Chapter 7
Pasal 74 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan "etika hewan" sebagai terjemahan dari kata bioethic, adalah penerapan prinsip moral, keintelektualan dan keprofesionalan dalam memperlakukan entitas hewan baik secara utuh, secara holisitik dengan lingkungannya, maupun secara sebagian, seperti sel, jaringan, atau organ. Yang dimaksud dengan "etika kedokteran hewan" adalah penerapan prinsip moral, keintelektualan, keprofesionalan dan prinsip medis dalam mengaplikasikan ilmu dan teknologi kedokteran hewan. Huruf c Cukup jelas
Pasal 75 Cukup jelas
Pasal 76 Cukup jelas
Pasal 77 Cukup jelas
Pasal 78 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "aparat" adalah pegawai negeri baik struktural maupun fungsional, pusat maupun daerah, termasuk penyuluh peternakan dan kesehatan hewan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan "metode pengembangan lainnya" antara lain, permagangan dan sekolah lapang. Pengembangan sumber daya manusia peternakan bertujuan, antara lain, untuk meningkatkan keterampilan, profesionalisme, kewirausahaan, kerjasama, dan meningkatkan dedikasi. Yang dimaksud dengan "memperhatikan budaya masyarakat" adalah menghargai kearifan tradisional dan budaya lokal sehingga peningkatan kualitas sumber daya manusia berikut penerapan teknologi untuk pengembangan usaha peternakan dan kesehatan hewan di suatu wilayah dapat bersinergi dengan kebiasaan, tradisi, adat, agama, dan budaya setempat sehingga dapat diterima oleh masyarakat agar mencapai hasil yang optimal. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "institusi pendidikan" antara lain, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan perorangan. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "penyuluhan peternakan dan kesehatan hewan" adalah salah satu upaya pemberdayaan peternak yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan mengubah sikap serta perilakunya yang dilaksanakan, antara lain, melalui pendidikan nonformal. Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cukup jelas
Pasal 79 Cukup jelas
Pasal 80 Cukup jelas
Pasal 81 Cukup jelas
Pasal 82 Yang dimaksud dengan "rekayasa genetik" adalah segala upaya untuk mengadakan perubahan secara sengaja pada genom mahluk hidup dengan menambah, mengurangi, dan/atau mengubah susunan asli genom dengan menggunakan teknik asam nukleat deoksiribose (Deoxyribose Nucleic Acid/DNA) rekombinan.
Pasal 83 Cukup jelas
Pasal 84 Cukup jelas
Pasal 85 Cukup jelas
Pasal 86 Cukup jelas
Pasal 87 Cukup jelas
Pasal 88 Cukup jelas
Pasal 89 Cukup jelas
Pasal 90 Cukup jelas
Pasal 91 Cukup jelas
Pasal 92 Cukup jelas
Pasal 93 Cukup jelas
Pasal 94 Cukup jelas
Pasal 95 Cukup jelas
Pasal 96 Cukup jelas
Pasal 97 Cukup jelas
Pasal 98 Cukup jelas
Pasal 99 Cukup jelas
ke atas