Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997

Part 3

Chapter 33,421 wordsPublic domain (Wikisource)

b. b. ayat (1) huruf b dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

(4) (4) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :

a. a. ayat (1) huruf a dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);

b. b. ayat (1) huruf b dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 80

(1) (1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :

a. a. memproduksi, mengolah, mengekstrasi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00(satu milyar rupiah);

b. b. memproduksi, mengolah, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

c. c. memproduksi, mengolah, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus rupiah).

(2) (2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :

a. a. ayat (1) huruf a didahului dengan pemufakatan jahat, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);

b. b. ayat (1) huruf b didahului dengan pemufakatan jahat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);

c. c. ayat (1) huruf c didahului dengan pemufakatan jahat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

(3) (3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :

a. ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);

b. ayat (1) huruf b dilakukan dengan terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);

c. ayat (1) huruf c dilakukan dengan terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

(4) (4) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :

a. ayat (1) huruf a dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);

b. ayat (1) huruf b dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);

d. d. ayat (1) huruf c dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).

Pasal 81

(1) (1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :

a. a. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

b. b. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

c. c. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) (2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didahului dengan pemufakatan jahat, maka terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :

a. a. ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) tahun dan denda paling sedikit rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);

b. b. ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);

c. c. ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) (3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :

a. ayat (1) huruf a, dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);

b. ayat (1) huruf b dilakukan secara terorganiasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);

d. d. ayat (1) huruf c dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(4) (4) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :

a. ayat (1) huruf a, dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);

b. ayat (1) huruf b dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);

d. d. ayat (1) huruf c dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Pasal 82 DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

(1) (1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :

a. a. mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);

b. b. mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

c. c. mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(2) (2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didahului dengan permufakatan jahat, maka terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :

a. a. ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);

b. b. ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);

c. c. ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(3) (3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam : a. ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);

b. ayat (1) huruf b dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);

c. ayat (1) huruf c dilakukan secara terorganiasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

(4) (4) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :

a. a. ayat (1) huruf a dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);

b. b. ayat (1) huruf b dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);

c. c. ayat (1) huruf c dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).

Pasal 83

Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 78, 79, 80, 81, dan Pasal 82, diancam dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasalpasal tersebut.

Pasal 84

Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :

a. menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);

b. menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

c. menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,00(dua ratus lima puluh juta rupiah);

Pasal 85

Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :

a. a. menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

b. b. menggunakan narkotika Golongan II bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;

c. c. menggunakan narkotika Golongan III bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun;

Pasal 86

(1) (1) Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)

(2) Pecandu narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) tidak dituntut pidana.

Pasal 87

Barang siapa menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umum untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, 79, 80, 82, 83 dan Pasal 84, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 88

(1) (1) Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(2) (2) keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 9tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 89

Pengurus pabrik obat yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 90

Narkotika dan hasil-hasil yang diperoleh dari tindak pidana narkotika serta barang-barang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana narkotika dirampas untuk negara.

Pasal 91 DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Penjatuhan pidana terhadap segala tindak pidana narkotika dalam Undang - undang ini kecuali yang dijatuhi pidana kurungan atau pidana denda tidak lebih dari Rp. 5.000.0000,00 (lima juta rupiah) dapat pula dipidana dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Pasal 92

Barang sipa tan hak dan melawan hukum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika di muka sidang peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 93

Nakhoda atau kapten penerbang yang tanpa hak dan melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau pasal 25,dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh0 tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 94

(1) (1) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(2) (2) Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 71 dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 95

Saksi yang memberi keterangan tidak benar dalam pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 96

Barang siapa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, 79, 80, 81, 82, 83, 84, 85 dan Pasal 87 pidananya dapat ditambah dengan sepertiga dari pidana pokok, kecuali DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN yang dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 97

Barang siapa melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, 79, 80, 81, 82, 83, 84 dan Pasal 87, di luar Negara Republik Indonesia diberlakukan pula ketentuan undang-undang ini.

Pasal 98

(1) (1) Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, dilakukan pengusiran ke luar wilayah Negara Republik Indonesia.

(2) (2) Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara republik Indonesia.

(3) (3) Warga negara asing yang pernah melakukan tindak pidana narkotika diluar negeri, dilarang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 99

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), bagi :

a. a. pimpinan rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, sarana penyimpanan sediaan farmasi milik pemerintah, apotik, dan dokter yang mengedarkan narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

b. b. Pimpinan lembaga ilmu pengetahuan yang menanam, membeli, menyimpa, atau menguasai tanaman narkotika bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan;

c. c. Pimpinan pabrik obat tertentu yang memproduksi narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan; atau

d. d. Pimpina pedagang besar farmasi yang mengedarkan narkotika Golongan I yang bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau mengedarkan narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

Pasal 100

Apabila putusan putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undangundang ini tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana narkotika, dijatuhkan DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN pidana kurungan pengganti dednda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 101

(1) (1) Prekusor dan alat-alat yang potensial dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana narkotika ditetapkan sebagai barang dibawah pengawasan Pemerintah.

(2) (2) Prekusor dan alat-alat sebagaimana dimaksud dalam ayat 91) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

(3) (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan dan pengawasan prekusor dan alat-alat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XIV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 102

Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086) pada saat Undang-undang ini diundangkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-undang ini.

BAB XV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 103

Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 104

Undang-undang ini mulai berlaku pada tangal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Disahkan di Jakarta Pada tanggal 1 September 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

S O E H A R T O

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 1 September 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd M O E R D I O N O

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 97

Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum Dan Perundang-undangan

Lambock V. Nahattands

LAMPIRAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK

INDONESIA

NOMOR : 22 TAHUN 1997

TENTANG : NARKOTIKA

a. a. GOLONGAN I

1. 1. Tanaman Papaver Somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya.

