A Belated Guest (from Literary Friends and Acquaintance)
Chapter 4
30. Etokseridina : asam 1-[2-(2-hidroksietoksi)-etil]-4- fenilpiperidina- 4-karboksilat etil ester
31. Etonitazena : 1-dietilaminoetil-2-para-etoksibenzil-5- nitrobenzimmedazol
32. Furetidina : asam 1-(2-tetrahidrofurfuriloksietil)-4- fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester)
33. Hidrokodona : dihidrokodeinona
34. Hidroksipetidina : asam 4-meta-hidroksifenil-1- metilpiperidina-4- karboksilat etil ester
35. Hidromorfinol : 14-hidroksidihidromorfina
36. Hidromorfina : dihidrimorfinona DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN 37. Isometadona : 6-dimetilamino-5-metil-4, 4-difenil-3- heksanona
38. Fenadoksona : 6-morfolino-4, 4-difenil-3-heptanona
39. Fenampromida : N-(1-metil-2-piperidinoetil)-propionanilida
40. Fenazosina : 2’-hidroksi-5, 9-dimetil-2-fenetil-6, 7- benzomorfan
41. Fenomorfan : 3-hidroksi-N-fenetilmorfinan
42. Fenoperidina : asam 1-(3-hidroksi-3-fenilpropil)-4- fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester
43. Fentanil : 1-fenetil-4-N-propionilanilinopiperidina
44. Klonitazena : 2-para-klorbenzil-1-dietilaminoetil-5- nitrobenzimidazol
45. Kodoksima : dihidrokodeinona-6-karboksimetiloksima
46. Levofenasilmorfan : (1)-3-hidroksi-N-fenasilmorfinan
47. Levomoramida : (-)-4-[2-metil-4-okso-3, 3-difenil-4-(1- pirolidinil)-butil] morfolina
48. Levometorfan : (-)-3-metoksi-N-metilmorfinan
50. Metadona : 6-dimetilamino-4, 4-difenil-3-heptanona
51. Metadona intermediat : 4-siano-2-dimetilamino-4, 4-difenilbutana
52. Metazosina : 2’-hidroksi-2, 5, 9-trimetil-6, 7-benzomorfan
53. Metildesorfina : 6-metil- -6-deoksimorfina
54. Metildihidromorfina : 6-metildihidromorfina
55. Metopon : 5-metildihidromorfinona
56. Mirofina : miristilbenzilmorfina
57. Moramida intermediat : asam (2-metil-3-morfolino-1, 1- difenilpropana DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN karboksilat
58. Morferidina : asam 1-(2-morfolinoetil)-4-fenilpiperidina-4- karboksilat etil ester
59.59. Morfina-N-oksida
60. 60. Morfin metrobomina dan turunan morfina nitrogen pentafalent lainnya termasuk bagian turunan morfina-N-oksida, salah satunya kodeina-N-oksida
61. 61. Morfina
62. 62. Nikomorfina : 3, 6-dinikotinilmorfina
63. 63. Norasimetadol : ( )- -3-asetoksi-6-metilamino-4, 4- difenilheptana
64. 64. Norlevorfanol : (1)-3-hidroksimorfinan
65. 65. Normetadona : 6-dimetilamino-4, 4-difenil-3-heksanona
66. 66. Normorfina : dimetilmorfina atau N-dimetilatedmorfina
67. 67. Norpipanona : 4, 4-difenil-6-piperidino-3-heksanona
68. 68. Oksikodona : 14-hidroksidihidrokodeinona
69. 69. Oksimorfona : 14- hidroksidihidrokodeinona
70. 70. Opium
71. 71. Petidina intermediat A : 4-siano-1-metil-4- fenilpiperidina
72. 72. Petidina intermediat B : asam 4-fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester
73. 73. Petidina intermediat B : asam 1-metil-4-fenilpiperidina-4- karboksilat
74. 74. Petidina : asam 1-metil-4-fenilpiperidina-4- karboksilat etil ester
75. 75. Piminodina : asam 4-fenil-1-(3_fenilpiperidinopropil)- piperidina-4-karboksilat etil ester DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
76. 76. Piritramidaq : asam 1-(3-siano-3, 3-difenilpropil)-4-(1- piperidino)-piperidina-4-karboksilat amida
77. 77. Proheptasina : 1,3-dimetil-4-fenil-4- propionoksiazasikloheptana
78. 78. Properidina : asam 1-metil-4-fenilpiperidina-4- karboksilat isopropil ester
79. 79. Rasemetorfan : ( )-3-hidroksi-N-metilmorfinan
80. 80. Rasemoramida : ( )-4-[2-metil-4-okso-3,3-difenil-4-(1- pirolidinil)-butil]-morfolina
81. 81. Rasemorfan : ( )-3-hidroksi-N-metilmorfinan
82. 82. Sufentanil : N-[4-(metoksimetil)-1-[2-(2-tienil)-etil]-4- piperidil] propionanilida
83. 83. Tebaina
84. 84. Tebakon : asetildihirokodeinona
85. 85. Tildina : ( )-etil-trans-2-(dimetilamino)-1-fenil-3- sikloheksena-1-karboksilat
86. 86. Trimeperidina : 1, 2, 5-trimetil-4-fenil-4- propionoksipiperidina
87. 87. Garam-garam dari narkotika dalam Golongan tersebut diatas.
