Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007
Part 3
Pasal 48 Ayat (1) Dalam ketentuan ini, mekanisme pengajuan restitusi dilaksanakan sejak korban melaporkan kasus yang dialaminya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dan ditangani oleh penyidik bersamaan dengan penanganan tindak pidana yang dilakukan. Penuntut umum memberitahukan kepada korban tentang haknya untuk mengajukan restitusi, selanjutnya penuntut umum menyampaikan jumlah kerugian yang diderita korban akibat tindak pidana perdagangan orang bersamaan dengan tuntutan. Mekanisme ini tidak menghilangkan hak korban untuk mengajukan sendiri gugatan atas kerugiannya. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “kerugian lain” dalam ketentuan ini misalnya: a. kehilangan harta milik; b. biaya transportasi dasar; c. biaya pengacara atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum; atau d. kehilangan penghasilan yang dijanjikan pelaku. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Dalam ketentuan ini, penitipan restitusi dalam bentuk uang di pengadilan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini disamakan dengan proses penanganan perkara perdata dalam konsinyasi. Ayat (6) Restitusi dalam ketentuan ini merupakan pembayaran riil (faktual) dari jumlah restitusi yang diputus yang sebelumnya dititipkan pada pengadilan tingkat pertama. Ayat (7) Cukup jelas.
Pasal 49 Cukup jelas.
Pasal 50 Cukup jelas.
Pasal 51 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “rehabilitasi kesehatan” dalam ketentuan ini adalah pemulihan kondisi semula baik fisik maupun psikis. Yang dimaksud dengan “rehabilitasi sosial” dalam ketentuan ini adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi mental sosial dan pengembalian keberfungsian sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Yang dimaksud dengan “reintegrasi sosial” dalam ketentuan ini adalah penyatuan kembali korban tindak pidana perdagangan orang kepada pihak keluarga atau pengganti keluarga yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi korban. Hak atas “pemulangan” harus dilakukan dengan memberi jaminan bahwa korban benar-benar menginginkan pulang, dan tidak beresiko bahaya yang lebih besar bagi korban tersebut. Ayat (2) Dalam ketentuan ini permohonan rehabilitasi dapat dimintakan oleh korban atau kuasa hukumnya dengan melampirkan bukti laporan kasusnya kepada kepolisian. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “pemerintah” dalam ketentuan ini adalah instansi yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan, dan/atau penanggulangan masalah-masalah sosial, dan dapat dilaksanakan secara bersama-sama antara penyelenggara kewenangan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota khususnya dari mana korban berasal atau bertempat tinggal.
Pasal 52 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam ketentuan ini, pembentukan rumah perlindungan sosial atau pusat trauma dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah, dengan memperhatikan asas prioritas. Dalam hal daerah telah mempunyai rumah perlindungan sosial atau pusat trauma, maka pemanfaatan rumah perlindungan sosial atau pusat trauma perlu dioptimalkan sesuai dengan Undang-Undang ini. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 53 Cukup jelas.
Pasal 54 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “perwakilannya di luar negeri” dalam ketentuan ini adalah kedutaan besar, konsulat jenderal, kantor penghubung, kantor dagang atau semua kantor diplomatik atau kekonsuleran lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan menjalankan mandat Pemerintah Republik Indonesia untuk melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 55 Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan lain” dalam ketentuan ini mengacu pula pada undang-undang yang mengatur perlindungan saksi dan/atau korban.
Pasal 56 Cukup jelas.
Pasal 57 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Pemerintah” dalam ketentuan ini adalah instansi yang menjalankan urusan antara lain, di bidang pendidikan, pemberdayaan perempuan, dan ketenagakerjaan, hukum dan hak asasi manusia, komunikasi dan informasi. Yang dimaksud dengan “Pemerintah Daerah” dalam ketentuan ini meliputi provinsi dan kabupaten/kota. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “penanganan” meliputi antara lain, kegiatan pemantauan, penguatan, dan peningkatan kemampuan penegak hukum dan para pemangku kepentingan lain.
Pasal 58 Cukup jelas.
Pasal 59 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Pemerintah Republik Indonesia” dalam ketentuan ini adalah pejabat yang oleh Presiden diberikan kewenangan penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “bantuan timbal balik dalam masalah pidana” dalam ketentuan ini misalnya: a. pengambilan alat/barang bukti dan untuk mendapatkan pernyataan dari orang; b. pemberian dokumen resmi dan catatan hukum lain yang terkait; c. pengidentifikasian orang dan lokasi; d. pelaksanaan permintaan untuk penyelidikan dan penyitaan dan pemindahan barang bukti berupa dokumen dan barang; e. upaya pemindahan hasil kejahatan; f. upaya persetujuan dari orang yang bersedia memberikan kesaksian atau membantu penyidikan oleh pihak peminta dan jika orang itu berada dalam tahanan mengatur pemindahan sementara ke pihak peminta; g. penyampaian dokumen; h. penilaian ahli dan pemberitahuan hasil dari proses acara pidana; dan i. bantuan lain sesuai dengan tujuan bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
Pasal 60 Cukup jelas.
Pasal 61 Cukup jelas.
Pasal 62 Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” dalam ketentuan ini dapat berupa perlindungan atas: a. keamanan pribadi; b. kerahasiaan identitas diri; atau c. penuntutan hukum sebagai akibat melaporkan secara bertanggung jawab tindak pidana perdagangan orang.
Pasal 63 Cukup jelas.
Pasal 64 Cukup jelas.
Pasal 65 Cukup jelas.
Pasal 66 Cukup jelas.
Pasal 67 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4720