Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1997
Part 3
Contoh : a. tanah dan atau bangunan digunakan untuk mendirikan panti asuhan, panti jompo, rumah sakit, sekolah. b. Seorang Wajib Pajak yang memiliki tanah dibebaskan oleh Pemerintah untuk kepentingan Negara atau kepentingan umum dan terhadap Wajib Pajak tersebut diberikan ganti rugi yang jumlahnya lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan, dan kemudian Wajib Pajak membeli tanah dan atau bangunan baru. Terhadap Wajib Pajak ini dapat diberi pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan mengajukan permohonan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Wajib Pajak dapat mengajukan usul permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, antara lain, dalam hal : a. pajak yang dibayar lebih besar daripada yang seharusnya terutang; b. pajak yang terutang yang dibayarkan oleh Wajib Pajak sebelum akta ditandatangani, namun perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut batal.
Ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat berupa kurang bayar dengan menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar atau berupa lebih bayar dengan menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar atau mengukuhkan pajak yang terutang tetap dengan menerbitkan Surat ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil.
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pemeriksaan adalah : a. pemeriksaan kantor b. pemeriksaan lapangan
Ayat (2)
Ayat ini memberikan kepastian hukum baik kepada Wajib Pajak maupun fiskus dan dalam rangka tertib administrasi perpajaka. Oleh karena itu, permohonan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak harus diberi keputusan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Bagian Pemerintah Pusat digunakan untuk perbaikan administrasi pertanahan khususnya sertipikasi tanah. Sejalan dengan peningkatan sertipikasi tanah yang makin meningkat, maka bagian Pemerintah Daerah secara bertahap dapat ditingkatkan.
Ayat (2)
Penerimaan Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan ini diarahkan untuk pembangunan daerah, khususnya untuk mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab dengan titik berat pada Daerah Tingkat II, maka sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari bagian Pemerintah Daerah merupakan hak Pemerintah Daerah Tingkat II.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Penyerahan bukti pembayaran pajak dilakukan dengan menyerahkan fotokopi pembayaran pajak (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan menunjukkan aslinya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pendaftaran hak atas tanah dalam Pasal ini adalah pendaftaran hak atas tanah pada buku tanah sebagai syarat lahirnya hak atas tanah yang berasal dari pemberian hak atas tanah. Pendaftaran peralihan hak atas tanah adalah pendaftaran hak atas tanah pada buku tanah yang terjadi karena pemindahan hak atas tanah.
Pasal 25
Ayat (1)
Contoh : Semua peralihan hak atas tanah pada bulan Januari 1998 oleh Pejabat yang bersangkutan harus dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan Februari 1998 kepada direktorat Jenderal Pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat dalam Pasal ini, antara lain, Peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3688