Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009

Part 5

Chapter 53,183 wordsPublic domain (Wikisource)

Pasal 13 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "mengutamakan produksi dalam negeri" adalah upaya pemanfaatan sumber daya genetik asli Indonesia, misalnya ternak rumpun murni dan silangan, baik dalam bentuk ternak komposit maupun hibrida. Yang dimaksud dengan "mengutamakan kemampuan ekonomi kerakyatan" yaitu upaya pembibitan, pembenihan, produksi bakalan yang dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung oleh rakyat, misalnya, pusat pembibitan perdesaan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "melibatkan peran serta masyarakat" adalah upaya untuk memberikan peluang berusaha dalam penyediaan benih, bibit, dan/atau bakalan yang bersertifikat. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "unit pembenihan atau pembibitan" antara lain, Balai Pembibitan Ternak Unggul, Balai Inseminasi Buatan, dan Balai Embrio Ternak. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "ciri-ciri keunggulan tertentu" adalah antara lain memiliki kemampuan produksi dan reproduksi yang tinggi dan tahan terhadap penyakit. Ayat (5) Cukup jelas.

Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "wilayah sumber bibit ternak" adalah wilayah kecamatan, kabupaten, provinsi atau pulau, tergantung pada rumpun, jumlah, dan sebaran bibit serta kondisi wilayah. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas

Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" adalah kondisi yang mendesak bagi negara untuk melakukan tindakan yang sifatnya prioritas dan terbatas. Huruf a Yang dimaksud dengan "mutu genetik" adalah ekspresi keunggulan sifat individu ternak. Yang dimaksud dengan "keragaman genetik" adalah ekspresi keunggulan variasi genetik antarindividu. Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan "kekurangan benih atau bibit" adalah suatu kondisi populasi ternak yang tidak aman, yaitu apabila dalam waktu beberapa tahun mendatang diprediksi populasi jumlah ternak dewasa menurun, penurunan tersebut mengganggu ketersediaan benih atau bibit di dalam negeri. Huruf d Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas

Pasal 16 Ayat (1) Pengeluaran benih dan/atau bibit dari wilayah Indonesia ke luar negeri dilakukan sepanjang tidak menganggu kelestarian ternak lokal yang dalam bahaya kepunahan dan yang dilindungi. Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 17 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "bioteknologi modern" adalah aplikasi dari teknik perekayasaan genetik yang, antara lain, meliputi teknik asam nukleat invitro dan fusi sel dari dua jenis atau lebih organisme di luar kekerabatan taksonomis. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 18 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "ternak ruminansia betina produktif" adalah ruminansia besar, yaitu sapi dan kerbau yang melahirkan kurang dari 5 kali atau berumur di bawah 8 tahun dan ruminansia kecil, yaitu kambing dan domba yang melahirkan kurang dari 5 kali atau berumur di bawah 4 tahun 6 bulan. Penentuan ternak ruminansia betina tidak produktif ditentukan oleh tenaga kesehatan hewan. Ayat (2) Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempertahankan populasi ternak ruminansia betina produktif guna memenuhi kecukupan kebutuhan konsumsi protein hewani dalam negeri. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas

