang terdiri atas :

a. Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian Daerah Kabupaten; b. Kawasan Perkotaan baru yang merupakan hasil pembangunan yang mengubah Kawasan Perdesaan menjadi Kawasan Perkotaan; dan c. Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih Daerah yang berbatasan sebagai satu kesatuan sosial, ekonomi, dan fisik perkotaan.

Pasal 91

(1) Pemerintah Kota dan/atau Pemerintah Kabupaten yang wilayahnya berbatasan langsung dapat membentuk lembaga bersama untuk mengelola Kawasan Perkotaan.

(2) Di Kawasan Perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi Kawasan Perkotaan di Daerah Kabupaten, dapat dibentuk Badan Pengelola Pembangunan yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.

(3) Ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan hal-hal lain mengenai pengelolaan Kawasan Perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 92

(1) Dalam penyelenggaraan pembangunan Kawasan Perkotaan, Pemerintah Daerah perlu mengikutsertakan masyarakat dan pihak swasta. 9625 (2) Pengikutsertaan masyarakat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan upaya pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan perkotaan.

(3) Pengaturan mengenai Kawasan Perkotaan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

BAB XI DESA Bagian Pertama Pembentukan, Penghapusan, dan/atau Penggabungan Desa Pasal 93

(1) Desa dapat dibentuk, dihapus, dan/atau digabung dengan memperhatikan asal-usulnya atas prakarsa masyarakat dengan persetujuan Pemerintah Kabupaten dan DPRD.

(2) Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 94

Di Desa dibentuk Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa, yang merupakan Pemerintahan Desa.

Bagian Kedua Pemerintah Desa Pasal 95