Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997
Part 2
Jenis penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah, antara lain, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan pelatihan, pemberian hak paten, merek, hak cipta, pemberian visa dan paspor, serta pengelolaan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan.
Huruf e
Jenis penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan yang berdasarkan putusan pengadilan, antara lain, lelang barang rampasan Negara, dan denda.
Huruf f
Hibah yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f ini adalah penerimaan Negara berupa bantuan hibah dan atau sumbangan dari dalam negeri dan luar negeri baik swasta maupun pemerintah yang menjadi hak Pemerintah.
Hibah dalam bentuk natura, antara lain, yang secara langsung untuk mengatasi keadaan darurat seperti bencana alam atau wabah penyakit tidak dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ini dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ayat (3)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ini dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 3
Ayat (1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan dengan pertimbangan secermat mungkin, karena hal ini membebani masyarakat.
Pertimbangan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, dan beban biaya yang ditanggung Pemerintah atas penyelenggaraan kegiatan pelayanan, dan pengaturan oleh Pemerintah yang berkaitan langsung dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan serta aspek keadilan dimaksudkan agar beban yang ditanggung masyarakat adalah wajar, memberikan kemungkinan perolehan keuntungan atau tidak menghambat kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat.
Ayat (2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ini dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan Kas Negara rekening tempat penyimpanan uang Negara yang dibuka dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran Negara, dibukukan pada setiap saat dalam 1 (satu) tahun anggaran serta dipertanggungjawabkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Kata dapat dalam ayat ini dimaksudkan, apabila undang-undang belum menunjuk Instansi Pemerintah untuk menagih dan atau memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang maka Menteri perlu menunjuk Instansi Pemerintah untuk tujuan dimaksud.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam hal ini sanksi dikenakan terhadap pejabat Instansi Pemerintah yang bersangkutan selaku pejabat pelaksana tugas.
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
Pasal 7
Ayat (1)
Penyampaian rencana dan laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dimaksudkan agar pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak terencana dan tertib. Penyampaian rencana dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun anggaran. Laporan realisasi disampaikan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Ayat (2)
Hal-hal yang diatur dengan Peraturan Pemerintah mencakup, antara lain, materi yang dilaporkan, dan waktu penyampaian rencana dan atau laporan realisasi.
Pasal 8
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian alokasi pembiayaan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dana yang dapat dialokasikan adalah dana dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tertentu tersebut. Dana dari pengalokasian tersebut hanya dapat digunakan oleh instansi atau unit yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan. Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut dilakukan secara selektif, dan dengan tetap memenuhi terlebih dahulu ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5.
Penggunaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan usulan rencana penggunaan kepada Menteri.
Ayat (2)
Huruf a
Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi penelitian dan pengembangan teknologi di bidang pertanian dan pertambangan.
Huruf b
Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi pelayanan rumah sakit dan balai pengobatan.
Huruf c
Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi kegiatan perguruan tinggi dan balai latihan kerja.
Huruf d
Kegiatan dalam hal ini, antara lain, dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan hukum, serta pemberian Hak atas Kekayaan Intelektual.
Huruf e
Kegiatan dalam hal ini, antara lain, pemberian jasa konsultasi, jasa analisis uji mutu dan pemantauan lingkungan, pembuatan hujan buatan, uji pencemaran radiasi pada makanan.
Huruf f
Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi usaha pelestarian sumber daya kehutanan dan perikanan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Sistem pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai ciri dan corak tersendiri dan dapat dibagi dalam dua kelompok sehubungan dengan penentuan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yaitu ditetapkan oleh Instansi Pemerintah atau dihitung sendiri oleh Wajib Bayar.
Untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang menjadi terutang sebelum Wajib Bayar menerima manfaat atas kegiatan Pemerintah, seperti pemberian hak paten, pelayanan pendidikan, maka penentuan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dalam hal ini ditetapkan oleh Instansi Pemerintah. Namun, dalam hal Wajib Bayar menjadi terutang setelah menerima manfaat, seperti pemanfaatan sumber daya alam, maka penentuan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutangnya dapat dipercayakan kepada Wajib Bayar yang bersangkutan untuk menghitung sendiri dalam rangka membayar dan melaporkan sendiri (self assesment).
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Terhadap Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan koreksi dalam bentuk penetapan oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan untuk mendapatkan jumlah yang tepat dan benar. Hak untuk mengeluarkan penetapan ini diberikan kepada Instansi Pemerintah yang bersangkutan dengan batas waktu tertentu guna memberikan kepastian hukum mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang dapat ditagih.
Ayat (2)
Dalam hal terdapat indikasi bahwa Wajib Bayar melakukan tindak pidana di bidang Penerimaan negara Bukan Pajak, Instansi Pemerintah tetap dapat menetapkan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan dengan tidak mempertimbangkan masa kedaluwarsa.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Instansi Pemerintah memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri.
Pasal 12
Hal-hal yang diatur dengan Peraturan Pemerintah ini, antara lain, penetapan saat terutang, waktu pembayaran, kegiatan Instansi Pemerintah dalam menagih, dan atau memungut dan menyetor.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Pemeriksaan dalam hal ini untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut. Yang dimaksud dengan instansi yang berwenang adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Badan Pemeriksa Keuangan tetap dapat melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Pemeriksaan dalam hal ini dalam rangka melaksanakan pengawasan intern dan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut.
Yang dimaksud dengan instansi yang berwenang adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Badan Pemeriksa Keuangan tetap dapat melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Catatan, dokumen dan keterangan-keterangan tambahan sangat dibutuhkan untuk mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang benar dan tepat sehingga tidak terjadi kerugian pada Wajib Bayar maupun Pemerintah.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pihak lain pada ayat ini, antara lain bank, akuntan publik, dan notaris.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal ini Instansi Pemerintah menetapkan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pasal 17
Ayat (1)
Denda dikenakan mulai saat Penerimaan Negara Bukan pajak yang Terutang jatuh tempo, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan.
Jatuh tempo dimaksud adalah pada saat Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang harus dibayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Denda dihitung sejak jatuh tempo sampai dengan Wajib Bayar melunasi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, tetapi tidak lebih lama dari 24 (dua puluh empat) bulan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Apabila ternyata terdapat perbedaan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang antara yang dihitung oleh Wajib Bayar dan penetapan Instansi Pemerintah berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, maka terhadap penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang tersebut dapat diajukan keberatan oleh Wajib Bayar.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Penetapan atas keberatan yang bersifat final artinya penetapan tersebut merupakan keputusan administratif yang terakhir dari Pejabat tata Usaha Negara. Dengan demikian, apabila Wajib Bayar merasa kepentingannya dirugikan atas penetapan tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, antara lain, tata cara pengajuan keberatan, seperti waktu pengajuan keberatan atau alasan-alasan pengajuan keberatan.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana kejahatan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka bagi pelaku pengulangan tindak pidana kejahatan tersebut dikenakan pidana yang lebih berat.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ini mulai dilaksanakan sesegera mungkin dan harus sudah selesai secara keseluruhan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-undang ini berlaku.
Pasal 24
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3687