Chapter 6
Pasal 49 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "sediaan biologik" adalah obat hewan yang dihasilkan melalui proses biologik pada hewan atau jaringan hewan untuk menimbulkan kekebalan, mendiagnosis suatu penyakit atau menyembuhkan penyakit melalui proses imunologik, antara lain berupa vaksin, sera (antisera), hasil rekayasa genetika, dan bahan diagnostika biologik. Yang dimaksud dengan "sediaan farmakoseutika" adalah obat hewan yang dihasilkan melalui proses nonbiologik, antara lain, vitamin, hormon, enzim, antibiotik, dan kemoterapetik lainnya, antihistamin, antipiretik, dan anestetik yang dipakai berdasarkan daya kerja farmakologi. Yang dimaksud dengan "sediaan premiks" adalah obat hewan yang dijadikan imbuhan pakan atau pelengkap pakan hewan yang pemberiannya dicampurkan ke dalam pakan atau air minum hewan. Yang dimaksud dengan "sediaan obat alami" adalah bahan atau ramuan bahan alami yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang digunakan sebagai obat hewan. Golongan obat alami meliputi obat asli Indonesia maupun obat asli dari negara lain untuk hewan yang tidak mengandung zat kimia sintetis dan belum ada data klinis serta tidak termasuk narkotika atau obat keras dan khasiat serta kegunaannya diketahui secara empirik. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "obat keras" adalah obat hewan yang bila pemakaiannya tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan bahaya bagi hewan dan/atau manusia yang mengonsumsi produk hewan tersebut. Yang dimaksud dengan "obat bebas terbatas" adalah obat keras untuk hewan yang diberlakukan sebagai obat bebas untuk jenis hewan tertentu dengan ketentuan disediakan dalam jumlah, aturan dosis, bentuk sediaan dan cara pemakaian tertentu serta diberi tanda peringatan khusus. Yang dimaksud dengan "obat bebas" adalah obat hewan yang dapat dipakai pada hewan secara bebas tanpa resep dokter hewan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "biang isolat (master seed)" adalah mikroorganisme patogen yang disimpan dan digunakan sebagai bibit induk (biang) untuk pembuatan obat hewan sedian biologik. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas
Pasal 50 Cukup jelas
Pasal 51 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan "obat hewan tertentu" adalah obat hewan yang mengakibatkan terjadinya residu pada produk hewan dan mengakibatkan gangguan kesehatan pada orang yang mengonsumsi produk hewan tersebut, contohnya adalah Chlorampenicol, Dihydro-streptomycin (DHS), dan Dietilstilbestrol (DES). Ayat (4) Dalam menetapkan Peraturan Menteri mengenai jenis obat hewan tertentu, pembuatan, penyediaan, penggunaan, peredaran, dan pengawasan obat hewan terutama klasifikasi obat keras harus memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang obat keras.
Pasal 52 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Yang dimaksud dengan "tidak memenuhi standar mutu", yaitu, antara lain, kedaluwarsa dan/atau telah rusak atau mengalami perubahan fisik, kimiawi, dan biologik.
Pasal 53 Cukup jelas
Pasal 54 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud dengan "kepentingan nasional" yaitu kecukupan kebutuhan dalam negeri dalam rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan serta pelayanan kesehatan hewan. Ayat (5) Cukup jelas
Pasal 55 Ayat (1) Pengawasan alat dan mesin kesehatan hewan dimaksudkan untuk menjamin keamanan dan mutu pembuatan, produksi, penyediaan, peredaran, dan penggunaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud "pelayanan purnajual", adalah pelayanan perbaikan, penyediaan suku cadang, dan/atau pelatihan. Yang dimaksud "alih teknologi" adalah proses transformasi ilmu pengetahuan dan teknologi dari inventor atau produsen kepada tenaga kesehatan hewan atau konsumen. Ayat (4) Dalam menetapkan Peraturan Pemerintah mengenai jenis obat hewan tertentu, pembuatan, penyediaan, penggunaan, peredaran, dan pengawasan obat hewan terutama klasifikasi obat keras harus memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang obat keras.
