Chapter 1
(Persero) PT Bank Ekspor Indonesia ditugasi untuk menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan penutup Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45 Untuk pertama kali, anggota Dewan Direktur diangkat untuk masa jabatan sebagai berikut: a. anggota Dewan Direktur yang merupakan Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun; b. 3 (tiga) orang anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun;