Mark Twain: A Biography. Volume III, Part 2: 1907-1910
Chapter 4
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan hak bagi pembeli barang sitaan melalui penjualan secara lelang.
Ayat (2)
Dalam hal barang yang dimiliki oleh Penanggung Pajak telah dilelang dan kemudian diperoleh keputusan keberatan atau putusan banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi berkurang atau nihil sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud hanya dapat dikembalikan dalam bentuk uang.
Angka 26
Pasal 41
Cukup jelas
Angka 27
Pasal 41A
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pihak-pihak dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b adalah bank termasuk lembaga keuangan lainnya, huruf c adalah bursa efek, huruf d adalah Pejabat, huruf e adalah Notaris dan debitur, dan huruf f adalah Notaris.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
Pasal III
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3987