Pasal 56 Huruf a Yang dimaksud dengan "zoonosis", jenisnya, antara lain, rabies, antrakss, avian influenza, salmonellosis, leptospirosis, dan toksoplasmosis. Huruf b Yang dimaksud dengan "penjaminan keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produk hewan" adalah serangkaian tindakan dan kegiatan untuk mewujudkan keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produk hewan. Yang dimaksud dengan "produk hewan" antara lain, yaitu daging, susu, telur, serta produk olahannya dan produk hewan lainnya misalnya kulit, bulu, tulang, tanduk, kuku, serta bahan baku pakan asal hewan. Yang dimaksud dengan "penjaminan keamanan produk hewan" adalah pengupayaan dan pengondisian produk hewan yang tidak mengandung bahaya biologi, kimiawi, dan fisik yang dapat mengganggu kesehatan manusia, hewan, dan/atau fungsi lingkungan. Yang dimaksud dengan "penjaminan kesehatan produk hewan" adalah pengupayaan dan pengondisian pangan asal hewan yang memenuhi persyaratan nutrisi yang diperlukan untuk kesehatan manusia dan tidak mengandung bibit penyakit. Yang dimaksud dengan "penjaminan keutuhan produk hewan" adalah pengupayaan dan pengondisian pangan asal hewan yang tidak bercampur dengan produk lain yang tidak sejenis. Yang dimaksud dengan "penjaminan kehalalan produk hewan" adalah pengupayaan dan pengondisian produk hewan yang diperoleh sesuai dengan syariat agama Islam. Huruf c Yang dimaksud dengan "penjaminan higiene dan sanitasi" adalah pengupayaan dan pengondisian untuk mewujudkan lingkungan yang sehat bagi manusia, hewan, dan produk hewan. Yang dimaksud dengan "higiene" adalah kondisi lingkungan yang bersih yang dilakukan dengan cara mematikan atau mencegah hidupnya jasad renik patogen dan mengurangi jasad renik lainnya untuk menjaga kesehatan manusia. Yang dimaksud dengan "sanitasi" adalah tindakan yang dilakukan terhadap lingkungan untuk mendukung upaya kesehatan manusia dan hewan. Huruf d Yang dimaksud dengan "kedokteran perbandingan (comparative medicine)" adalah disiplin ilmu kedokteran yang membandingkan persamaan dan perbedaan hal-hal yang berkaitan dengan proses biologi, fisiologi, patologi, dan perkembangan penyakit (patogenesis), termasuk respons dari proses tersebut akibat pengaruh lingkungan, berbagai bentuk perlakuan alamiah dan/atau perlakuan buatan, yang terjadi pada manusia dan hewan. Huruf e Yang dimaksud dengan "penanganan bencana" adalah tindakan terhadap timbul dan/atau akibat zoonosis yang meluas pada masyarakat dan mengancam kesejahteraan hewan.
Pasal 57 Ayat (1) Penetapan prioritas didasarkan pada, antara lain, eksternalitas (tingkat penularan), morbiditas (angka kesakitan), dan/atau mortalitas (angka kematian). Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 58 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud dengan "sertifikat veteriner" adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang yang menyatakan bahwa produk hewan telah memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, dan keutuhan. Yang dimaksud dengan "sertifikat halal" adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh lembaga penjamin produk halal di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas
Pasal 59 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "produk hewan segar" adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang belum diolah untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia, misalnya, daging, telur, susu, dan tulang. Huruf b Yang dimaksud dengan "produk hewan olahan" adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang telah diolah untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia, misalnya, bakso, nugget, dan daging dalam kaleng. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "zona dalam suatu negara" adalah bagian dari suatu negara yang mempunyai batas alam, status kesehatan populasi hewan, status epidemiologik penyakit hewan menular dan efektivitas daya kendali pelaksanaan otoritas veteriner yang jelas. Yang dimaksud dengan "memenuhi persyaratan", antara lain, memiliki: 1. hasil analisis risiko penyakit hewan menular, terutama penyakit eksotik pada negara atau zona suatu negara, sebagai jaminan keamanan produk hewan yang akan diekspor ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Analisis risiko juga dapat diterapkan pada rencana pemasukkan hewan. 2. nomor registrasi (establishment number) untuk unit usaha yang mengekspor produk hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. rekomendasi dari otoritas veteriner bahwa importasi produk hewan dinyatakan aman bagi konsumen, sumber daya hewan, dan lingkungan, serta tidak mengganggu kepentingan nasional. 4. kesesuaian dengan ketentuan internasional yang relevan, antara lain, dari badan kesehatan hewan dunia (World Organization for Animal Health, WOAH) dan/atau Codex Alimentarius Commission (CAC) Yang dimaksud dengan "tata cara pemasukan produk hewan" adalah memenuhi ketentuan teknis kesehatan hewan dan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Persyaratan dan tata cara pemasukkan produk hewan dari luar negeri didasarkan pada kepentingan nasional dan risiko kemungkinan terbawanya agen penyakit hewan menular melalui produk hewan dengan tujuan untuk menjamin produk hewan yang masuk dapat memenuhi kriteria aman, sehat, utuh, dan halal. Selain itu, juga harus diperhatikan ketentuan Internasional, antara lain, Badan Kesehatan Hewan Dunia (WOAH) dan/atau Codex Alimentarius Comission (CAC). Yang dimaksud dengan "analisis risiko" adalah proses pengambilan keputusan teknis kesehatan hewan yang didasarkan pada kaidah ilmiah dan kaidah keterbukaan publik melalui serangkaian tahapan kegiatan, meliputi, identifikasi bahaya, penilaian risiko, manajemen risiko dan komunikasi (sosialisasi) risiko. Ayat (5) Cukup jelas