Pasal 19 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pakan" meliputi bahan pakan, pakan konsentrat, tumbuhan pakan, imbuhan pakan, pelengkap pakan, pakan olahan, dan bahan lain yang dapat digunakan sebagai pakan ternak. Yang dimaksud dengan "pakan konsentrat" adalah pakan yang kaya sumber protein dan atau sumber energi serta dapat mengandung pelengkap pakan dan atau imbuhan pakan. Yang dimaksud dengan "tumbuhan pakan" adalah tumbuhan yang tidak dibudidayakan maupun yang dibudidayakan (tanaman pakan), baik yang diolah maupun tidak diolah yang dapat dijadikan pakan, seperti rumput dan legume. Yang dimaksud dengan "imbuhan pakan (feed additive)" adalah bahan baku pakan yang tidak mengandung zat gizi atau nutrisi (nutrien), yang tujuan pemakaiannya terutama untuk tujuan tertentu, seperti xantophyl (untuk manipulasi warna kuning telur). Yang dimaksud dengan "pelengkap pakan (feed supplement)" adalah zat yang secara alami sudah terkandung dalam pakan tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan dengan menambahkannya dalam pakan, seperti asam amino, vitamin, dan lain sebagainya. Yang dimaksud dengan "pakan olahan" adalah pakan yang telah mengalami proses fisik, kimia atau biologi baik tunggal maupun campuran, seperti silase dan ransum jadi untuk unggas. Yang dimaksud dengan "bahan lain" adalah bahan penolong untuk mengolah bahan baku menjadi pakan, seperti: bahan pengikat dalam pembuatan pelet. Yang dimaksud dengan "bahan pakan" adalah bahan hasil pertanian, perikanan, dan peternakan atau bahan lain yang layak digunakan sebagai pakan baik yang diolah maupun yang belum diolah, seperti: dedak, jagung, tepung ikan, tepung tulang non ruminansia, dan tepung darah. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pakan yang baik" adalah, antara lain, meliputi serat, karbohidrat, lemak, protein, vitamin dan mineral baik yang berasal dari tumbuhan, hewan, jasad renik, dan bahan anorganik dalam bentuk premiks. Ayat (3) Premiks merupakan imbuhan pakan atau pelengkap pakan yang pemberiannya dicampurkan ke dalam pakan atau air minum.

Pasal 20 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan agar kebijakan ketersediaan pakan menjadi tanggung jawab bersama antara instansi pertanian, perindustrian, perdagangan, bea cukai, pengawasan obat dan makanan, dan instansi terkait lainnya. Penyediaan dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri dan pemasukan dari luar negeri. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas

Pasal 21 Cukup jelas

Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cara pembuatan pakan yang baik, misalnya dalam hal proses produksi, dan pembuatan pakan harus menjamin pakan mengandung cemaran biologi, fisik, kimia di atas ambang batas maksimal yang diperbolehkan, serta memperhatikan dampak sosial akibat buangan bahan baku dan bahan ikutan yang digunakan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Huruf a Yang dimaksud dengan pakan yang dilarang untuk diedarkan yaitu pakan yang: 1. tidak berlabel; 2. kedaluwarsa; 3. kemasannya rusak, fisiknya rusak, berbau, berubah warna; dan/atau 4. palsu, yaitu tidak memiliki nomor pendaftaran, isi tidak sesuai dengan label, menggunakan merek orang lain. Huruf b Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya penyakit sapi gila (bovine spongiform encephalopathy) atau scrapie pada domba/kambing. Yang dimaksud dengan ruminansia adalah hewan yang memamah biak. Huruf c Yang dimaksud dengan "hormon tertentu" adalah hormon sintetik. Yang dimaksud dengan "antibiotik", antara lain, chloramphenicol dan tetracyclin. Ayat (5) Cukup jelas

Pasal 23 Cukup jelas

Pasal 24 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan agar alat dan mesin peternakan memenuhi persyaratan teknis dari aspek produksi, reproduksi, peningkatan mutu genetik, termasuk kesehatan masyarakat veteriner, kehalalan, dan kesejahteraan hewan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Ketentuan pengujian alat dan mesin peternakan sebelum diedarkan dimaksudkan untuk memastikan bahwa alat dan mesin tersebut memenuhi spesifikasi teknis.

Pasal 25 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan agar pembeli alat dan mesin peternakan tidak menderita kerugian karena ketiadaan suku cadang. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud dengan "diutamakan mengandung suku cadang lokal dan melibatkan masyarakat dalam alih teknologi" adalah upaya untuk meningkatkan daya guna dan produktifitas sumber daya lokal serta meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di Indonesia.