2. 2. Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver Somniverum L yang hanya mengalami DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN pengolahan sekedar untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morifnnya

3. 3. Opimu masak terdiri dari :

a. a. candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan, dan peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan.

b. b. Jicing, sisa-sisa dari candu setelah diisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain.

c. c. Jicingko, hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing.

4. 4. Tanaman koka, tanaman dari semua genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya.

5. 5. Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia.

6. 6. Kokain mentah, semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina.

7. 7. Kokaina, metil ester-1-bensol ekgonina.

8. 8. Tanaman ganja, semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.

9. 9. Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua bentuk stereo kimianya.

10. 10. Delta 9 Tetrahydrocannabinol dan semua bentuk stereo kimianya.

11. 11. Asetorfina : 3-0-acetiltetrahidro-7 -(1-hidroksi-1- metilbutil-6, 14-endoeteno-oripavina

12. 12. Acetil-alfa-metilfentanil : N-[1-( -metilfenetil)-4-piperidil] asetanilida

13. 13. Alfa-metilfentanil : N-[1-( -metilfenetil)-4-piperidil] propionanilida DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

14. 14. Alfa-metiltiofentanil : N-[1-[1-metil-2-(2-tienil)etil]-4-piperidil] propionanilida

15. 15. Beta-hidroksifetanil : N-[1( -hidroksifenetil)--4-peperidil] propionanilida

16. 16. Beta-hidroksi-3-metil- : N-[1( -hidroksifenetil)-3-metil-4-peperidil] Fetanil propionanilida

17. Desomorfina : dihidrodeoksimorfina

18. Etorfina : Tetrahidro-7 -(1-hidroksi-1-metilbutil)-6, 14-endoeteno-oripavina

19. Heroina : diacetilmorfina

20. Ketobemidona : 4-meta-hidroksifenil-1-metil-4 prpionilpiperidina

21. 3-metilfentanil : N-(3-metil-1-fenetil-4-piperidil) propionanilida

22. 3-metiltiofentanil : N-(3-metil-1[2-(2-tienil)etil-4-piperidil] propionanilida

23. MPPP : 1-metil-4-fenil-4-piperidinol propianat (ester)

24. Para-fluorofentanil : 4’-fluoro-N-(1-fenetil-4-piperidil) propionanilida

25. PEPAP : 1-fenetil-4-4-fenil-4-piperidinol asetat (ester)

26. Tiofentanil : N-[1-[2-(2-tienil)etil]-4-piperidil] propionanilida

b. b. GOLONGAN II

1. Alfasetilmetadol : -3-asetoksi-6-dimetil amino-4, 4- difenilheptana

2. Alfameprodina : -3-etil-1-metil-4-fenil-4- propionoksipiredina DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

3. Alfametadol : -6-dimetilamino-4, 4-difenil-3-heptanol

4. Alfaprodina : -1, 3-dimetil-4-fenil-4- propionoksipiperidina

5. Alfentanil : N-[1-[2-(4-etil-4, 5-dihidro-5-okso-1Htetrazol- 1-il) etil]-4-(metoksimetil)-4- piperidinil]-N-fenilpropanamida

6. Alilprodina : 3-allil-1-metil-4-fenil-4- propionoksipiperidina

7. Anileridina : asam-1-para-aminofenetil-4- fenilpiperidina)-4-karboksilat etil ester.

8. Aseltilmetadol : 3-asetoksi-6-dimetilamino-4, 4- difenilheptana

9. Benzettidin : asam-1-(2-benziloksietil)-4-fenilpiperidina- 4-karboksilat etil ester

10. Benzilmorfina : 3-benzilmorfina

11. Betameprodina : -3-etil-1-metil-4-fenil 4propionoksipiperidina

12. Betametadol : -6-dimetilamino-4, 4-difenil-3-heptanol

13. Betaprodina : -1, 3-dimetil-4-fenil-4-propionoksipiperidina

14. Betasetilmetadol : -3-asektosi-6-dimetilamino-4, 4- difenilheptana

15. Bezitramida : 1-(3-siano-3,3-difenilpropil)-4-(2-okso-3- propionil-1-benzimidazolini)-piperidina

16. Dekstromoramida : (+)-4-[2-metil-4-okso-3, 3-difenil-4- (pirolidinil)-butil –mofolina

17. Diampromida : N-[2-(metilfenetilamino)-propil]propionanilida

18. Dietiltiambutena : 3-dietilamino-1, 1-di-(2’-tienil)-1-butena

19. Difenoksilat : asam 1-(3-siano-3, 3-difenilpropil)-4- DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester

20. Difenoksin : asam 1-(3-siano-3, 3-difenilpropil)-4-fenilisonipekotik

21. Dihidromorfina

22. Dimefeptanol : 6-dimetilamino-4, 4-difenil-3-heptanol

23. Dimeniksadol : 2-dimetilaminoetil-1-etoksi-1, 1- difenilasetat

24. Dimetiltiambutena : 3-dimetilamino-1, 1-di-(2’-tienil)-1-butena

25. Dioksafetil butirat : etil-4-morfolino-2, 2-difenilbutirat

26. Dipipanona : 4, 4-difenil-6-piperidina-3-heptanona

27. Drotebanol : 3, 4-dimektosi-17-metilmorfinan-6 , 14- diol

28. 28. Ekgonina, termasuk ester dan derivatnya yang setara dengan ekgonina dan kokaina.

29. Etilmetiltiambutena : 3-etilmetilamino-1, 1-di-(2’-tienil)-1-butena