Pasal 60 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "nomor kontrol veteriner (NKV)" adalah nomor registrasi unit usaha produk hewan sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan. Bagi unit usaha produk hewan yang mengedarkan produk hewan segar di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau memasukkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau mengeluarkan ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki NKV. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 61 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "dagingnya diedarkan" adalah mendistribusikan daging untuk kepentingan komersial dan nonkomersial seperti pemberian bantuan kepada warga masyarakat yang membutuhkan. Huruf a Yang dimaksud dengan "rumah potong" adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan beserta peralatannya dengan desain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat menyembelih hewan, antara lain, sapi, kerbau, kambing, domba, babi, dan unggas bagi konsumsi masyarakat. Keharusan memotong hewan di rumah potong dimaksudkan untuk mencegah zoonosis. Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "menjamin ketenteraman batin masyarakat" adalah pengupayaan dan pengondisian dalam rangka pemenuhan syarat hewan yang halal untuk dikonsumsi dan tata cara pemotongan hewan tersebut sesuai dengan syariat agama Islam. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Dalam upaya pencegahan penyakit hewan menular dan/atau zoonosis, penanganan produk secara higienis dan kaidah kesejahteraan hewan, pemotongan hewan di luar rumah pemotongan hewan untuk kepentingan hari besar keagamaan, upacara adat, dan pemotongan darurat harus tetap memerhatikan kaidah kesehatan masyarakat veteriner.
Pasal 62 Ayat (1) Kewajiban pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki rumah potong hewan dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan/atau halal. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Usaha pemotongan hewan yang diwajibkan memiliki izin usaha dari bupati atau walikota dapat bersifat milik sendiri atau menyewa rumah potong hewan milik orang lain.
Pasal 63 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan "residu" adalah akumulasi obat atau bahan kimia dan/atau metabolitnya dalam jaringan dan organ hewan setelah pemakaian obat atau bahan kimia secara sengaja untuk pencegahan/pengobatan, sebagai imbuhan pakan atau secara tidak sengaja terkontaminasi senyawa tersebut. Yang dimaksud dengan "cemaran" adalah masuknya atau kejadian adanya suatu bahaya (hazard) kimia dan/atau mikrobiologi termasuk mikroba pada produk hewan dan pakan hewan baik langsung maupun tidak langsung yang dapat menyebabkan produk hewan dan pakan hewan tidak utuh, sehingga dapat mengganggu kesehatan manusia, hewan, dan/atau lingkungan. Huruf c Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 64 Cukup jelas
Pasal 65 Cukup jelas
Pasal 66 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "manusiawi" adalah tindakan yang merujuk pada etika dan nilai kemanusiaan, seperti tidak melakukan penyiksaan. Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan "penganiayaan" adalah tindakan untuk memeroleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memerlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan, misalnya pengglonggongan sapi. Yang dimaksud dengan "penyalahgunaan" adalah tindakan untuk memeroleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memerlakukan hewan secara tidak wajar dan/atau tidak sesuai dengan peruntukan atau kegunaan hewan tersebut, misalnya pencabutan kuku kucing. Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan sanksi kepada setiap orang yang melakukan tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan hewan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "hewan yang tidak bertulang belakang yang bisa merasakan sakit", antara lain, adalah kepiting. Pada dasarnya hewan yang merasakan sakit adalah hewan yang memiliki susunan saraf pusat dan perifer, yaitu semua hewan bertulang belakang. Namun, kalangan masyarakat dunia yang peduli terhadap kesejahteraan hewan memasukkan hewan yang tidak memiliki tulang belakang, tetapi mempunyai rasa sakit sebagai hewan yang perlu diperhatikan kesejahteraannya. Ayat (4) Termasuk dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri, antara lain, adalah pengembangan Komite Kesejahteraan Hewan Nasional untuk membina komisi kesejahteraan hewan laboratorium di berbagai instansi dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan.
Pasal 67 Penyelenggaraan kesejahteraan hewan dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat agar disadari bahwa masalah kesejahteraan hewan merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, pelaksanaan kesejahteraan hewan diutamakan pada upaya peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan. Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan hewan, masyarakat dapat membentuk kelembagaan yang relevan. Contohnya, penggunaan hewan laboratorium untuk pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan.
Pasal 68 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penetapan siskeswanas dimaksudkan agar terwujud totalitas pelaksanaan otoritas veteriner di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai wujud bela negara. Ciri totalitas pelaksanaan siskeswanas dalam otoritas veteriner, antara lain, mengedepankan mutu, kecepatan, keserentakan, keberlanjutan, ketuntasan, keselamatan, serta kepentingan nasional. Pendekatan untuk mencapai totalitas veteriner, antara lain, meliputi penguatan: (a) kepemimpinan dan manajemen, (b) sumber daya, (c) peran dan fungsi kelembagaan, (d) jejaring informasi dan komunikasi vertikal-horisontal, (e) pola hierarki perintah dan rentang-kendali dari pusat sampai ke daerah, (f) akuntabilitas pengambilan keputusan, (g) relevansi dan program, (h) keprofesian dan pelayanan, serta (i) dukungan masyarakat luas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan kesehatan hewan" adalah pemberian kewenangan dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan tertinggi teknis kesehatan hewan di instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau instansi lainnya yang terkait. Dalam menetapkan dokter hewan berwenang, jika di daerah tersebut tidak terdapat dokter hewan untuk ditetapkan sebagai dokter hewan berwenang, Pemerintah Daerah tersebut dapat merekrut dokter hewan berwenang dari dan melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah lain yang terdekat. Ayat (4) Pelimpahan kewenangan Menteri kepada otoritas veteriner dimaksudkan untuk dapat menerapkan kewenangan tertinggi dalam pengambilan keputusan di bidang kesehatan hewan yang bersifat nasional dan/atau internasional. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "memberdayakan potensi tenaga kesehatan hewan", antara lain, ditujukan untuk meningkatkan kemampuan dalam pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dan zoonosis; penanganan bencana; pemeriksaan hewan kurban; serta pelayanan masyarakat. Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas
Pasal 69 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pelayanan kesehatan hewan" yaitu serangkaian tindakan yang diperlukan, antara lain, untuk: a. melakukan prognosis dan diagnosis penyakit secara klinis, patologis, laboratoris, dan/atau epidemiologis; b. melakukan tindakan transaksi terapeutik berupa konsultasi dan/atau informasi awal (prior informed-consent) kepada pemilik hewan yang dilanjutkan dengan beberapa kemungkinan tindakan preventif, koperatif, kuratif, rehabilitatif, dan promotif dengan menghindari tindakan malpraktik; c. melakukan pemeriksaan dan pengujian keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produk hewan; d. melakukan konfirmasi kepada unit pelayanan kesehatan hewan rujukan jika diperlukan; e. menyampaikan data penyakit dan kegiatan pelayanan kepada otoritas veteriner; f. menindaklanjuti keputusan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dan/atau kesehatan masyarakat veteriner; dan g. melakukan pendidikan klien dan/atau pendidikan masyarakat sehubungan dengan paradigma sehat dan penerapan kaidah kesejahteraan hewan. Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa laboratorium veteriner" adalah layanan jasa diagnostik dan/atau penelitian dan pengembangan dalam rangka pelayanan kesehatan hewan. Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner" adalah layanan jasa diagnostik dan/atau penelitian dan pengembangan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan atau zoonosis, pelaksanaan kesehatan masyarakat veteriner, dan/atau pengujian mutu obat, residu/cemaran, mutu pakan, mutu bibit/benih, dan/atau mutu produk hewan. Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa medik veteriner" adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi dokter hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran hewan, seperti rumah sakit hewan, klinik hewan, klinik praktik bersama, klinik rehabilitasi reproduksi hewan, ambulatori, praktik dokter hewan, dan praktik konsultasi kesehatan hewan. Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa di pusat kesehatan hewan (puskeswan)" adalah layanan jasa medik veteriner yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan ini dapat bersifat rujukan dan/atau terintegrasi dengan laboratorium veteriner dan/atau laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner. Ayat (2) Pemberian izin usaha dari bupati/walikota, selain untuk memenuhi syarat legalitas dan standar pelayanan minimal, dimaksudkan untuk mensinergikan pelayanan kesehatan hewan di daerah tersebut dengan siskeswanas melalui pembinaan otoritas veteriner bekerja sama dengan organisasi profesi kedokteran hewan setempat. Apabila cakupan pelayanan kesehatan hewan tersebut meliputi wilayah provinsi dan/atau lintas provinsi, pemberian izin usaha dari bupati/walikota tersebut perlu dikonfirmasikan kepada otoritas veteriner tingkat provinsi yang dimaksud. Adapun kualifikasi pemberian izin tersebut antara lain pemberian izin: a. Rumah Sakit Hewan; b. Praktik Kedokteran Hewan; dan c. Laboratorium Keswan dan laboratorium Kesmavet yang diselenggarakan oleh swasta.
