Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004
c. Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat atau lembaga-lembaga lain
yang setingkat yang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial atau pemutusan hubungan kerja dan belum diputuskan, maka diselesaikan oleh Mahkamah Agung;