The Poems of Jonathan Swift, D.D., Volume 2
Chapter 1
e. Kabupaten Tana Tidung. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Provinsi Kalimantan Timur dikurangi dengan wilayah Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga . . .
-6-
Bagian Ketiga Batas Wilayah
Pasal 5
(1) Provinsi Kalimantan Utara mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Negara Bagian Sabah Malaysia; b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Negara Bagian Sarawak Malaysia. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik- titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang- undang ini. (3) Penetapan batas wilayah Provinsi Kalimantan Utara secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Provinsi Kalimantan Utara.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi di sekitarnya.
Bagian Keempat . . .
-7-
Bagian Keempat Ibu Kota
Pasal 7
Ibu Kota Provinsi Kalimantan Utara berkedudukan di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.
BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Provinsi Kalimantan Utara mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Pelantikan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9
Peresmian Provinsi Kalimantan Utara dan pelantikan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Utara, dipilih dan disahkan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Provinsi Kalimantan Utara.
(2) Sebelum . . .
-8-
(2) Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Presiden mengangkat Penjabat Gubernur dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Menteri Dalam Negeri dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (4) Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (5) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Gubernur Kalimantan Utara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan fasilitasi pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 12 . . .
-9-
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Utara dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Utara paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
BAB V . . .
- 10 -
BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Gubernur Kalimantan Timur bersama Penjabat Gubernur Kalimantan Utara mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Gubernur Kalimantan Timur. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara. (5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Kalimantan Timur. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi: a. barang milik Provinsi Kalimantan Timur yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang berada dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara;
b. Badan . . .
- 11 -
b. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Provinsi Kalimantan Utara; c. utang piutang Provinsi Kalimantan Timur yang kegunaannya untuk Provinsi Kalimantan Utara; dan d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Provinsi Kalimantan Utara. (8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Gubernur Kalimantan Timur, Menteri Dalam Negeri wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun. (9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Kalimantan Timur kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA
Pasal 15
(1) Provinsi Kalimantan Utara berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Bulungan sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(2) Pemerintah . . .
- 12 -
(2) Pemerintah Kota Tarakan sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah) untuk tahun pertama dan untuk tahun kedua ditentukan kemudian serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (3) Pemerintah Kabupaten Nunukan sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah) untuk tahun pertama dan untuk tahun kedua ditentukan kemudian serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (4) Pemerintah Kabupaten Malinau sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar rupiah) untuk tahun pertama dan untuk tahun kedua ditentukan kemudian serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (5) Pemerintah Kabupaten Tana Tidung sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk tahun pertama dan untuk tahun kedua ditentukan kemudian serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(6) Pemerintah . . .
- 13 -
(6) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) untuk tahun pertama dan untuk tahun kedua ditentukan kemudian serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (7) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimulai sejak pelantikan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara. (8) Apabila Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari anggaran Kabupaten/Kota tersebut untuk diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. (9) Apabila Provinsi Kalimantan Timur tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan Provinsi Kalimantan Timur untuk diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. (10) Penjabat Gubernur Kalimantan Utara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) kepada Gubernur Kalimantan Timur.
(11) Penjabat . . .
- 14 -
(11) Penjabat Gubernur Kalimantan Utara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 17
Pemerintah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pengembangan daerah perbatasan dan daerah yang mempunyai karakteristik khusus sesuai dengan kemampuan keuangan negara, sejak terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara.
Pasal 18
Penjabat Gubernur Kalimantan Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII PEMBINAAN
Pasal 19
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan pembinaan/koordinasi dan fasilitasi secara khusus terhadap Provinsi Kalimantan Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Pemerintah bersama Gubernur Kalimantan Timur melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Kalimantan Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII . . .
- 15 -
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20 (1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Gubernur Kalimantan Utara menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri. (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21 Sebelum Gubernur Kalimantan Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara menetapkan peraturan daerah, dan Gubernur Kalimantan Utara menetapkan peraturan gubernur sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Provinsi Kalimantan Utara.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Provinsi Kalimantan Utara harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 23 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 16 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 229
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
I. UMUM Provinsi Kalimantan Timur memiliki luas wilayah ±204.534,34 km2 (merupakan salah satu provinsi terluas di Indonesia) yang terdiri atas 10 (sepuluh) kabupaten dan 4 (empat) kota, dengan jumlah penduduk pada tahun 2011 berjumlah ±3.908.737 jiwa. Provinsi Kalimantan Timur berbatasan langsung dengan Negara Bagian Sabah dan Sarawak (Malaysia) di sebelah utara, Provinsi Kalimantan Barat di sebelah barat, Selat Makassar dan Laut Sulawesi di sebelah timur. Kabupaten Bulungan yang mempunyai luas wilayah ±13.925,72 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2011 berjumlah 131.716 jiwa terdiri atas 10 (sepuluh) kecamatan. Kota Tarakan yang mempunyai luas wilayah ±250,80 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2011 berjumlah 226.470 jiwa terdiri atas 4 (empat) kecamatan. Kabupaten Nunukan yang mempunyai luas wilayah ±13.841,90 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2011 berjumlah 171.602 jiwa terdiri atas 9 (sembilan) kecamatan. Kabupaten Malinau yang mempunyai luas wilayah ±42.620,70 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2011 berjumlah 73.647 jiwa terdiri atas 12 (dua belas) kecamatan. Kabupaten Tana Tidung yang mempunyai luas wilayah ±4.828,58 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2011 berjumlah 18.915 jiwa terdiri atas 3 (tiga) kecamatan. Ke-4 (empat) Kabupaten dan 1 (satu) Kota ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan luas wilayah dan belum tersentuhnya pembangunan terutama di wilayah utara Provinsi Kalimantan Timur khususnya perbatasan dan pedalaman. Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara sebagai salah satu upaya dalam menata daerah merupakan solusi dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik karena dapat memperpendek rentang kendali (span of control) pemerintahan, sehingga lebih efisien dan efektif sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, memperkuat daya saing daerah dan memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesai (NKRI) di wilayah perbatasan dengan negara lain/tetangga. Aneksasi . . .
Aneksasi Pulau Sipadan dan Ligitan olah Malaysia pada tahun 2002 melalui Mahkamah Internasional (International Court of Justice) di Den Haag (berdasarkan prinsip effectivities yaitu adanya tindakan nyata dalam menjalankan dan menerapkan fungsi negara pada suatu wilayah) berdampak pada rawannya wilayah perbatasan Republik Indonesia baik darat maupun laut dari upaya pencaplokan, seperti di Sebatik dan Krayan (Kabupaten Nunukan), serta daerah perbatasan darat lainnya yang rentan terhadap pemindahan patok-patok perbatasan (Boundary Marking) dan pencaplokan wilayah laut di Kawasan Laut Ambalat. Terdapat kurang lebih 50% Warga Negara Indonesia ilegal di Sabah dan Sarawak yang rentan terhadap perlakuan yang tidak manusiawi (human trafficking). Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam: a. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2/DPRD/2009 tanggal 10 Februari 2009 tentang Persetujuan Kesediaan Kabupaten Bulungan Menjadi Cakupan Wilayah Calon Provinsi Kalimantan Utara; b. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3/DPRD/2009 tanggal 10 Februari 2009 tentang Persetujuan Terhadap Pembentukan Calon Provinsi Kalimantan Utara dan Lokasi Ibukota Calon Provinsi Kalimantan Utara;