A Belated Guest (from Literary Friends and Acquaintance)

Chapter 5

Chapter 52,019 wordsPublic domain

Yang dimaksud dengan bekas pecandu narkotika adalah orang yang telah sembuh dari ketergantungan terhadap narkotika secara fisik dan psikis.Yang dimaksud dengan lembaga rehabilitasi sosial adalah lembaga rehabilitasi sosial yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Kerjasama internasional yang dimaksud termasuk dalam rangka pemberantasan kejahatan narkotika transnasional yang terorganisasi.

Pasal 54

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Penanganan masalah narkotika pada dasarnya menjadi tugas dan tanggung jawab berbagai instansi Pemerintah di samping keikutsertaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, agar penanganan masalah narkotika dapat dilakukan secara terpadu dan mancapai hasil yang maksimal. Perlu dilakukan koordinasi dalam menetapkan kebijaksanaan nasional dibidang narkotika. Pelaksanaan koordinasi ini sama sekali tidak mengurangi tugas dan tanggung jawab instansi Pemerintah tersebut.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 55

Cukup jelas.

Pasal 56

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan pengendalian dan pengawasan oleh Menteri Kesehatan dalam ayat ini adalah : DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

a. a. melaksanakan pemeriksaan setempat dan/atau pengambilan contoh pada sarana produksi,penyaluran, pengangkutan, penyimpanan, sarana pelayanan kesehatan dan fasilitas rehabilitasi;

b. b. memeriksa surat dan/atau dokumen yang berkaitan dengan kegiatan di bidang narkotika;

c. c. melakukan pengamanan terhadap narkotika yang tidak memenuhi standar dan persyaratan;

d. d. melaksanakan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Sanksi administratif dilakukan sebagai upaya pencegahan awal meluasnya peredaran dan penggunaan narkotika secara tidak sah.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 57

Cukup jelas.

Pasal 58

Dalam pemberian penghargaan harus tetap memperhatikan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap yang diberi penghargaan. Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam, tanda jasa, premi, dan/atau bentuk penghargaan lainnya.

Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

Cukup jelas.

Pasal 61

Cukup jelas.

Pasal 62

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan keadaan tertentu misalnya karena kondisi tempat kejadian perkara tindak pidana narkotika tidak memungkinkan untuk menghadirkan pejabat instansi terkait secara lengkap dalam pelaksanaan pemusnahan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 64

Apabila ada perkara lain yang oleh undang-undang juga ditentukan untuk didahulukan, maka prioritas diserahkan kepada pengadilan. Yang dimaksud dengan penyelesaian secepatnya adalah mulai dari pemeriksaan pengambilan putusan, sampai dengan pelaksanaan putusan atau eksekusi.

Pasal 65

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi narkotika meliputi Departemen Kesehatan, Departemen Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan departemen terkait lainnya. Kewenangan Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil departemen tersebut oleh Undang-undang ini pada bidang tugasnya masingmasing yang dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan fungsi koordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 66

Ayat (1)

Ketentuan dalam ayat (1) ini merupakan pengecualian dari Undang undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos. Pengecualian ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penyidikan, karena DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN barang bukti yang menyangkut narkotika sangat mudah dilenyapkan sehingga akan menyulitkan penyidikan. Ketentuan ayat ini mengatur bahwa hanya surat-surat dari kiriman melalui pos dan alat perhubungan lain, seperti biro jasa pengiriman dan angkutan yang dicurigai atau diduga keras berhubungan langsung dengan tindak pidana narkotika, dapat dibuka untuk diperiksa. Untuk membuka atau memeriksa barang kiriman, tahapannya tidak hanya dalam proses penyidikan tetapi juga dalam proses penuntutan.

Ayat (2)

Ketentuan dalam ayat (2) ini merupakan penambahan kewenangan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Penyadapan pembicaraan melalui telepon atau alat komunikasi lainnya atas izin tertulis dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk. Ayat (3)Yang dimaksud dengan 30 (tiga puluh) hari adalah 30 (tiga puluh) hari kalender.

