Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019
Part 1
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 200
Penjelasan
Indonesia merupakan Negara yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati terbesar setelah negara Brazil (highest diversity) sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa untuk dapat dimanfaatkan secara lestari dan menjadi modal penting bagi pembangunan nasional, yaitu untuk (1) memenuhi Pangan (food), Pakan (feed), dan energi (fuel), (2) meningkatkan taraf hidup, serta (3) meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Kekayaan sumber daya alam tersebut harus dipergunakan dengan baik sehingga dapat meningkatkan taraf hidup serta kemakmuran kehidupan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Agar penggunaannya dapat berkelanjutan untuk mewujudkan kesejahteraan masa kini dan masa mendatang, berbagai jenis sumber daya alam hayati berupa aneka ragam jenis Hewan, Ikan, dan Tumbuhan perlu dijaga dan dilindungi kelestariannya.
Pelindungan terhadap sumber daya alam hayati merupakan perwujudan dari tujuan bernegara, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Salah satu bentuk pelindungan dilakukan melalui penyelenggaraan Karantina sebagai upaya yang dilakukan negara untuk melindungi dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Penyelenggaraan Karantina telah banyak melalui perubahan dan perkembangan lingkungan strategis yang cepat dan dinamis dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir. Hal itu berdampak signifikan dalam penyelenggaraan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terutama laju arus perdagangan antarnegara. Keterkaitan perdagangan dengan Karantina melibatkan ketentuan dan kesepakatan sanitary and phytosanitary (SPS) di bawah perjanjian World Trade Organization (WTO). Berbagai standar Keamanan Pangan yang menyangkut Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, juga manusia dirangkum dalam standar internasional. Untuk Keamanan Pangan diatur dalam Codex Alimentarius, kesehatan hewan dalam The Office International des Epizooties atau The World Organization for Animal Health (OIE), dan Hama Penyakit Tumbuhan dalam International Plant Protection Convention (IPPC). Selain itu, perkembangan ilmu pengetahuan dan informasi juga berdampak pada sektor Karantina yang menuntut proses cepat, efesien, efektif, dan transparan. Di era bioteknologi, Agensia Hayati tidak lagi sekedar organisme alamiah, akan tetapi juga berupa organisme hasil rekayasa genetik (genetically modified organism/GMO) dan kemungkinan penyalahgunaan sumber daya alam hayati tersebut menjadi senjata biologis (bioterorism) yang harus segera diantisipasi dengan tindakan nyata serta bersifat preventif dan kuratif dalam mengontrol lalu lintas Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta produk turunannya.
Penyelenggaran Karantina di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, tetapi undang-undang tersebut tidak lagi mampu mengikuti perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat. Perubahan di lingkungan strategis, baik yang berskala nasional maupun internasional, memengaruhi penyelenggaraan Karantina. Hal itu diikuti dengan berlakunya beberapa undang-undang terkait penyelenggaraan Karantina, antara lain:
Dengan demikian agar penyelenggaraan Karantina dapat optimal, keberadaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan perlu dilakukan penyesuaian mengikuti perkembangan serta kebutuhan di masyarakat. Penyesuaian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tersebut dilakukan agar penyelenggaraan Karantina mencegah masuknya HPHK, HPIK, dan OPTK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; mencegah tersebarnya HPHK, HPIK, dan OPTK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; mencegah keluarnya HPHK, HPIK, dan organisme pengganggu Tumbuhan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; mencegah masuk dan tersebarnya Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, dan PRG, yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia, Hewan, Ikan, Tumbuhan dan kelestarian lingkungan; mencegah masuknya Pangan atau Pakan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu; mencegah keluarnya Tumbuhan dan Satwa Liar serta Tumbuhan dan Satwa Langka dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan melindungi kelestarian SDG Indonesia yang berupa Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Penyelenggaraan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dilaksanakan dalam satu sistem dengan berdasarkan asas kedaulatan, keadilan, pelindungan, keamanan nasional, keilmuan, keperluan, dampak minimal, transparansi, keterpaduan, pengakuan, nondiskriminasi, dan kelestarian.
Penyelenggaraan Karantina mencakup pengaturan Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit Media Pembawa, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, serta kelembagaan yang menjamin terselenggaranya Karantina. Lingkup pengaturannya meliputi penyelenggaraan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; penetapan jenis HPHK, HPIK, dan OPTK, dan Media Pembawa; pelaksanaan tindakan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; pengawasan dan pengendalian Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka; Kawasan Karantina; Ketertelusuran; sistem informasi Karantina; jasa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan; kerja sama perkarantinaan; dan pendanaan.
Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan "asas kedaulatan" adalah dalam penyelenggaraan Karantina setiap negara memiliki hak berdaulat untuk melindungi kelestarian sumber daya alam hayatinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan internasional. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah penyelenggaraan Karantina harus memberikan peluang dan kesempatan yang sama secara proporsional kepada semua pihak dengan berlandaskan kajian ilmiah (scientific based) yang melalui proses analisis risiko terhadap Media Pembawa. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas pelindungan" adalah penyelenggaraan Karantina harus mampu menjamin pelindungan terhadap sumber daya alam hayati, lingkungan, dan kesehatan manusia. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas keamanan nasional" adalah penyelenggaraan Karantina harus dapat mencegah masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, dan OPTK, cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kepentingan nasional. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas keilmuan" adalah dalam penyelenggaraan Karantina harus berdasarkan pada ilmu pengetahuan (scientific based) dan setiap tindakan yang dilakukan harus menggunakan metode ilmiah (scientific method). Huruf f Yang dimaksud dengan "asas keperluan" adalah penyelenggaraan Karantina dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, dan OPTK, pengawasan dan/atau pengendalian terhadap Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, PRG, SDG, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka yang dapat mengganggu kesehatan manusia, Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan/atau lingkungan, Keamanan dan Mutu Pangan, serta Keamanan dan Mutu Pakan yang dimasukkan dan dikeluarkan dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain serta Transit di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas dampak minimal" adalah penyelenggaraan Karantina memilih dan menggunakan standar yang dapat diaplikasikan sehingga memberikan dampak yang memperkecil hambatan terhadap kelancaran arus perdagangan dan lalu lintas manusia. Huruf h Yang dimaksud dengan "asas transparansi" adalah penyelenggaraan Karantina harus menyediakan informasi yang benar, jujur, dan mudah diakses. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" adalah penyelenggaraan Karantina harus menyerasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Huruf j Yang dimaksud dengan "asas pengakuan" adalah penyelenggaraan Karantina menerapkan standar tindakan yang berdasarkan kajian ilmiah dan ketentuan Karantina yang diusulkan oleh negara mitra dapat diakui setara dengan ketentuan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Huruf k Yang dimaksud dengan "asas nondiskriminasi" adalah penyelenggaraan Karantina diterapkan berdasarkan kajian ilmiah (scientific based) melalui proses analisis risiko terhadap Media Pembawa yang diberlakukan sama/setara kepada semua pihak. Huruf l Yang dimaksud dengan "asas kelestarian" adalah penyelenggaraan Karantina bertujuan untuk melindungi kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia berupa berbagai jenis Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masa kini dan masa mendatang.
Pasal 3 Cukup jelas