allpages

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009

Pasal 45 Untuk pertama kali, anggota Dewan Direktur diangkat untuk masa jabatan sebagai berikut: a. anggota Dewan Direktur yang merupakan Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun; b. 3 (tiga) orang anggota Dewan Direktur seba...