Pasal 26 Cukup jelas

Pasal 27 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "menghasilkan hewan peliharaan", antara lain, mendomestikasikan satwa liar menjadi ternak, hewan jasa, hewan laboratorium, dan hewan kesayangan. Yang dimaksud dengan "hewan jasa", antara lain, adalah hewan yang dipelihara untuk memberi jasa kepada manusia untuk menjaga rumah, melacak tindakan kriminal, membantu melacak korban kecelakaan, dan sebagai hewan tarik atau hewan beban. Yang dimaksud dengan "hewan laboratorium" adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai hewan percobaan, penelitian, pengujian, pengajaran, dan penghasil bahan biomedik ataupun dikembangkan menjadi hewan model untuk penyakit manusia. Yang dimaksud dengan "hewan kesayangan" adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai hewan olah raga, kesenangan, dan keindahan. Ayat (2) "Kawasan budidaya peternakan" adalah lokasi pengusahaan ternak dalam suatu wilayah kabupaten/kota yang ditetapkan berdasarkan kesesuaian agroklimat, ketersediaan sarana dan prasarana, potensi wilayah, dan potensi pasar. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas

Pasal 28 Cukup jelas

Pasal 29 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pihak tertentu", antara lain, Tentara Nasional Indonesia, kepolisian, lembaga kepabeanan, lembaga penelitian, dan lembaga pendidikan. Yang dimaksud dengan "kepentingan khusus", antara lain, kuda untuk kavaleri, anjing untuk hewan pelacak pelaku kriminal, kelinci untuk penelitian. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Izin usaha peternakan untuk jenis dan jumlah ternak mulai skala tertentu dimaksudkan untuk pembinaan dan pengawasan usaha peternakan agar sesuai dengan persyaratan usaha peternakan yang baik dan kesehatan hewan serta kesehatan masyarakat veteriner. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "tidak mengganggu ketertiban umum" adalah kegiatan budi daya ternak dilakukan dengan memerhatikan kaidah agama dan/atau kepercayaan serta sistem nilai yang dianut oleh masyarakat setempat, seperti harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie). Ayat (5) Cukup jelas

Pasal 30 Cukup jelas

Pasal 31 Ayat (1) Kemitraan usaha tersebut meliputi, antara lain bagi hasil (gaduhan), sewa, kontrak farming, sumba kontrak, maro bati, inti plasma, atau bentuk lain sesuai dengan budaya lokal, dan kebiasaan masyarakat setempat. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan "perusahaan di bidang lain" adalah perusahaan yang bergerak di sektor hulu, misalnya, usaha pembibitan; atau di sektor hilir, misalnya, usaha pengolahan hasil ternak seperti industri susu. Yang dimaksud dengan "pihak terkait" adalah semua pihak di luar bidang peternakan dan kesehatan hewan misalnya perkebunan, perikanan, dan kehutanan. Huruf d Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 32 Cukup jelas

Pasal 33 Cukup jelas

Pasal 34 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Ketentuan mengenai syarat keamanan hayati hanya berlaku untuk produk hasil rekayasa genetik. Yang dimaksud dengan "kaidah etika" dalam pelaksanaan panen hasil budi daya adalah kesadaran untuk menerapkan asas-asas moral, misalnya penyortiran anak ayam umur sehari yang tidak memenuhi kriteria tetap diperlakukan dengan memperhatikan kaidah kesejahteraan hewan. Yang dimaksud dengan "kaidah estetika" dalam pelaksanaan panen hasil budi daya adalah kesadaran untuk menerapkan asas-asas kesesuaian dan keharmonisan dalam melakukan pemanenan hasil budi daya, misalnya kesesuaian antara wadah susu dengan susu yang dipanen.

Pasal 35 Cukup jelas

Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pangan bergizi seimbang" adalah kondisi pangan yang komposisi protein, lemak, karbohidrat, mineral, vitamin, dan serat kasar dalam satu-kesatuan asupan konsumsi sesuai dengan umur, jenis, dan kebutuhan untuk aktivitas tubuh. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Yang dimaksud dengan "menciptakan iklim usaha yang sehat", antara lain, memberikan informasi pasar, serta melakukan survei dan kajian terhadap monopoli usaha peternakan secara horizontal/vertikal yang dapat membahayakan kepentingan nasional.

Pasal 37 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Industri pengolahan produk hewan" adalah kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil peternakan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi, dengan memperhatikan aspek produk yang aman, sehat, utuh, dan halal (asuh). Yang dimaksud dengan "mengutamakan bahan baku dari dalam negeri", misalnya, dalam industri pengolahan susu sedapat mungkin menggunakan susu dari hasil pemerahan sapi perah dalam negeri. Ayat (2) Nilai tambah dari kegiatan industri pengolahan hasil peternakan harus dapat dinikmati secara berkeadilan oleh semua pihak yang terlibat dalam usaha peternakan, termasuk peternak yang bergerak di bidang budi daya peternakan melalui berbagai pola kemitraan usaha industri pengolahan hasil peternakan, misalnya, kemitraan industri pengolahan susu dengan peternak sapi perah dalam bentuk koperasi dan inti plasma serta kemitraan dengan kalangan pendidikan untuk meningkatkan usaha dan gizi. Ayat (3) Termasuk ketentuan yang diatur adalah keberpihakan industri untuk menggunakan bahan baku lokal (dalam negeri).

Pasal 38 Cukup jelas

Pasal 39 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan" adalah tindakan untuk memantau ada tidaknya suatu penyakit hewan tertentu di suatu pulau atau kawasan pengamanan hayati hewan sebagai langkah awal dalam rangka kewaspadaan dini. Yang dimaksud dengan "pencegahan penyakit hewan" adalah tindakan karantina yang dilakukan dalam rangka mencegah masuknya penyakit hewan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia atau dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau ke luarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "pengamanan penyakit hewan" adalah tindakan yang dilakukan dalam upaya perlindungan hewan dan lingkungannya dari penyakit hewan. Yang dimaksud dengan "pemberantasan penyakit hewan" adalah tindakan untuk membebaskan suatu wilayah dan/atau kawasan pengamanan hayati dan/atau pulau dari penyakit hewan menular yang meliputi usaha penutupan daerah tertentu terhadap ke luar-masuk dan lalu-lintas hewan dan produk hewan, penanganan hewan tertular dan bangkai, serta tindakan penanganan wabah yang meliputi eradikasi penyakit hewan dan depopulasi hewan. Yang dimaksud dengan "pengobatan penyakit hewan" adalah tindakan untuk menghilangkan rasa sakit, penyebab sakit, mengoptimalkan kebugaran dan ketahanan hewan melalui usaha perbaikan gizi, tindakan transaksi terapetik, penyediaan dan pemakaian obat hewan, penyediaan sarana dan prasarana, pengawasan dan pemeriksaan, serta pemantauan dan evaluasi pasca pengobatan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kebijakan kesehatan hewan nasional" adalah berbagai keputusan otoritas veteriner dan prinsip tindakan yang berbasis pada keragaman jenis hewan dan lingkungan ekosistem dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.

Pasal 40 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kegiatan surveilans" adalah pengumpulan data penyakit berdasarkan pengambilan sampel atau spesimen di lapangan dalam rangka mengamati penyebaran atau perluasan dan keganasan penyakit. Untuk melaksanakan kegiatan surveilans dan penyidikan ini diperlukan pengidentifikasian hewan. Yang dimaksud dengan "penyidikan" adalah kegiatan untuk menelusuri asal, sumber, dan penyebab penyakit hewan dalam kaitannya dengan hubungan antara induk semang dan lingkungan. Ayat (2) Menteri dalam menetapkan jenis, peta, dan status situasi penyakit hewan didasarkan pada kajian epidemiologis dan analisis risiko yang dilakukan oleh otoritas veteriner. Yang dimaksud dengan "penyakit eksotik" adalah penyakit yang belum pernah ada di wilayah atau daerah tersebut. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Menteri dalam menetapkan laboratorium berdasarkan pada kriteria: a. keberadaan sumber daya manusia yang kompeten; b. sarana dan prasarana laboratorium yang memadai; dan c. metodologi yang sahih. Ayat (5) Cukup jelas

