Mark Twain: A Biography. Volume III, Part 2: 1907-1910

Chapter 4

Chapter 4132 wordsPublic domain

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan hak bagi pembeli barang sitaan melalui penjualan secara lelang.

Ayat (2)

Dalam hal barang yang dimiliki oleh Penanggung Pajak telah dilelang dan kemudian diperoleh keputusan keberatan atau putusan banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi berkurang atau nihil sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud hanya dapat dikembalikan dalam bentuk uang.

Angka 26

Pasal 41

Cukup jelas

Angka 27

Pasal 41A

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan pihak-pihak dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b adalah bank termasuk lembaga keuangan lainnya, huruf c adalah bursa efek, huruf d adalah Pejabat, huruf e adalah Notaris dan debitur, dan huruf f adalah Notaris.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal II

Cukup jelas

Pasal III

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3987