c. c. GOLONGAN III
1. 1. Asektildihidrokodeina
2. Dekstropropoksifena : -(+)-4-dimetilamino-1, 2-difenil-3-metil-2-butanol propionat
3. Dihidrokodeina
4. Etilmorfina : 3-etil morfina
5. Kodeina : 3-metil morfina DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
6. Nikodikodina : 6-nikotinildihidrokedeina
7. Nikokodina : 6-nikotinilkodeina
8. Norkodeina : N-dimetilkodeina
9. Polkodina : morfoliniletilmorfina
10. Propiram : N-(1-metil-2-piperidinoetil)-N-2- piridilpropionamida
11. 11. Garam-garam dari Narkotika dalam golongan tersebut diatas.
12. 12. Campuran atau sediaan opium dengan bahan lain bukan narkotika.
13. 13. Campuran atau sediaan difenoksin dengan bahan lain bukan narkotika.
14. 14. Campuran atau sediaan difenoksilat dengan bahan lain bukan narkotika.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro hukum Dan perundang-undangan
Lambock V. Nahattands
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
>PENJELASAN
ATAS
UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1997
TENTANG
N A R K O T I K A
UMUM
Pembangunan nasional Indonesia bertujuan mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang adil,makmur, sejahtera, tertib dan damai berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera tersebut perlu peningkatan secara terus menerus usaha-usaha di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan termasuk ketersediaan narkotika sebagai obat, disamping untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Meskipun narkotika sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan, namun apabila disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan, terlebih jika diserta dengan peredaran narkotika secara gelap akan menimbulkan akibat yang sangat merugikan perorangan maupun masyarakat khususnya generasi muda,bahkan dapat menimbulkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional. Peningkatan pengendalian dan pengawasan sebagai upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sangat diperlukan karena kejahatan narkotika pada umumnya tidak dilakukan oleh perorangan secara berdiri sendiri, melainkan dilakukan secara bersama-sama bahkan dilakukan oleh sindikat yang terorganisasi secara mantap, rapih, dan sangat rahasia. Disamping itu, kejahatan narkotika bersifat transnasional dilakukan dengan menggunakan modus operandi dan teknologi canggih, termasuk pengamanan hasil-hasil kejahatan narkotika. Perkembangan kualitas kejahatan narkotika tersebut sudah menjadi ancaman yang sangat serius bagi kehidupan umat manusia. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN Untuk lebih meningkatkan pengendalian dan pengawasan serta meningkatkan upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diperlukan pengaturan dalam bentuk undangundang baru yang berasaskan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, manfaat, keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan, hukum serta ilmu pengetahuan dan tehnologi, dan dengan mengingat ketentuan baru dan Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika tahun1988 yang telah diratifikasi dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang pemberantasan peredaran Gelap narkotika dan psikotropika. Dengan demikian undang-undang narkotika yang baru diharapkan lebih efektif mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika termasuk untuk menghindarkan wialayah Negara Republik Indonesia dijadikan ajang transito maupun sasaran peredaran gelap narkotika. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dipandang perlu memperbaharui Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika dengan membentuk undang-undang baru. Undang-undang baru tentang Narkotika mempunyai cakupan yang lebih luas baik dari segi norma, ruang lingkup materi, maupun ancaman pidana yang diperberat. Cakupan yang lebih luas tersebut, selain berdasrkan pada faktor-faktor diatas juga karena perkembangan kebutuhan dan kenyataan bahwa nilai dan norma dalam ketentuan yang berlaku tidak memadai lagi sebagai sarana efektif untuk mencegah dan memberantaspenyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Beberapa materi baru antara lain mencakup pengaturan mengenai penggolongan narkotika, pengadaan narkotika, label dan publikasi, peran serta masyarakat, pemusnahan narkotika sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, perpanjangan jangka waktu penangkapan, penyadapan telepon, teknik penyidikan penyerahan yang diawasi danpembelian terselubung dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Dalam rangka memberi efek psikologis kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana narkotika, perlu ditetapkan ancaman pidana yang lebih berat, minimum dan maksimum, mengingat tingkat bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika sangat mengancam ketahanan keamanan nasional. Untuk lebih menjamin efektifitas pelaksanaan pengendalian dan pengawasan serta pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, perlu diadakan sebuah badan koordinasi tingkat nasional dibidang narkotika dengan tetap memperhatikan secara sungguh-sungguh berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN yang terkait antara lain undang-undang tentang Hukum Acara Pidana,Kesehatan, Kepolisian, Kepabeana, Psikotropika, dan Pertahanan Keamanan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan :
a. a. Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
b. b. Narkotika Golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
c. c. Narkotika Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan “pelayanan kesehatan” adalah penggunaan narkotika terutama untuk kepentingan pengobatan termasuk juga digunakan untuk kepentingan rehabilitasi. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan “untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan”, termasuk untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, keterampilan, dan penelitian dan pengembangan. Dalam rangka penelitian, narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan medis yang sangat terbatas dan dilaksanakan oleh orang yang diberi wewenang khusus untuk itu oleh Menteri Kesehatan.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kebutuhan narkotika setiap tahun selain untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan juga termasuk untuk keperluan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya melakukan pengawasan, penyidikan, dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan narkotika dari sumber lain adalah narkotika yang dikuasai oleh pemerintah yang diperoleh antara lain dari bantuan atau berdasarkan kerja sama dengan pemerintah atau lembaga asing dan yang diperoleh dari hasil penyitaan atau perampasan sesuai ketentuan Undang-undang ini.
Ayat (2)
Narkotika yang diperoleh dari sumber lain dipergunakan terutama untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, termasuk juga keperluan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya melakukan pengawasan, penyidikan, dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Pasal 8
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini membuka kemungkinan untuk memberikan izin kepada lebih dari satu pabrik obat yang berhak memproduksi obat narkotika, tetapi dilakukan sangat ldengan maksud agar pengendalian dan pengawasan narkotika dapat lebih mudah dilakukan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pengendalian tersendiri” adalah pengendalian yang dilakukan secara terpisah dengan pengendalian yang lain yakni dikaitkan dengan rencana kebutuhan tahunan narkotika, baik kebutuhan dalam wujud bahan baku narkotika maupun dalam wujud obat sebagai hasil akhir proses produksi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan produksi termasuk kultivasi (pembudidayaan) tanaman yang mengandung narkotika.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Dalam pengertian lembaga ilmu pengetahuan termasuk juga instansi Pemerintah yang karena tugas dan fungsinya berwenang melakukan pengawasan, penyidikan, dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “balai pengobatan” adalah balai pengobatan yang dipimpin oleh dokter. Yang dimaksud dengan “lembaga ilmu pengetahuan” termasuk lembaga pendidikan, pelatihan, keterampilan, penelitian dan pengembangan baik yang diselenggarakan Pemerintah maupun swasta. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Ayat (2)
Kewajiban dokter yang melakukan praktek pribadi untuk membuat laporan yang berbentuk catatan mengenai kegiatan yang berhubungan dengan narkotika yang sudah melekat pada rekam medis dan disimpan sesuai ketentuan masa simpan resep selama 3 (tiga) tahun. Dokter yang melakukan praktek pada sarana kesehatan yang memberikan pelayanan medis, wajib membuat laporan mengenai kegiatan yang berhubungan dengan narkotika, dan disimpan sesuai dengan ketentuan masa simpan resep selama 3 (tiga) tahun. Catatan mengenai narkotika dibadan usaha sebagaimana diatur dalam ayat ini disimpan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Dokumen pelaporan mengenai narkotika yang berada dibawah kewenangan Departemen Kesehatan, disimpan sesuai dengan ketentuan sekurang-kurangnya dalam waktu 3 (tiga) tahun. Maksud adanya kewajiban untuk membuat, menyimpan, dan menyampaikan laporan adalah agar Pemerintah setiap waktu dapat mengetahui tentang persediaan narkotika yang ada dalam peredaran dan sekaligus sebagai bahan dalam penyusunan rencana kebutuhan tahunan narkotika.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan pelanggaran termasuk juga segala bentuk penyimpanan terhadap ketentuan yang berlaku. Yang dimaksud dengan “pencabutan izin” adalah izin yang berkaitan dengan kewenangan untuk mengelola narkotika.