Pasal 67

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Perpanjangan waktu penangkapan untuk paling lama 48 (empat puluh delapan) jam dimaksudkan untuk pemeriksaan laboratorium, dalam rangka membuktikan kebenaran atas kecurigaan atau dugaan keras adanya narkotika. Bila ternyata tidak terbukti maka tersangka segera dibebaskan.

Pasal 68

Ketentuan dalam Pasal ini merupakan penambahan kewenangan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Tugas teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan teknik pembelian terselubung hanya dapat dilaksanakan berdasarkan atas perintah tertulis Kepala Keplisian Negara Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuknya. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN Dalam pelaksanaan tugas kewenangan yang dimaksud dalam Pasal ini Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dapat melakukan koordinasi dan melibatkan Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu.

Pasal 69

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan memberitahukan adalah Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil memberitahukan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia bahwa telah dilakukan penyitaan narkotika dan barang tersebut berada pada penyidik sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang yang bersangkutan. Yang dimaksudkan dengan menyerahkan adalah Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil menyerahkan barang sitaan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Yang dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam adalah bahwa : ` a. surat pemberitahuan dan tembusannya serta tembusan berita acara penyitaan, sudah diterima pejabat instansi dimaksud yang dibuktikan dengan tanda terima; atau

b. penyerahan barang sitaan, tembusan berita acara penyitaan, dan tembusan berita acara penyerahan barang sitaan, sudah diterima pejabat instansi dimaksud yang dibuktikan dengan tanda terima. Yang dimaksud dengan 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam adalah 3 (tiga) hari kerja. Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Sebagian barang sitaan yang disisihkan untuk diperiksa atau diteliti di laboratorium harus dalam keadaan disegel dan penyerahannya kepada petugas laboratorium dilakukan dengan pembuatan berita acara. Pemeriksaan dilaboratorium dimaksudkan untuk membuktikan kebenaran bahwa barang yang disita tersebut adalah narkotika.

Ayat (6)

Cukup jelas.

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Pasal 70

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan hari kerja. Ketetapan mengenai status barang sitaan sudah harus diterima oleh penyidik dan pejabat instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja yang dibuktikan dengan tanda terima.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Keputusan Jaksa Agung ditetapkan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Kesehatan.

Pasal 71

Ayat (1)

Tanaman narkotika yang dimaksud dalam ayat ini tidak hanya yang diketemukan di ladang, juga yang diketemukan ditempat-tempat lain atau tempat tertentu yang ditanami narkotika, termasuk tanaman narkotika dalam bentuk lainnya yang ditemukan dalam waktu bersamaan ditempat tersebut. Yang dimaksud dengan “sebagian” adalah dalam jumlah yang wajar dari tanaman narkotika untuk digunakan sebagai barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan pejabat yang menyaksikan pemusnahan adalah pejabat yang mewakili unsur Kejaksaan dan Departemen Kesehatan.Dalam hal kondisi tempat tanaman narkotika ditemukan tidak memungkinkanuntuk menghadirkan unsur pejabat tersebut, maka pemusnahan disaksikan oleh pihak lain yaitu pejabat atau anggota masyarakat setempat.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 72

Cukup jelas.

Pasal 73

Cukup jelas.

Pasal 74

Yang dimaksud dengan seluruh harta bendanya adalah seluruh kekayaan yang dimiliki, bai yang ada dalam penguasaannya maupun yang ada dalam penguasaan pihak lain (isteri atau suami, anak dan setiap orang atau badan), yang diperoleh atau diduga diperoleh dari tindak pidananarkotika yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa.

Pasal 75

Cukup jelas.

Pasal 76

Pasal ini bermaksud untuk memberikan perlindungan terhadap keselamatan pelapor yang memberikan keterangan mengenai suatu tindak pidana narkotika, agar nama dan alamat pelapor tidak diketahui oleh tersangka, terdakwa, atau jaringannya, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pasal 77

Ayat (1)

Dalam menetapkan narkotika yang dirampas untuk negara, hakim memperhatikan ketetapan dalam proses penyidikan tindak DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan

Pasal 71.

Yang dimaksud dengan “hasilnya” dalam ayat ini adalah baik yang berupa uang atau benda lain yang diketahui atau diduga keras diperoleh dari tindak pidana narkotika.

