allpages
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa untuk memperkukuh kemerdekaan...