Pasal 12
Pemberian izin untuk mengimpor narkotika oleh Menteri Kesehatan didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan dilakukan sangat selektif. Oleh karena itu izin tersebut diberikan hanya kepada 1 (satu) perusahaan pedagangbesar farmasi milik negara. Dengan demikian narkotika yang masuk ke Indonesia hanya melalui satu pintu sehingga memudahkan pengawasan dan pengendaliannya. Namun demikian, dalam keadaan tertentu dengan memperhatikan ketersediaan narkotika, keadaan perusahaan pedagang besar farmasi milik negara dan hal-hal lain yang dinilai penting, secara selektif Menteri Kesehatan dapat memberi izin kepada perusahaan pedagang besar farmasi milik swasta untuk melakukan impor narkotika. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN Lembaga ilmu pengetahuan yang menerima narkotika dari luar negeri atas dasar kerja sama dengan lembaga asing hanya dapat dilakukan melalui importi yang memiliki izin, hanya digunakan untuk kepentingan sendiri dan dilarang mengedarkannya.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Pelaksanaan impor atau ekspor narkotika tetap tunduk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau peraturan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Yang dimaksud dengan “kawasan pabean tertentu yang dibuka untuk perdagangan luar negeri’ adalah kawasan dipelabuhan laut dan pelabuhan udara internasional tertentu yang ditetapkan sebagai pintu impor dan ekspor narkotika agar lalu lintas narkotika mudah diawasi.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Pasal ini berintikan jaminan bahwa masuknya narkotika baik melalui laut maupun udara wajib ditempuh prosedur kepabeanan yang telah ditentukan, demi pengamanan lalu lintas narkotika di Wilayah Negara Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan “penanggung jawab pengangkut” adalah kapten penerbang atau nakhoda. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penentuan batas waktu menyampaikan laporan dimaksudkan untuk kepastian hukum memperketat pengawasan
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan jenis sediaan dalam bentuk garam atau basa
Yang dimaksud dengan bentuk adalah sediaan dalam bentuk bahan baku atau obat jadi seperti tanaman, serbuk, tablet, suntikan, kapsul, cairan.
Yang dimaksud dengan jumlah adalah angka yang menunjukkan banyaknya narkotika yang terdiri dari jumlah satuan berat dalam kilogram, isi dalam militer.
Pasal 27
Pada dasarnya dalam transito narkotika dilarang mengubah arah negara tujuan. Namun, apabila dalam keadaan tertentu misalnya terjadi keadaan memaksa (force majeur) sehingga harus dilakukan perubahan negara tujuan, maka perubahan tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal ini. Selama menunggu pemenuhan persyaratan yang diperlukan, narkotika tetap disimpan di kawasan pabean, dan tanggung jawab pengawasannya berada dibawah Pejabat Bea dan Cukai. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Batas waktu 7 (tujuh) hari kerja dibuktikan dengan stempel pos tercatat, atau tanda terima jika laporan diserahkan secara langsung.Dengan adanya pembatasan waktu kewajiban menyampaikan laporan, maka importir harus segera memeriksa jenis, mutu, dan jumlah atau bobot narkotika yang diterimanya sesuai dengan Surat Persetujuan Impor yang dimilki.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Yang dimaksud dengan wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah adalah bahwa setiap peredaran narkotika termasuk pemindahan narkotika ke luar kawasan pabean ke gudang importir, wajib disertai dengan dokumen yang dibuat oleh importir, eksportir, pabrik obat,pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter atau apotek. Dokumen tersebut berupa Surat Persetujuan Impor/Ekspor, faktur, surat angkut, surat penyerahan barang, resep dokter atau salinan resep dokter, yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari narkotika yang bersangkutan.
Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan importir, eksportir, pabrik obat, dan pedagang besar farmasi adalah importir, eksportir, pabrik obat, dan pedagang besar farmasi tertentu yang telah memiliki izin khusu untuk menyalurkan narkotika.
Ayat (2) DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN Izin khusus penyaluran narkotika bagi sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah diperlukan sepanjang surat keputusan pendirian sarana penimpanan sediaan farmasi pemerintah tersebut tidak dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan.
Pasal 36
Pentingnya penegasan mengenai penyaluran narkotika dimaksudkan agar tercipta tatanan penyaluran narkotika yang lebih sederhana tapi lebih tegas mekanismenya. Sehingga dengan demikian akan menjadi jelas penyaluran dan perolehan narkotika bagi setiap badan yang dapat terlibat dalam penyaluran sah narkotika. Rumah sakit yang telah memiliki instalasi farmasi memperoleh narkotika dari pabrik obat tertentu atau pedagang besar farmasi tertentu.Yang dimaksud dengan sarana sediaan farmasi pemerintah tertentu adalah sarana yang mengelola sediaan farmasi dan alat kesehatan milik Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka pelayanan kesehatan.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Rumah sakit yang belum mempunyai instalasi farmasi hanya memperoleh narkotika dari apotek.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Penyerahan narkotika oleh dokter yang menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek, memerlukan surat izin menyimpan narkotika dari Menteri Kesehatan atau pejabat yang diberi wewenang izin tersebut melekat pada surat keputusan penempatan di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Pencantuman label dimaksudkan untuk memudahkan pengenalan sehingga memudahkan pula dalam pengendalian dan pengawasannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 42
Yang dimaksud dengan dipublikasikan adalah yang mempunyai kepentingan ilmiah dan komersial untuk narkotika baik dalam bentuk obat jadi maupun bahan baku narkotika, dikalangan terbatas kedokteran dan farmasi. Penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, tidak termasuk kriteria publikasi.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Untuk membantu Pemerintah dalam menanggulangi masalah dan bahaya penyalahgunaan narkotika, dalam hal ini khusus untuk pecandu narkotika, maka diperlukan keikutsertaan orang tua/wali, DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN masyarakat, guna meningkatkan tanggung jawab pengawasan dan bimbingan terhadap anak-anaknya. Istilah “cukup umur” sesuai dengan pengertian di dalam undangundang nomor 3 Tahun 1997 tentang pengadilan Anak.
Pasal 47
Penggunaan kata memutuskan bagi pecandu narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika mengandung pengertian bahwa putusan hakim tersebut merupakan vonis (hukuman) bagi pecandu narkotika yang bersangkutan. Sedangkan penggunaan kata menetapkan bagi pecandu narkotika yang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika mengandung pengertian bahwa penetapan hakim tersebut bukan merupakan vonis (hukuman) bagi pecandu narkotika yang bersangkutan. Penetapan tersebut dimaksudkan untuk memberikan suatu penekanan bahwa pecandu narkotika tersebut walaupun tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, tetapi tetap wajib menjalani pengobatan dan perawatan. Biaya pengobatan dan atau perawatan bagi pecandu narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab negara, karena pengobatan dan atau perawatan tersebut merupakan bagian dari masa menjalani hukuman. Sedangkan bagi pecandu narkotika yang tidak terbukti bersalah biaya pengobatan dan/atau perawatan selama dalam status tahanan tetap menjadi beban negara, kecuali tahanan rumah dan tahanan kota.
Pasal 48
Rehabilitasi bagi pecandu narkotika dilakukan dengan maksud untuk memulihkan dan/atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial penderita yang bersangkutan.
Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan rumah sakit adalah rumah sakit yang diselenggarakan baik oleh Pemerintah maupun masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 50 DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN