Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004

c. Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat atau lembaga-lembaga lain

Chapter 219 wordsPublic domain (Wikisource)

yang setingkat yang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial atau pemutusan hubungan kerja dan belum diputuskan, maka diselesaikan oleh Mahkamah Agung;