Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997

Part 1

Chapter 1764 wordsPublic domain (Wikisource)

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

BAB I

KETENTUAN UMUM

BAB II

PEJABAT DAN JURUSITA PAJAK

BAB III

SURAT PAKSA

BAB IV

PENYITAAN

BAB V

PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN

BAB VI

GUGATAN

BAB VII

KETENTUAN KHUSUS

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 42

=

PENJELASAN ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1997

TENTANG

PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

{| width=100% |- valign="top" | |UMUM Tujuan Negara Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 adalah mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan merata. Tujuan luhur yang demikian itu hanya dapat diwujudkan melalui pembangunan nasional secara bertahap, terencana, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan. Untuk melaksanakan pembangunan nasional dimaksud, diperlukan dana dari masyarakat, antara lain, berupa pembayaran pajak. Oleh karena itu, peran serta masyarakat Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak berdasarkan ketentuan perpajakan sangat diharapkan. Namun, dalam kenyataannya masih dijumpai adanya tunggakan pajak sebagai akibat tidak dilunasinya utang pajak sebagaimana mestinya. Terhadap tunggakan pajak dimaksud perlu dilaksanakan tindakan penagihan pajak yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa. Selama ini, tindakan penagihan pajak dimaksud dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa kurang dapat sepenuhnya mendukung pelaksanaan undang-undang perpajakan yang berlaku sekarang sebab selain undang-undang perpajakan telah mengalami perubahan, juga karena adanya perkembangan sistem hukum nasional dan kehidupan masyarakat yang dinamis. Oleh karena itu, diperlukan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang dapat mengatasi semua permasalahan yang timbul di masyarakat, khususnya, permasalahan mengenai tunggakan pajak serta dapat memberikan motivasi peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Wajib Pajak. Undang-undang penagihan pajak yang demikian itu diharapkan akan dapat memberikan penekanan yang lebih pada keseimbangan antara kepentingan masyarakat Wajib Pajak dan kepentingan negara. Keseimbangan kepentingan dimaksud berupa pelaksanaan hak dan kewajiban oleh kedua belah pihak yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, adil, serasi, dan selaras dalam wujud tata aturan yang jelas dan sederhana serta memberikan kepastian hukum. Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mengatur ketentuan tentang tatacara tindakan penagihan pajak yang berupa penagihan seketika dan sekaligus, pelaksanaan Surat Paksa, penyitaan, pencegahan, dan/atau penyanderaan, serta pelelangan. Dalam Undang-undang ini, Surat Paksa diberi kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan banding sehingga Surat Paksa langsung dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti sampai pelelangan barang Penanggung Pajak. Selaras dengan perkembangan jenis pajak dan pungutan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dilakukan, baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, Undang-undang ini dimaksudkan untuk diberlakukan terhadap berbagai jenis pajak dimaksud. Sementara jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Masuk dan Cukai, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, antara lain, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, dan Pajak atas Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Dalam rangka menegakkan keadilan, Undang-undang ini tetap memberikan perlindungan hukum, baik kepada Penanggung Pajak maupun pihak ketiga berupa hak untuk mengajukan gugatan. Karena pelaksanaan sanggahan pada hakikatnya tidak berbeda dengan pelaksanaan gugatan, ketentuan dalam Undang-undang ini mengatur bahwa gugatan Penanggung Pajak terhadap tindakan pelaksanaan penagihan pajak berupa pelaksanaan Surat Paksa, sita, atau lelang diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Sementara itu, gugatan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita diajukan ke Pengadilan Negeri. Sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 bahwa sanggahan dan atau gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, sita atau lelang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak yang selanjutnya berdasarkan undang-undang disebut Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Perlindungan hukum terhadap hak dimaksud diberikan porsi sendiri yang dituangkan berupa ketentuan dalam beberapa pasal di dalam Undang-undang ini. Pelunasan utang pajak oleh Penanggung Pajak merupakan salah satu tujuan penting dari pemberlakuan Undang-undang ini. Untuk menambah ketajaman upaya penagihan pajak, dalam keadaan tertentu terhadap Penanggung Pajak tertentu secara sangat selektif dan hati-hati berdasarkan keputusan Menteri Keuangan, dapat dilakukan tindakan pencegahan dan dengan seizin Menteri Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dapat dilakukan penyanderaan. Namun, perlindungan hak untuk memperoleh keadilan bagi Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan pencegahan dan/atau penyanderaan dimaksud tetap diberikan oleh Undang-undang ini. Beberapa pokok pengaturan yang terkandung dalam Undang-undang ini adalah sebagai berikut :

Dalam pembentukannya, Undang-undang tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, diperhatikan, diacu, dan dikaitkan dengan undang-undang lainnya, yaitu :