allpages

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2000

(3) Realisasi dari pemindahan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 2001.