Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009
Part 4
Pasal 88 Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan alat dan mesin tanpa mengutamakan keselamatan dan keamanan bagi pemakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan/atau belum diuji berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 11 (sebelas) bulan dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 89 (1) Setiap orang yang melakukan pelanggaran atas tindakan mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya dari dan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5), Pasal 58 ayat (5), dan Pasal 59 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (2) Setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya ke dalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5), Pasal 59 ayat (5), dan Pasal 60 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).
Pasal 90 Setiap orang yang menggunakan obat hewan tertentu pada ternak yang produknya untuk konsumsi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 91 Setiap orang yang membuat, menyediakan, dan/atau mengedarkan obat hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).
Pasal 92 (1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi atau pejabat yang berwenang, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 sampai dengan Pasal 91. (2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi atau pejabat yang berwenang dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, status badan hukum, atau status kepegawaian dari pejabat yang berwenang.
Pasal 93 (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 90 dan Pasal 91 merupakan pelanggaran. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 merupakan kejahatan.
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 94 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. nomor pendaftaran obat hewan, pakan, alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan, pangan asal hewan, dan usaha pemotongan dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya untuk selanjutnya di sesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya; b. permohonan untuk memperoleh nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf a yang diajukan dan sedang dalam proses diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan pelaksanaan di bidang peternakan dan kesehatan hewan; c. izin usaha peternakan, izin usaha obat hewan, izin usaha pemotongan hewan, izin pelayanan kesehatan hewan, dan izin praktik dokter hewan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum dicabut dengan Undang-Undang ini; dan/atau d. permohonan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada huruf c yang diajukan dan sedang dalam proses diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang KetentuanKetentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan dan peraturan pelaksanaannya.
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 95 Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 96 Ketentuan praktik kedokteran hewan dan ketentuan veteriner yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini akan diatur tersendiri dengan undang-undang.
Pasal 97 Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini: a. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden harus telah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan; b. Peraturan atau Keputusan Menteri harus telah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan; dan c. Peraturan Pemerintah Daerah harus telah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditetapkan.
Pasal 98 Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2824); 2. Ketentuan yang mengatur kehewanan yang tercantum dalam: a. peninjauan kembali ketentuan mengenai pengawasan praktik dokter hewan dan kebijakan kehewanan (Herziening van de bepalingen omtrent het Veeartsnijkundige staatstoezicht en de Veeartsnijkundige politie, Staatsblad Tahun 1912 Nomor 432); b. desentralisasi dari wewenang pusat sesuai dengan ketentuan dalam Staatsblad Tahun 1914 Nomor 486, membuka kemungkinan pelimpahan pelaksanaan kepada tiap-tiap kepala daerah untuk penanggulangan penyakit hewan menular pada hewan ternak dan gedung yang menjadi sarang tikus (Decenstralisatie gemeenteraden. Besmettelijke ziekten. Pestgevaarlijke gebouwen. Openstejling van de mogelijkheid om aan de gemednteraden over te dragen de uitvoering van de bij de ordonnantie in Staatsblad Tahun 1914 nomor 486 vastgestelde regelen, Staatsblad Tahun 1916 Nomor 656); c. perubahan dan tambahan atas tambahan pada Staatsblad Tahun 1912 nomor 432 yang mengatur tentang polisi khusus dinas kedokteran hewan (Nadere wijziging en aanvulling van het reglementen op het veeartsnijkundige staatstoezicht en de veeartsnijkundige politie in Nederlandsch-Indie (staatsblad Tahun 1912 Nomor 432), Staatsblad Tahun 1925 Nomor 163); d. ketentuan baru mengenai pengenalan dan pemberantasan mewabahnya rabies (Nieuwe bepalingen tervoorkeming en bestrijding van hondolsheids (rabies) in Nederlandsch Indie (Hondolsheids Ordonnantie 1926), Staatsblad Tahun 1926 Nomor 451); e. pelimpahan sebagian kegiatan pemerintah pusat kepada