Pasal 41 Yang dimaksud dengan "karantina hewan" adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau ke luarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 42 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan "biosafety" adalah kondisi dan upaya untuk melindungi personel atau operator serta lingkungan laboratorium dan sekitarnya dari agen penyakit hewan dengan cara menyusun protokol khusus, menggunakan peralatan pendukung, dan menyusun desain fasilitas pendukung. Yang dimaksud dengan "biosecurity" adalah kondisi dan upaya untuk memutuskan rantai masuknya agen penyakit ke induk semang dan/atau untuk menjaga agen penyakit yang disimpan dan diisolasi dalam suatu laboratorium tidak mengontaminasi atau tidak disalahgunakan, misalnya, untuk tujuan bioterorisme. Huruf d Yang dimaksud dengan "pengebalan hewan" adalah vaksinasi, imunisasi (pemberian antisera), peningkatan status gizi dan hal lain yang mampu meningkatkan kekebalan hewan. Huruf e Yang dimaksud dengan "di luar wilayah kerja karantina" adalah pelabuhan laut, sungai, dan perbatasan negara yang belum menjadi wilayah kerja karantina dan dapat berpotensi sebagai tempat pemasukan dan pengeluaran lalu lintas hewan dan produk hewan. Huruf f Yang dimaksud dengan "kesiagaan darurat veteriner" adalah tindakan antisipatif dalam menghadapi ancaman penyakit hewan menular eksotik. Huruf g Yang dimaksud dengan "kewaspadaan dini" adalah tindakan pengamatan penyakit secara cepat (early detection), pelaporan terjadinya tanda munculnya penyakit secara cepat (early reporting), dan pengamanan secara awal (early response) termasuk membangun kesadaran masyarakat. Ayat (2) Pedoman pengamanan penyakit hewan mencakup seluruh ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Menteri dalam mengatur pengamanan terhadap penyakit hewan memerhatikan ketentuan yang mengatur karantina hewan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kawasan pengamanan bebas penyakit hewan" adalah kawasan sentra produksi dan/atau konservasi yang telah dinyatakan bebas oleh Menteri dan perlu diamankan atau dipertahankan sebagai kawasan bebas penyakit hewan. Dalam menetapkan kawasan pengamanan hayati hewan juga dijelaskan bentuk atau pola manajemen kawasan yang akan dilaksanakan. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Ketentuan persyaratan teknis kesehatan hewan dimaksudkan untuk dapat menelusuri kegiatan pengamanan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan. Ayat (6) Cukup jelas

Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan agar peternak, pemilik hewan, dan perusahaan peternakan menyadari bahwa pencegahan penyakit hewan menular yang tidak strategis menjadi tanggung jawab masyarakat. Pengamanan terhadap penyakit hewan selain penyakit hewan menular strategis yang dilakukan oleh masyarakat dimaksudkan untuk efisiensi dan efektivitas. Ayat (4) Sudah sewajarnya peternak, pemilik hewan, atau perusahaan peternakan dibebani kewajiban untuk mencegah penyakit hewan karena kesehatan menjadi tangung jawabnya. Tugas pemerintah sifatnya membantu dan memfasilitasi.