Pasal 70 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan hewan" adalah tersedianya satu kesatuan adanya tenaga medik veteriner (dokter hewan dan/atau dokter hewan spesialis) dan berbagai tingkatan kompetensi tenaga paramedik veteriner yang dibutuhkan di setiap provinsi, kabupaten/kota, sampai tingkat kecamatan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas
Pasal 71 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kompetensi medik veteriner" adalah kecerdasan bertindak dan kemampuan mengambil keputusan di bidang kesehatan hewan dengan mengacu pada perkembangan ilmu kedokteran hewan terkini; kepentingan tertinggi, klien, pasien masyarakat luas, dan lingkungan; serta keluhuran sumpah atau janji dan kode etik profesi. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "di bawah penyeliaan dokter hewan" adalah pengawasan dokter hewan secara berkelanjutan kepada kinerja tenaga para medik veteriner dan/atau sarjana kedokteran hewan dalam melaksanakan urusan kesehatan hewan yang dilakukan berdasarkan acuan otoritas veteriner dan/atau kesepakatan bersama antara kedua belah pihak dengan memperhatikan batas-batas kemampuan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "sertifikat kompetensi" adalah keterangan tertulis yang menjelaskan tingkat penguasaan kemampuan tenaga kesehatan hewan dalam melaksanakan urusan kesehatan hewan. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "kode etik profesi" adalah prinsip moral dan sikap keprofesionalan yang selalu dijaga oleh tenaga kesehatan hewan ketika berinteraksi dengan pasien, klien, sesama tenaga kesehatan hewan, masyarakat, otoritas veteriner, pemerintahan, dan/atau lingkungannya. Yang dimaksud dengan "sumpah atau janji profesi" adalah pernyataan sungguh-sungguh dokter hewan di depan pemuka agama, organisasi profesi kedokteran hewan dan saksi lainnya untuk memegang teguh prinsip moral dan sikap keprofesionalan selama menjalankan profesinya. Masing-masing strata tenaga kesehatan hewan memiliki kode etik profesi, sedangkan sumpah atau janji profesi berlaku hanya untuk dokter hewan.
Pasal 72 Ayat (1) Surat ijin praktik kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh bupati/walikota adalah berupa Surat Tanda Registrasi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Termasuk ketentuan surat ijin praktik kesehatan hewan untuk tenaga kesehatan hewan asing, antara lain, adalah penguasaan terhadap kemampuan berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dan kemampuan menguasai penyakit hewan tropika.
Pasal 73 Ayat (1) Ketentuan tentang medik reproduksi dimaksudkan untuk mempercepat peningkatan kualitas dan populasi hewan melalui intervensi kedokteran reproduksi, penanganan kebidanan, pencegahan dan penanggulangan kasus-kasus kemajiran, serta pengaturan perkembangan dan keseimbangan populasi hewan. Ketentuan tentang medik konservasi dimaksudkan untuk mempercepat peningkatan upaya pelestarian jenis, populasi dan habitat satwa liar Indonesia melalui intervensi medik veteriner, memetakan status medik konservasi dan epidemiologik satwa liar Indonesia, mengantisipasi munculnya penyakit hewan baru yang berasal dari satwa liar Indonesia, serta memantapkan manajemen medik konservasi pada lembaga-lembaga konservasi. Ketentuan tentang forensik veteriner dimaksudkan untuk mengantisipasi penanganan kasus kejahatan yang berkaitan dengan hewan. Ayat (2) Cukup jelas