Ayat (2)

Kata segera dimusnahkan dalam ayat ini pelaksanaannya selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Penyerahan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuanharus diserahkan kepada Menteri Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “alat” dalam ayat ini tidak termaksud pengertiaan alat yang potensial dapat digunakan untuk melakukan tindak pidana narkotika. Yang dimaksud dengan hari adalah hari kerja.

Ayat (4) Yang dimaksud dengan pemanfaatan narkotika adalah pemanfaatan narkotika untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud dengan pemanfaatan alat dan hasil adalah pemanfaatan alat dan hasil dari tindak pidana narkotika untuk menunjang usaha rehabilitasi medis dan sosial, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredan gelap narkotika.

Pasal 78

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan dilakukan secara terorganisasi adalah tidak pidana narkotika tersebut dilakukan oleh sekelompok orang,secara rapih, tertib, dan rahasia serta mempunyai jaringan nasional dan internasional.

Ayat (4)

Ketentuan pidana dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku juga untuk pengurus korporasi. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 79

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Lihat penjelasan Pasal 78 ayat (3).

Ayat (4)

Lihat penjelasan Pasal 78 ayat (4).

Pasal 80

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Lihat penjelasan Pasal 78 ayat (3).

Ayat (4)

Lihat penjelasan Pasal 78 ayat (4).

Pasal 81

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Lihat penjelasan Pasal 78 ayat (3).

Ayat (4)

Lihat penjelasan Pasal 78 ayat (4).

Pasal 82

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Ayat (3)

Lihat penjelasan Pasal 78 ayat (3).

Ayat (4)

Lihat penjelasan Pasal 78 ayat (4).

Pasal 83

Cukup jelas.

Pasal 84

Cukup jelas.

Pasal 85

Yang dimaksud dengan menggunakan narkotika bagi dirinya sendiri adalah pengguna narkotika yang dilakukan oleh seseorang tanpa melalui pengawasan dokter. Dan jika orang yang bersangkutan menderita ketergantungan, maka dia harus menjalani rehabilitasi baik medis maupun sosial, dan pengobatan serta rehabilitasi bagi yang bersangkutan akan diperhitungkan sebagai masa menjani pidana.

Pasal 86

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Terhadap orang tua atau wali pecandu nakortika, yang belum cukup umur dan telah melaporkannya tidak dituntut pidana didasrkan pada pertimbangan bahwa tindakan tersebut mencerminkan itikad baik sebagai wujud peran serta masyarakat.

Pasal 87

Cukup jelas.

Pasal 88

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan keluarga dalam ayat ini adalah orang tua atau wali dari pencandu narkotika.

Pasal 89

Yang dimaksud dengan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 adalah pengurus pabrik obat tidak DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN melaksanakan kewajiban untuk mencantumkan label dan mempublikasikan narkotika di luar media cetak ilmiah kedokteran atau media cetak ilmiah farmasi.

Pasal 90

Perampasan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini didasarkan pada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuan hukum tetap.

Pasal 91

Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) butir 1, 2, dan 6 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pasal 92

Cukup jelas.

Pasal 93

Cukup jelas.

Pasal 94

Cukup jelas.

Pasal 95

Cukup jelas.

Pasal 96

Cukup jelas.

Pasal 97

Yang dimaksud dengan kata barang siapa adalah setiap orang baik warga negara Republik Indonesia maupun warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika di luar wilayah negara Republk Indonesia dan masuk wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 98

Cukup jelas.

Pasal 99

Cukup jelas.

Pasal 100

Cukup jelas.

Pasal 101

Ayat (1) DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN Yang dimaksud dengan prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam memproses pembuatan narkotika. Alat-alat yang potensial dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana narkotika seperti alat-alat untuk membuat atau memproduksi narkotika, alat madat, alat suntik dan alat lainnya yang dipergunakan untuk memasukkan narkotika ke dalam tubuh manusia. Prekursor dan alat-alat tersebut dinyatakan di bawah pengawasan Pemerintah dimaksudkan agar barang-barang tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntuknya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 102

Cukup jelas.

Pasal 103

Cukup jelas.

Pasal 104

Cukup jelas.

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3698 source code : tempo interaktif