Pasal 44 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penutupan daerah" adalah penetapan daerah wabah sebagai kawasan karantina. Yang dimaksud dengan "pengeradikasian penyakit hewan" adalah tindakan pembasmian penyakit hewan, seperti pembakaran, penyemprotan desinfektan, dan penggunaan bahan kimia lainnya untuk menghilangkan sumber penyakit. Yang dimaksud dengan "pendepopulasian hewan" adalah tindakan mengurangi dan/atau meniadakan jumlah hewan dalam rangka mengendalikan dan penanggulangan penyakit hewan, menjaga keseimbangan rasio hewan jantan dan betina, dan menjaga daya dukung habitat. Depopulasi meliputi kegiatan (a) pemotongan terhadap hewan yang tidak lolos seleksi teknis kesehatan hewan, (b) pemotongan hewan bersyarat (test and slaughter), (c) pemusnahan populasi hewan di areal tertentu (stamping-out), (d) pengeliminasian hewan yang terjangkit dan/atau tersangka pembawa penyakit hewan, dan (e) pengeutanasian hewan yang tidak mungkin disembuhkan dari penyakit untuk mengurangi penderitaannya. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "status konservasi hewan" adalah kondisi populasi jenis hewan tertentu yang terancam punah sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta Convention in Trade of Wild Fauna and Flora of Endangered Species (CITES). Tindakan pemusnahan hewan langka dan/atau yang dilindungi yang tertular oleh penyakit hewan menular eksotik dilakukan oleh otoritas veteriner melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pengecualian dapat diberikan untuk menghindari kepunahan spesies hewan tersebut di satu pihak dan dilakukan dengan cara yang menjamin penyakit hewan menular eksotik tersebut tidak akan menyebar ke hewan lainnya di lain pihak. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "tidak memberikan kompensasi" ditujukan kepada hewan yang tertular penyakit hewan menular eksotik. Ketentuan ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui bahwa pendepopulasian hewan yang positif terinfeksi penyakit hewan menular strategis tidak mendapatkan kompensasi mengingat hewan tersebut dipastikan akan mati. Ayat (4) Yang maksud dengan "pemerintah memberikan kompensasi bagi hewan sehat" adalah jika penyakit tersebut bukan penyakit hewan menular eksotik, contohnya dalam pemberantasan brucellosis dan anthrax. Ayat (5) Cukup jelas

Pasal 45 Ayat (1) Penyakit hewan menular yang wajib dilaporkan antara lain antraks, Septicemia Epizoties (SE), Brucelosis, Avian Influenza (AI), tetelo (New Castle Disease), Hog Cholera, Rabies. Ayat (2) Dalam menyusun pedoman pemberantasan penyakit hewan menular, Menteri bersama otoritas veteriner memerhatikan: (a) ketentuan dari Organisasi Dunia untuk Kesehatan Hewan (World Organization For Animal Health); (b) perkembangan penyakit hewan menular yang terjadi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau dengan (c) perbandingan langkah-langkah dan harmonisasi penanganan penyakit hewan menular oleh negara lain. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas

Pasal 46 Ayat (1) Ketentuan wilayah meliputi wilayah administrasi (desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan negara), wilayah kepulauan, dan zonasi populasi hewan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ketentuan penutupan daerah" adalah penutupan dari lalu lintas hewan dan produk hewan yang menjadi media pembawa penyakit hewan dimaksud. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Pelarangan pemasukan atau pengeluaran hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya didasarkan pada jenis penyakit dan jenis hewan yang tertular; misalnya, pada daerah wabah antraks dapat dilakukan pemasukan dan pengeluaran unggas, atau sebaliknya. Ayat (7) Cukup jelas

Pasal 47 Ayat (1) Pasal ini dimaksudkan agar pemilik hewan, peternak, atau perusahaan peternakan benar-benar bertanggung jawab atas hewan yang sakit; misalnya dalam pembiayaan pengobatan hewan sakit. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "menggunakan obat keras" contohnya adalah obat yang termasuk dalam obat berbahaya daftar G (Gevaarlijk) dan/atau obat keras diperingatkan daftar W (Warschuwing). Yang dimaksud dengan "pengobatan secara parenteral" adalah pemberian obat menggunakan, antara lain, alat suntik, infus, sonde (selang yang dimasukan melalui mulut atau hidung) dan/atau trokar (alat pelubang perut). Ayat (3) Yang dimaksud dengan "visum" adalah keterangan tertulis yang menyatakan kondisi, diagnosis, dan prognosis penyakit hewan. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas

Pasal 48 Cukup jelas