Chapter 1
e. Tidak karena keputusan pengadilan yang tidak dapat dirubah lagi kehilangan hak menguasai atau mengurus harta bendanya; f. Tidak dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat dirubah lagi dipecat dari hak memilih atau dipilih; g. Tidak terganggu ingatannya.
Pasal 5.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak boleh merangkap menjadi: a. Presiden, Wakil Presiden; b. Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri, Menteri Muda;