provinsi mengenai dinas kehewanan sipil dan polisi khusus kehewanan (Overdracht van een deel der overheidsbemoeienis met den burgelijke veeartsnijkundige dienst provincien, Staatsblad Tahun 1926 Nomor 569); f. tambahan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1926 Nomor 452 mengenai pemberantasan atau pembasmian penyakit anjing gila (rabies) (Veeartsnijkundige. Dienst. Politie. Reglementen, Staatsblad Tahun 1928 Nomor 52); g. untuk polisi khusus kehewanan, petunjuk mengenai pemotongan hewan, pemotongan hewan besar betina bertanduk yang tercantum dalam peraturan pemerintah tahun 1936 mengenai hewan besar betina bertanduk (Wijziging van de bepalingen inzake het slachten op doen slachten van vrouwelijk groothoornvee ("Slacht Ordonantie Vrouwelijke Groothoornvee 1936"), Staatsblad Tahun 1936 Nomor 614); h. perubahan terhadap peraturan mengenai campur tangan pemerintah dalam dinas kehewanan, polisi kehewanan, dan ordonansi tentang penyakit anjing gila (rabies) (Wijziging van het reglement op de veeartsnijkundige overheidsbemoeienis en de veeartsnijkundige politie en van de hondolsheid ordonnantie, Staatsblad Tahun 1936 Nomor 715); i. desentralisasi untuk dinas kehewanan di daerah seberang (Decentralisatie. Veeartsnijkundige dientst. Buitengewesten, Staatsblad Tahun 1937 Nomor 512); dan j. perubahan terhadap peraturan mengenai campur tangan pemerintah pada dinas kehewanan dan polisi kehewanan, (Wijziging van het reglement op de veeartsnijkundige overheidsbemoienis en de veeartsnijkundige politie, Staatsblad Tahun 1937 Nomor 513); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 99 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
AMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI No. 5014 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 83)
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
I. UMUM
Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang sangat besar (mega biodiversity) berupa sumber daya hewan dan tumbuhan, sebagai anugerah sekaligus amanah Tuhan Yang Maha Esa. Kekayaan tersebut perlu dimanfaatkan dan dilestarikan dalam mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka memanfaatkan dan melestarikan keanekaragaman hayati tersebut diselenggarakan peternakan dan kesehatan hewan secara sendiri maupun terintegrasi dengan budi daya tanaman pertanian, perkebunan, perikanan, dan kehutanan; dengan pendekatan sistem agrobisnis peternakan dan sistem kesehatan hewan; serta penerapan asas kemanfaatan dan keberlanjutan, keamanan dan kesehatan, kerakyatan dan keadilan, keterbukaan dan keterpaduan, kemandirian, kemitraan, dan keprofesionalan. Kedua hal tersebut harus diselenggarakan secara sinergis untuk melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan; menyediakan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal; meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, hewan, dan lingkungan; menyediakan jasa dan bahan baku industri; mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; meningkatkan pendapatan dan devisa negara; memperluas kesempatan berusaha dan kesempatan kerja; serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk mencapai tujuan penyelenggaraan peternakan perlu dikembangkan wawasan dan paradigma baru di bidang peternakan agar investasi, inovasi, dan pemberdayaan di bidang peternakan terus berlanjut dan meningkat sehingga meningkatkan daya saing bangsa dan kesetaraan dengan bangsa lain yang lebih maju. Untuk mencapai tujuan penyelenggaraan kesehatan hewan dikembangkan wawasan dan paradigma baru di bidang kesehatan hewan dengan maksud untuk mempertahankan status kesehatan hewan nasional; melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman penyakit dan/atau gangguan kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan ekosistemnya; serta memberikan jaminan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal. Pengaturan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dalam satu undang-undang disebabkan adanya interelasi dan interdependensi antara kedua bidang tersebut. Di samping itu, pengaturan dengan satu undang-undang membentuk satu kesatuan sistem legislasi nasional yang memudahkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta semua pemangku kepentingan yang bergerak di bidang peternakan dan kesehatan hewan dalam memahami dan melaksanakan berbagai ketentuan dalam Undang-Undang ini. Selain itu telah terjadi pula perubahan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan penataan kembali urusan dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, kebijakan penyelenggaraan peternakan dititikberatkan pada aspek sosial ekonomi, sedangkan penyelenggaraan kesehatan hewan mengutamakan aspek keamanan terhadap ancaman penyakit serta upaya menghindari risiko yang dapat mengganggu kesehatan, baik pada manusia, hewan, tumbuhan, maupun lingkungan. Dengan kebijakan tersebut, penyelenggaraan peternakan dilakukan dengan pendekatan sistem agrobisnis dan penyelenggaraan kesehatan hewan dilakukan dengan sistem kesehatan hewan nasional. Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan peternakan meliputi tanah atau lahan, air, sumber daya genetik, benih, bibit, bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya, panen dan pascapanen, pemasaran, dan pengolahan hasil peternakan. Adapun ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan kesehatan hewan meliputi penyakit hewan, obat hewan, alat dan mesin, kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan, dan otoritas veteriner. Dalam otoritas veteriner diatur hal mengenai penguatan fungsi, pelayanan kesehatan hewan, tenaga kesehatan hewan, medik reproduksi, medik konservasi, forensik veteriner, dan kedokteran perbandingan. Untuk menunjang keberhasilan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan diatur juga mengenai pemberdayaan peternak, perusahaan peternakan dan pelayanan kesehatan hewan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta sumber daya permodalan. Disadari bahwa pengaturan dalam Undang-Undang ini belum sepenuhnya mencakup aspek kehewanan dalam arti luas. Jangkauan pengaturan baru pada hewan budi daya, yaitu ternak, hewan kesayangan, dan hewan laboratorium. Untuk itulah diperlukan suatu undang-undang tersendiri yang mengatur mengenai aspek kehewanan secara komprehensif termasuk pengaturan praktik kedokteran hewan (veteriner). Selain upaya tersebut, dalam menciptakan suasana yang kondusif dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, dikembangkan sistem jaminan penegakan hukum berupa pengenaan sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana, terhadap perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian negara atau kepentingan orang banyak. Pembentukan Undang-Undang ini juga mempertimbangkan komitmen Indonesia untuk melakukan penyesuaian dan penyetaraan peraturan perundang-undangan dengan ketentuan konvensi internasional. Misalnya, General Agreement on Trade and Tariffs (GATT), khususnya tentang Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) yang mengatur tentang impor dan ekspor produk hewan dan perlindungan terhadap kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, tanaman, dan lingkungan. Di samping itu, dalam menyusun Undang-Undang ini dipertimbangkan pula semua produk undang-undang yang telah diundangkan meliputi: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian; 3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Covention on Biological Diversity (CBD); 6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Estabilishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia); 7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; 8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; 10. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 11. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 12. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 13. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan Protokol Kartagena; 14. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; 15. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; 16. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; 17. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan; dan 18. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Sejalan dengan hal tersebut di atas dan untuk melakukan unifikasi hukum khususnya yang terkait dengan peternakan dan kesehatan hewan serta untuk menjawab kebutuhan dan perkembangan zaman, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan dan berbagai Ordonnantie peninggalan Pemerintah Hindia Belanda perlu diganti dengan undang-undang yang baru di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan ketenteraman batin masyarakat dalam penyelenggaraan semua kegiatan yang berkaitan dengan peternakan dan kesehatan hewan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas
Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan asas "kemanfaatan dan keberlanjutan" adalah penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dengan mengupayakan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memerhatikan kondisi sosial budaya. Yang dimaksud dengan asas "keamanan dan kesehatan" adalah penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan harus menjamin produknya aman, layak untuk dikonsumsi, dan menjamin ketenteraman batin masyarakat. Yang dimaksud dengan asas "kerakyatan dan keadilan" adalah penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan memberikan peluang dan kesempatan yang sama secara proporsional kepada semua warga negara sesuai dengan kemampuannya sehingga dapat meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat. Oleh karena itu, dalam memberikan izin harus dicegah terjadinya praktik monopoli, monopsoni, oligopoli, dan oligopsoni. Yang dimaksud dengan asas "keterbukaan dan keterpaduan" adalah penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dilakukan dengan memerhatikan aspirasi masyarakat dan didukung dengan ketersediaan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat serta dilaksanakan secara terpadu dari hulu sampai hilir dalam upaya meningkatkan efisiensi dan produktivitasnya. Yang dimaksud dengan asas "kemandirian" adalah penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dilakukan dengan mengutamakan penggunaan bahan, sarana produksi, dan sarana pendukung lainnya dari dalam negeri untuk mencapai penyediaan ternak dan produk hewan bagi masyarakat. Yang dimaksud dengan asas "kemitraan" adalah penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dilakukan dengan pendekatan kekuatan jejaring pelaku usaha dan sumber daya yang mempertimbangkan aspek kesetaraan dalam berusaha secara proporsional. Yang dimaksud dengan asas "keprofesionalan" adalah penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dilakukan melalui pendekatan kompetensi dan berorientasi pada kaidah ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 3 Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan "pangan" adalah produk hewan yang dapat dikonsumsi, di antaranya, telur, daging, susu, madu beserta turunannya. Yang dimaksud dengan "barang" adalah produk hewan yang digunakan untuk bahan baku industri, di antaranya, kulit, tanduk, tulang, kuku, bulu, darah, serta kotoran ternak atau feses beserta turunannya. Yang dimaksud dengan "jasa" adalah penggunaan tenaga ternak untuk kepentingan sosial, ekonomi, dan budaya, di antaranya, kegiatan usaha tani, pariwisata, olahraga, hobi. Yang dimaksud dengan "menuju pencapaian ketahanan pangan nasional" adalah peningkatan komitmen pelaku di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang ditujukan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional. Huruf c Yang dimaksud dengan "ancaman" antara lain yaitu penyakit hewan, cemaran biologik, kimiawi, fisik, maupun salah kelola (missmanagement) dan salah urus (missconduct) dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan. Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas
Pasal 4 Yang dimaksud dengan "lahan yang memenuhi persyaratan teknis" adalah hamparan tanah yang sesuai dengan keperluan budi daya ternak, antara lain, tersedianya sumber air, topografi, agroklimat, dan bebas dari bakteri patogen yang membahayakan ternak.
Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan" adalah kegiatan yang terkait dengan peningkatan pengembangan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta inovasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Pasal 6 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "mempertahankan keberadaan dan kemanfataannya secara keberlanjutan" adalah upaya yang perlu dilakukan oleh kabupaten/kota untuk memasukkan kawasan penggembalaan dalam program pembangunan daerah. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan "kastrasi" adalah tindakan mencegah berfungsinya testis dengan jalan menghilangkannya atau menghambat fungsinya. Yang dimaksud dengan "Inseminasi buatan" adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar ternak bunting. Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan "penetapan lahan sebagai kawasan penggembalaan umum" yaitu upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menyediakan lahan penggembalaan umum, antara lain, misalnya tanah pangonan, tanah titisara atau tanah kas desa. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas
Pasal 7 Ayat (1) Ketentuan persyaratan baku mutu air dimaksudkan untuk menjamin mutu, keamanan pangan asal hewan dan kesehatan ternak yang dibudidayakan, serta menghindari cemaran mikroba dan bahan kimia pada produk hewan. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "dikuasai oleh negara" adalah negara sebagai badan hukum publik mempunyai kewenangan untuk mengatur pemanfaatan dan pelestarian sumber daya genetik. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Yang dimaksud dengan "konservasi dalam habitatnya" (in situ) adalah semua kegiatan untuk mempertahankan populasi hewan di dalam habitatnya. Yang dimaksud dengan "konservasi di luar habitatnya" (ex situ) adalah semua kegiatan untuk mempertahankan populasi hewan di luar habitatnya dalam berbagai bentuk yaitu hewan hidup, gen, DNA, genom, mani, sel telur, embrio atau jaringan, yang dapat digunakan untuk membentuk genotipe baru. Yang dimaksud dengan "upaya lain dari pelestarian sumber daya genetik" adalah kegiatan pelestarian yang dilakukan, antara lain, melalui penyimpanan dingin (cryo conservation). Ayat (6) Cukup jelas
Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pemanfaatan sumber daya genetik" yaitu penggunaan material genetik hewan, seperti Deoxyrebose Nucleic Acid (DNA) dan molekul lainnya (bukan hewan itu sendiri) untuk menghasilkan produk yang bernilai ekonomis tinggi (bioprospecting). Ayat (2) Yang dimaksud dengan "penggunaan bagian keuntungan dari hasil pemanfaatan sumber daya genetik" adalah upaya dalam menunjang konservasi sumber daya genetik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang membudidayakan sumber daya genetik. Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 10 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "masyarakat" yaitu peternak, kelompok peternak, atau gabungan kelompok peternak. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "wajib melindungi" adalah menjamin keberlanjutan usaha, terutama usaha peternakan skala kecil dan menengah yang berbasis sumber daya lokal. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 11 Cukup jelas
Pasal 12 Cukup jelas